Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
284/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H.
2.RIWUN SRIWATI, SH
3.TEDIEGARIA, S.H.
RIKO alias MADIN bin SURIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 284/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 290/APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H.
2RIWUN SRIWATI, SH
3TEDIEGARIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKO alias MADIN bin SURIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Ia terdakwa RIKO Alias MADIN Bin SURIANTO pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar pukul 02.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 bertempat di Jalan Tjilik Riwut Km 10,5 Kelurahan Petuk Katimpun Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili “memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk lkan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan, memasukkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---

--------Bahwa awalnya terdakwa menghubungi Sdri. Ernawati untuk melakukan pemesanan bawang bombay dengan merk Harvest Fresh berat 20 Kg dan merk Apollo Fresh Onion berat 15 Kg. Kemudian setelah adanya stok bawang bombay tersebut, pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024, terdakwa mengajak saksi Sabrian untuk mengambil bawang bombay tersebut di Jalan Jagoi Kelurahan Jagoi Kecamatan Jagoi Babang Provinsi Kalimantan Barat yang dimana terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil Pick Up Merk Daihatsu type Grand Max warna hitam dengan Nopol KB 8697 PB sedang saksi Sabrian mengemudikan 1 (satu) unit truck merek Isuzu warna putih dengan Nopol KB 8344 PF. Setelah sampai di tempat tersebut, dilakukan pemuatan bawang bombay merek Harvest Fresh oleh karyawan Sdri Ernawati ke 1 (satu) unit mobil Pick Up Merk Daihatsu type Grand Max warna hitam dengan Nopol KB 8697 PB yang dikemudian terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) karung dengan berat masing-masing 20 (dua puluh) Kg dan bawang bombay merek Apollo Fresh onion sebanyak 27 (dua puluh tujuh) karung dengan berat masing-masing 15 (lima belas) Kg dan pada  1 (satu) unit truck merek Isuzu warna putih dengan Nopol KB 8344 PF yang dikemudikan saksi Sabrian dimuat bawang bombay merek Harvest Fresh sebanyak 380 (tiga ratus delapan puluh) karung dengan berat masing-masing 20 (dua puluh) Kg. Setelah selesai melakukan pemuatan bawang bombay, terdakwa dengan saksi Sabrian langsung meninggalkan barang tersebut.-----------------------------------------

--------Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 Wib, terdakwa dengan saksi Sabrian berangkat dari Sambas Kalimantan Barat menuju kota Banjarmasin dengan membawa bawang bombay yang diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up Merk Daihatsu type Grand Max warna hitam dengan Nopol KB 8697 PB yang dikemudian terdakwa dan 1 (satu) unit truck merek Isuzu warna putih dengan Nopol KB 8344 PF yang dikemudikan saksi Sabrian. Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar pukul 02.20 Wib pada saat terdakwa saksi Sabrian berada dalam perjalanan tepatnya di Jalan Tjilik Riwut Km 10,5 Kelurahan Petuk Katimpun Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa dan saksi Sabrian diberhentikan oleh petugas kepolisian  dari Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Kaltengyang diantaranya saksi Yongki Pebriantoko, S.H dan saksi Muhammad Indra Dwi Prakoso Bin Suroto, setelah itu dilakukan pengecekan terhadap bawang bombay yang diangkut oleh terdakwa dan saksi Sabrian dan diketahui bahwa bahwa bombay yang diangkut terdakwa dan saksi Sabrian tidak dilengkapi surat izin impor atau sertifikat dari negara asal. Kemudian terdakwa dan saksi Sabrian dibawa ke Kantor Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa bawang bombay dengan merek  Harvest Fresh dan bawang bombay merek Apollo Fresh Onion tersebut yang dibeli terdakwa dari Sdri. Ernawati merupakan bawang bombay yang berasal dari Malaysia. Selanjutnya bawang bombay dengan merek  Harvest Fresh sebanyak 400 (empat ratus) karung dengan berat masing-masing 20 (dua puluh) Kg dibeli terdakwa dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)/Karung sedangkan bawang bombay dengan merek Apollo Fresh Onion sebanyak 27 (dua puluh tujuh) karung dengan berat masing-masing 15 (lima belas) kg dibeli terdakwa dengan harga Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah)/karung dengan total pembelian yaitu sebesar Rp. 104.995.000,- (seratus empat juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dimana baru dibayarkan terdakwa kepada Sdri. Ernawati melalui transfer sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).----

--------Bahwa saksi Sabrian merupakan orang yang disuruh terdakwa untuk mengemudikan 1 (satu) unit truck merek Isuzu warna putih dengan Nopol KB 8344 PF yang mengangkut bawang bombay merek Harvest Fresh sebanyak 380 (tiga ratus delapan puluh) karung, yang akan diantar ke Banjarmasin dengan upah yang dijanjikan oleh terdakwa yaitu sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa dalam hal terdakwa melakukan pengangkutan bawang bombay merek Harvest Fresh dan Apollo Fresh Onion yang berasal dari Malaysia, terdakwa tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal serta terdakwa tidak melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.--------------------------------------------  

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 86 huruf a, b dan c Jo Pasal 33 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya