Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
136/Pid.Sus/2024/PN Plk | 1.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H 1.YULIATI, SH.,MH 2.MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H |
SEPTIAN Anak dari MISALEN MANALU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 136/Pid.Sus/2024/PN Plk | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 125/APB/05/2024 | |||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||
Dakwaan | K E S A T U ---------- Bahwa Terdakwa SEPTIAN Anak Dari MISALEN MANALU, pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Kaltim Rt 008 Rw 000 Kelurahan Malawaken Kecamatan Teweh Baru Kabupaten baroti Utara Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP kedudukan saksi-saksi maupun tempat terdakwa ditahan berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------ ------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 14.30 Wib terdakwa dihubungi Sdr. GEA dengan menggunakan nomor whatsapp 085211115540 ke hp terdakwa dengan nomor whatsapp 082239353895 dengan isi pembicaraan sdr. Gea meminta kesediaan Terdakwa untuk mengantarkan sabu kepada pembeli ke simpang barinton daerah desa benangin kabupaten barito utara dengan upah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari pembelinya terdakwa menyetujuinya namun terdakwa keberatan karena jarak yang jauh dan meminta tambahan upah lalu sdr. Gea mengatakan akan memberitahukan kepada pihak pembelinya. Selanjutnya terdakwa menuju rumah Sdr. GEA di jalan Panti ajar II kabupaten Barito Utara Provinsi Kalteng dan tiba pukul 15.30 Wib setelah Terdakwa dan Sdr. GEA mengobrol beberapa saat kemudian Sdr. GEA memberikan shabu kepada terdakwa untuk di konsumsi bersama-sama di rumahnya dan Sdr. GEA juga memberikan 1 (satu) paket shabu untuk diantarkan kepada pembeli, dan sekitar jam 17.30 Wib Terdakwa berangkat menuju simpang barinton daerah desa benangin kabupaten barito utara sesuai alamat yang diberikan sdr. Gea. --------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Tim Ditres Narkoba Polda Kalteng diantaranya saksi Ari Wijaya dan saksi Rusdiansyah yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa menyimpan narkotika dan sering melakukan transaksi di daerah kabupaten Barito Utara lalu melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa Terdakwa akan melakukan transaksi narkotika, maka tim lalu berangkat menuju lokasi transaksi dan setelah melihat keberadaan Terdakwa, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan berhasil ditemukan 1 (satu) paket shabu dibalut dengan 1 (satu) lembar tissue warna putih di simpan di 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam di taruh dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hijau merk Fourtyfour milik Terdakwa, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru ditemukan di saku celana Terdakwa sebelah kanan dan 1 (satu) unit Ranmor R2 merk Jupiter MX warna hitam putih dengan No Pol KH 3384 EK yang digunakan Terdakwa ditemukan di pinggir jalan Lintas Kaltim Rt 008 Rw 000 Kel. Malawaken Kec. Teweh Baru Kabupaten Barito Utara selanjutnya Terdakwa di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------Selanjutnya terhadap barang bukti 1 (satu) paket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Syariah (Persero) – UPS Pasar Baru sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang dengan Nomor : 010/60513.IL/2024 tertanggal 15 Januari 2024 beserta Lampirannya, yang pada pokoknya telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 81,61 (delapan satu koma enam satu) gram atau berat bersih 79,27 (tujuh Sembilan koma dua tujuh) gram, yang kemudian disisihkan : --------------- - Untuk kepentingan pengujian Labfor dengan berat kotor 0,48 (nol koma empat delapan) gram atau berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram. - Untuk kepentingan Pembuktian Pengadilan dengan berat kotor 7,16 (tujuh koma satu enam) gram atau berat bersih 6,84 (enam koma delapan empat) gram. - Untuk kepentingan pemusnahan dengan berat kotor 74,61 (tujuh puluh empat koma enam satu) atau berat bersih 72,27 (tujuh puluh dua koma dua tujuh) gram --------Selanjutnya kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu, yang disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening telah dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya berdasarkan Laporan Hasil Pengujian nomor : LHU.098.K.05.16.24.0033 tanggal 17 Januari 2024 dengan hasil pengujian :----------------------------------
--------- Bahwa dalam kegiatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Perbuatan terdakwa SEPTIAN Anak Dari MISALEN MANALU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
A T A U K E D U A ---------- Bahwa Terdakwa SEPTIAN Anak Dari MISALEN MANALU, pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Kaltim Rt 008 Rw 000 Kelurahan Malawaken Kecamatan Teweh Baru Kabupaten baroti Utara Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP kedudukan saksi-saksi maupun tempat terdakwa ditahan berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Tim Ditres Narkoba Polda Kalteng diantaranya saksi Ari Wijaya dan saksi Rusdiansyah yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa menyimpan narkotika dan sering melakukan transaksi di daerah kabupaten Barito Utara lalu melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa Terdakwa akan melakukan transaksi narkotika, maka tim lalu berangkat menuju lokasi transaksi dan setelah melihat keberadaan Terdakwa, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan berhasil ditemukan 1 (satu) paket shabu dibalut dengan 1 (satu) lembar tissue warna putih di simpan di 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam di taruh dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hijau merk Fourtyfour milik Terdakwa, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru ditemukan di saku celana Terdakwa sebelah kanan dan 1 (satu) unit Ranmor R2 merk Jupiter MX warna hitam putih dengan No Pol KH 3384 EK yang digunakan Terdakwa ditemukan di pinggir jalan Lintas Kaltim Rt 008 Rw 000 Kel. Malawaken Kec. Teweh Baru Kabupaten Barito Utara selanjutnya Terdakwa di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------Selanjutnya terhadap barang bukti 1 (satu) paket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Syariah (Persero) – UPS Pasar Baru sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang dengan Nomor : 010/60513.IL/2024 tertanggal 15 Januari 2024 beserta Lampirannya, yang pada pokoknya telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 81,61 (delapan satu koma enam satu) gram atau berat bersih 79,27 (tujuh Sembilan koma dua tujuh) gram, yang kemudian disisihkan : ---------------- - Untuk kepentingan pengujian Labfor dengan berat kotor 0,48 (nol koma empat delapan) gram atau berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram. - Untuk kepentingan Pembuktian Pengadilan dengan berat kotor 7,16 (tujuh koma satu enam) gram atau berat bersih 6,84 (enam koma delapan empat) gram. - Untuk kepentingan pemusnahan dengan berat kotor 74,61 (tujuh puluh empat koma enam satu) atau berat bersih 72,27 (tujuh puluh dua koma dua tujuh) gram --------Selanjutnya kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu, yang disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening telah dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya berdasarkan Laporan Hasil Pengujian nomor : LHU.098.K.05.16.24.0033 tanggal 17 Januari 2024 dengan hasil pengujian :---------------------------------- Sampel : 1 (satu) bungkus plastik bening segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,5060 (nol koma lima nol enam nol) gram (plastik klip kecil + kristal bening). Organoleptik : Kristal Putih bening Parameter Uji : Identifikasi Metamfetamin Hasil : Positif Metode / teknik pengujian : reaksi warna /KLT/ Spetrofotometri Keterangan : Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu), No. Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Kesimpulan : Metamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji --------Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.-------------------------------------------------------------------------- --------Perbuatan terdakwa SEPTIAN Anak Dari MISALEN MANALU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |