Bahwa ia terdakwa YULIA ISLAMI alias YULI Binti SYAHYUNI pada Selasa Tanggal 28 Mei 2024 sekitar jam 17.30 Wib Sdr. YULIA ISLAMI Als YULI Binti SYAHYUNI telah mengambil 1 (satu) Buah Handuk, 1 (satu) Bungkus Masker Merk Nexcare, 1 (satu) Bungkus Masker 4D Premium dan 2 (dua) buah Short Pant Merk Scala yang mana merupakan milik dari PT. INDOMARET yang pada saat itu tersangka mengambil barang dan memasukan ke dalam tas jinjing yang di bawanya dan tidak lama setelah itu tersangka di pergoki oleh karyawan PT. INDOMARET.
Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 364 KUH-Pidana berbunyi “Barang siapa mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak/hukum.” |