Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
140/Pdt.G/2024/PN Plk SURTA MANALU, S. Pd DEVI NATALINA U. SAHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 140/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURTA MANALU, S. Pd
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEVI NATALINA U. SAHARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.740.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Kwitansi Utang Piutang pada tanggal 27 November Tahun 2017 sebagai bukti adanya Perjanjian yang Sah, Mengikat dan Memiliki kekuatan Hukum bagi para pihak sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang yang berlaku;

3. Menyatakan Tergugat  (DEVI NATALINA U. SAHARI) telah melakukan perbuatan Wanprestasi;

4. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan Rumah dan Tanah yang terletak di jalan Dahlia Nomor 048 RT/RW 003/005, kelurahan Langkai, kecamatan Pahandut, kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan dasar Sertifikat Hak Pakai Nomor Nomor 574/1989 atas nama PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH, dimana tanah tersebut digunakan untuk perumahan pemda TK I Kal-Teng yang di huni oleh Misnintje Sahari, dengan ukuran sebagai berikut :

( Tiga Ratus Lima Puluh Meter Persegi)

Lebar depan: 9,9 M ( Sembilan Koma Sembilan Meter )

Lebar belakang: 10,9 M ( Sepuluh Koma Sembilan Meter )

Dengan Batas – Batas sebidang tanah sebagai berikut :

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan M. Nurahman
  2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Ibun Y Dimang
  3. Sebelah Barat berbatasan dengan Misnintje Sahari
  4. Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Dahlia

5. Menghukum Tergugat untuk melunasi/membayar kewajiban kepada Penggugat sesuai dengan kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp. 1.740.000.000 (Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut ;

  1. Pokok Pinjaman : Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah)
  2. Bunga pinjaman : Rp. 1.540.000.000 (Satu Milyar Lima Ratus Empat Puluh Juta Rupiah);

Total Pokok Pinjaman dan Bunga 10% x 77 Bulan = Rp. 1.740.000.000 ( Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Rupiah);

6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik Verzet, banding ataupun Kasasi;

7. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;

ATAU

Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak