Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.B/2024/PN Plk 1.MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
1.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
TEGAR AJI PERMANA alias TEGAR bin DION SETIADY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 245/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 240/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
2MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGAR AJI PERMANA alias TEGAR bin DION SETIADY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa TEGAR AJI PERMANA als TEGAR bin DION SETIADY, Pada hari Senin Tanggal 20 Januari 2024 Sekira Pukul 09.30 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Muara Jalan Mendawai induk Kel. Palangka Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalteng atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan pada orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

  • Bahwa Pada hari Sabtu, tanggal 20 Januari 2024 sekira Pukul 09.30 Wib Saksi NOOR RAHMATUL JANAH Als JANAH Binti MUHAMMAD JERRYANSYAH di ajak oleh Terdakwa TEGAR AJI PERMANA als TEGAR bin DION SETIADY untuk ikut Terdakwa, namun Saksi NOOR RAHMATUL JANAH Als JANAH  tidak mau karena Saksi NOOR RAHMATUL JANAH Als JANAH  ingin masuk kuliah, lalu Terdakwa TEGAR AJI PERMANA mengatakan “kuliah ja kamu, nanti aku sebarkan foto bugil kamu ke teman-temanmu”, lalu Saksi NOOR RAHMATUL JANAH Als JANAH  berusaha mengambil 1 (satu) HANDPHONE Merk REALME 5 PRO Warna crystal green milik Terdakwa, namun Saksi NOOR RAHMATUL JANAH Als JANAH  langsung dipukul oleh Terdakwa TEGAR AJI PERMANA menggunakan tangan kanan posisi dikepal ke arah wajah dan mengenai bibir serta pipi sebelah kiri Saksi NOOR RAHMATUL JANAH Als JANAH , yang menyebabkan Saksi NOOR RAHMATUL JANAH Als JANAH  terjatuh, lalu 1 (satu) lembar Jaket LEVIS Warna BIRU MERK EXTU yang awalnya Saksi NOOR RAHMATUL JANAH Als JANAH  pegang digunakan oleh Terdakwa untuk menutupi luka Saksi NOOR RAHMATUL JANAH Als JANAH  tersebut. Setelah itu datang Saksi NORAULIA Als AUL Binti JAINUDIN membantu menolong Saksi NOOR RAHMATUL JANAH Als JANAH  akibat kejadian tersebut Saksi NOOR RAHMATUL JANAH Als JANAH  merasa keberatan dan ibu Saksi Saksi NOOR RAHMATUL JANAH Als JANAH yaitu saksi FATMAWATI Alias MAMA JANAH Bin GUAN. A. MURAD melaporkan Terdakwa TEGAR AJI PERMANA als TEGAR bin DION SETIADY ke Polresta Palangka Raya;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya nomor : VER / 14 / I / RES.1.6. / 2024 / Rumkit, tanggal 23 Januari 2024, atas nama Korban NOOR RAHMATUL JANAH, pada pemeriksaan fisik Korban :
    • Ditemukan luka lecet warna kemerahan di bibir atas sisi dalam dengan ukuran diameter kurang lebih satu koma lima sentimeter.
    • Ditemukan luka lecet isi pus di bibir atas sisi dalam dengan ukuran diameter kurang lebih nol koma lima sentimeter.
    • Ditemukan hematon dibagian bawah hidung kiri dengan ukuran diameter kurang lebih satu sentimeter.
    • Ditemukan hematon warna ungu kehijauan di lengan kiri atas sisi luar dengan ukuran diameter kurang lebih tujuh koma lima sentimeter dari siku kiri.

--Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya