Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
1.HENRY YULIANTO, S.H.,M.H.
AGUS RIYANTO alias AGUS bin SUGIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 123/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
2HENRY YULIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS RIYANTO alias AGUS bin SUGIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Romdlon Ibnu Munir, S.H, DKAGUS RIYANTO alias AGUS bin SUGIYANTO
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----- Bahwa ia Terdakwa AGUS RIYANTO Als AGUS Bin SUGIYANTO pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Mujair RT. 001 RW. 003 Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

----- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi MUSTAFA ACHMAD dan saksi DICKI H. MARJAN mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana narkotika di sekitar Jalan Mujair, dimana saksi bersama Tim Resnarkoba Polresta Palangka Raya selanjutnya menuju ke TKP yang dimaksud guna melakukan penyelidikan dan pengintaian, dan sekitar jam 16.45 WIB, tim Resnarkoba Polresta Palangka Raya melihat Terdakwa yang ciri-ciri sesuai dengan informasi yang Tim Resnarkoba peroleh, dimana saksi bersama tim segera mengamankan Terdakwa dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas. Kemudian saksi bersama Tim melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh warga setempat dan berhasil menemukan barang berupa 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 15,20 gr (lima belas koma dua nol) terbungkus tissue warna putih di dalam kotak rokok X bold yang disimpan di dashboard sepeda motor Yamaha MIO J Nopol KH 3712  milik Terdakwa. Bahwa Terdakwa mengaku sebelumnya di hubungi oleh sdr.  TOMI  (DPO) yang menyuruh Terdakwa untuk pergi mengambilkan sabu di jalan Belida tepat di bawah tiang listrik dekat pos dan nantinya Terdakwa akan menerima upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) serta dijanjikan untuk mengkonsumsi sabu bersama-sama dengan sdr. TOMI (DPO). Namun belum sempat sabu tersebut Terdakwa serahkan, Terdakwa sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak Kepolisian. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut.------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0174 tanggal 23 Maret 2024, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor kode sampel : 24.098.11.16.05.0171.K, berupa kristal bening, dengan berat netto ± 0,5321 gram adalah teridentifikasi Metamfetamin (positif) terhadap parameter yang di uji, termasuk Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan  sesuai  dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti 3 (tiga) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang disita dari Tersangka : AGUS RIYANTO Als AGUS Bin SUGIYANTO yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Palangka Raya tanggal 18 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Penimbang/ Penaksir EVI ASFIRAH, berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 14,23 (empat belas koma dua tiga) gram.------------------------

----- Bahwa perbuatan terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

----- Bahwa ia Terdakwa AGUS RIYANTO Als AGUS Bin SUGIYANTO pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Mujair RT. 001 RW. 003 Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

----- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi MUSTAFA ACHMAD dan saksi DICKI H. MARJAN mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana narkotika di sekitar Jalan Mujair, dimana saksi bersama Tim Resnarkoba Polresta Palangka Raya selanjutnya menuju ke TKP yang dimaksud guna melakukan penyelidikan dan pengintaian sekitar jam 16.45 WIB, tim Resnarkoba Polresta Palangka Raya melihat Terdakwa yang ciri-ciri sesuai dengan informasi yang Tim Resnarkoba peroleh dimana saksi bersama tim segera mengamankan Terdakwa dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas. Kemudian saksi bersama Tim melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh warga setempat dan berhasil menemukan barang berupa 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 15,20 gr (lima belas koma dua nol) yang saat yang di bungkus oleh tissue warna putih di dalam kotak rokok X bold yang di simpan di dasboord sepeda motor Yamaha MIO J Nopol KH 3712  milik sdr. AGUS. Bahwa Terdakwa mengaku memperoleh sabu tersebut di jalan Belida di bawah tiang listrik dekat pos yang terbungkus oleh tissue warna putih di dalam kota Rokok X Bold atas suruhan dari Sdr. TOMI (DPO) untuk mengambilkan narkotika jenis sabu tersebut, dan dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) serta boleh ikut mengkonsumsi sabu tersebut bersama-sama dengan sdr. TOMI (DPO). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0174 tanggal 23 Maret 2024, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor kode sampel : 24.098.11.16.05.0171.K, berupa kristal bening, dengan berat netto ± 0,5321 gram adalah teridentifikasi Metamfetamin (positif) terhadap parameter yang di uji, termasuk Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan  sesuai  dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti 3 (tiga) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang disita dari Tersangka : AGUS RIYANTO Als AGUS Bin SUGIYANTO yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Palangka Raya tanggal 18 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Penimbang/ Penaksir EVI ASFIRAH, berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 14,23 (empat belas koma dua tiga) gram.------------------------

----- Bahwa perbuatan terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.-------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya