Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut Hukum perjanjian tanggal 14 Desember 2022 tersebut;
- Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat ingkar janji kepada Penggugat;
- Menyatakan demi Hukum Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp 100.000.000,- (seratus Juta Rupiah) ditambah bunga 20 persen setiap bulan terhitung sejak 14 Desember 2022 sampai dengan perkara ini diputus hingga dilaksanakan;
- Menyatakan demi Hukum Sertifikat Hak Milik No 15.01.03.03.1. 13189, No: 15,01.03.03.1.13187.dan No 15.01.03.03.1.13188 atas nama Faridil Maruf (alm) yang diserahkan kepada Penggugat sebagai alat pembayaran hutang yang dianggap sama nilainya dengan nilai pinjaman uang sebagaimana bunyi perjanjian ayat 2 (dua) tersebut;
- Menyatakan demi Hukum Penggugat dapat melakukan balik nama terhadap 3 (tiga) buah sertipikat Hak Milik atas nama Faridil Maruf (alm) menjadi atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |