Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk | ROLANCON HABEAHAN | PT. MANDIRI TUNAS FINANCE | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Okt. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 25 Okt. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Panggilan I Nomor: 088/MTF-PKY/IV/2023 dan Surat Panggilan II Nomor: 094/MTF-PKY/IV/2023, adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM; 3. Menyatakan surat nomor: 100/MTF-PKY/IV/2023 perihal Keterangan Berakhirnya Hubungan Kerja an. Rolancon Habeahan adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM; 4. Menyatakan tindakan Tergugat terhadap Penggugat Merupakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak; 5. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat Putus terhitung Putusan ini dibacakan; 6. Menghukum Tergugat membayarkan hak-hak Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan komponen uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima yaitu berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja, uang penggantian hak (sisa cuti), upah proses Bipartit dan upah proses Mediasi sebesar Rp. 68.764.415,- (enam puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu empat ratus lima belas rupiah), secara TUNAI dan SEKETIKA, dengan rincian sebagai berikut:
7. Menghukum Tergugat membayar upah proses pada tingkat Pengadilan sejak gugatan a quo diajukan terhitung bulan Oktober 2023 sampai putusan berkekuatan hukum tetap yang diperkirakan bulan September 2024, dengan total Rp. 54.138.120 (lima puluh empat juta seratus delapan puluh ribu seratus dua puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
8. Menghukum Tergugat Menerbitkan Surat Pengalaman Kerja Atas Nama Penggugat Dan Memberikannya Kepada Penggugat Paling Lambat 7 Hari Terhitung Sejak Putusan dibacakan; 9. Menyatakan putusan a quo ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum kasasi (uit voerbaar bij voeraad); 10. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap; 11. Membebankan biaya perkara pada negara; A T A U :-------------------------------------------------------------------------------------------------------- Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |