Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
233/Pdt.Bth/2025/PN Plk RENSI RINUNWATY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 233/Pdt.Bth/2025/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RENSI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Poppy Rezki Adiatma, S.H., M.H.RENSI
Tergugat
NoNama
1RINUNWATY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan serta uraian tersebut di atas maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya C.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

PRIMAIR :

  1. Menyatakan Pelawan Adalah Pelawan yang benar dan Jujur.
  2. Menyatakan Perlawanan Pelawan Adalah Perlawanan yang tepat dan beralasan hukum
  3. Menyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak sah segala Tindakan Pelaksanaan Eksekusi dengan no. perkara eksekusi 8/Pdt. Eks/2024/PN.Plk yang telah atau akan dilakukan, khususnya terhadap objek eksekusi berupa tanah beserta bangunan di atasnya.
  4. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Dengan Nomor Pekara 8/Pdt.Eks/2024/PN.Plk Jo. Nomor 96/Pdt,G/2022/PN.Plk Jo. Nomor 104/PDT/2022/ PT.PLK. Jo. Nomor 4416 K/Pdt/2023 tidak dapat dilaksanakan (non-executable) terhadap objek Perlawanan.
  5. Menghukum Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak