Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik no 4282 Kelurahan Palangka atas nama Dunni Usun, SH., milik TERGUGAT tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan bahwa Tanah yang terletak di Jalan Rajawali VII, Gang Pandawa, Kota Palangkaraya dengan ukuran 800 Meter persegi (40 m x 20 m), dibuktikan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) no. Registrasi: 594/113/BT-IV/Pem tertanggal 30 April 2018, Tertulis atas nama; SULIKIN adalah milik PENGGUGAT.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT mendaftarkan, memetakan serta meningkatkan status status tanah milik PENGGUGAT berdasar Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) no. Registrasi: 594/113/BT-IV/Pem tertanggal 30 April 2018, Tertulis atas nama; SULIKIN, menjadi Sertipikat Hak Milik.
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya banding, kasasi, maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad).
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |