Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 155.642.337,- (Seratus Lima Puluh Lima Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 138.249.999,- ( Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 17.392.338,- (Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 13819 yang terletak di Jalan Tingang No 08 Kel. Bukit Tunggal, Kec. Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah an. Tuah S Rasat tanggal 21 Juni 2013 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |