| Petitum |
- Mengabulkan BANTAHAN PEMBANTAH untuk seluruhnya;
- Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang benar;
- Menyatakan dan menetapkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 237/Pdt.G/2021/PN.Plk., tanggal 15 Juni 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 63/PDT/2022/PT.PLK., tanggal 5 September 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1989 K/Pdt/2024, tanggal 24 Juni 2024, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berikut segala akibat hukumnya;
- Menyatakan dan menetapkan permohonan eksekusi yang tercatat dalam Register Perkara Nomor 1/Pdt.Eks.2025/PN.Plk., yang merupakan permohonan pelaksaaan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 237/Pdt.G/2021/PN.Plk., tanggal 15 Juni 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 63/PDT/2022/PT.PLK., tanggal 5 September 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1989 K/Pdt/2024, tanggal 24 Juni 2024 demi hukum tidak dapat dilaksanakan atan non executable;
- Menyatakan dan menetapkan Sita Jaminan terhadap Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) Manuhing PT BERKALA MAJU BERSAMA, yang terletak di Jalan Lintas Provinsi, Desa Belawan Mulya, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 237/BA.Pdt.G/2021/PN.Plk., jo. Nomor 63/PDT/2022/PT.PLK., Tanggal 2 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berharga;
- Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Palangkaraya atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah, disertai 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat-syarat yang termuat sesuai Pasal 197 HIR/Pasal 261 Rbg untuk mengangkat sita jaminan terhadap Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) Manuhing PT Berkala Maju Bersama, yang terletak di Jalan Lintas Provinsi Desa Belawan Mulya, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah;
- Menghukum TERBANTAH untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum.
SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |