Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk 2.I WAYAN SURYAWAN, S.H.
3.Widya Purna Nugraha, S.H., M.H.
5.Endah Dwi Hastuti, S.H.
6.Kristiano, S.H.
8.Andy Agustian, S.H.
9.Yanti Kristiana, S.H.
12.I Putu Rudina Artana, S.H.
M. RASYID RIDHA, S.E. Bin H. HUSIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-469/O.2.10/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I WAYAN SURYAWAN, S.H.
2Widya Purna Nugraha, S.H., M.H.
3Endah Dwi Hastuti, S.H.
4Kristiano, S.H.
5Andy Agustian, S.H.
6Yanti Kristiana, S.H.
7I Putu Rudina Artana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RASYID RIDHA, S.E. Bin H. HUSIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

---------Bahwa Ia terdakwa M. RASYID RIDHA, S.E. BIN H.HUSIN (Alm) berdasarkan identitas Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah dengan NIK : 6271011109680003 selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasar Petikan Surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : Kep.2450/125.A3/ C.1990/3 tanggal 10 Pebruari 1990 tentang Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil, dan sebagai Staf di Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (PSNP)  pada Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah yang menerima tugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 962/001/SET/I/2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang penunjukan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014 dalam 3 (tiga) Kegiatan yakni : 1. Kegiatan Diklat Komisi penanggulangan AIDS sebaya di sekolah Tahun 2014, 2. Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis PTS Tahun 2014 dan 3. Kegiatan Rapat Koordinasi Kebijakan Pengembangan Muatan Lokal Tahun 2014, bersama-sama dengan saksi AHMAD QOMARI selaku Kepala Bidang Pendidikan Menengah pada Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Nomor : 188.44/1097/2013 tanggal 20 Desember 2013, dan SAMSI ILAI selaku Ketua dan Saksi ATENG KUSNADI selaku sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 050/2690/Set/XII/2013 tanggal 2 Desember 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014 dengan Saksi DAMBER LIWAN selaku Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu-waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara Bulan Januari 2014 sampai dengan Desember 2014 atau setidak–tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2014, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah di Jalan DI Panjaitan No.1 Palangka Raya dan di Swiss Bell Hotel Danum di Jalan Tjilik Riwut km 5 Palangka Raya atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, atau setidak–tidaknya disuatu tempat yang termasuk didalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dalam melaksanakan paket Kegiatan pada Program Pendidikan Menengah pada Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014, secara melawan hukum dalam melaksanakan tugas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (PSNP) dalam penetapan HPS tidak dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertangungjawabkan sehingga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 66 ayat (7) poin a dan Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang Bagian A.3.a, dalam Proses Pengadaan bersama dengan Panitia Pengadaan telah melakukan penunjukkan langsung secara proforma dan dokumen penawaran calon penyedia tidak memenuhi syarat kualifikasi penunjukan langsung sehingga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 17 ayat (2), Pasal 38, dan Pasal 57 ayat (4); Dokumen Pascakualifikasi dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat, dalam pelaksanaannya terdapat realisasi pembayaran melebihi biaya riil yang dikeluarkan oleh pelaksana pekerjaan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara, Pasal 16 ayat (4), Pasal ayat (2) dan (3), PP  Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 59 ayat (2) dan (3) serta Pasal 61 Ayat (1); Peraturan Presiden Nomo 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 6; dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 129 dan Pasal 132 ayat (1); melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu dengan membuat kontrak terpisah antara konsumsi dan akomodasi padahal dalam pelaksanaannya dilakukan secara fullboard oleh pelaksana pekerjaan sehingga realisasi pembayaran lebih besar dari biaya riil yang ditagih oleh pelaksana pekerjaan, dimana selisih biaya tersebut dilakukan proses refund oleh pelaksana dan uangnya ditarik dan dibagi-bagi dan digunakan untuk kepentingan pribadi, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara karena dana refund yang ditarik dari pelaksana tidak disetorkan kembali ke Kas Daerah sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas pelaksanaan Kegiatan Pertemuan dan Sosialisasi Program pada Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah Tahun anggaran 2014 Nomor : 41/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, dari realisasi pembayaran atas kontrak-kontrak pelaksanaan kegiatan Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (PSNP) yang dilaksanakan oleh terdakwa M. RASYID RIDHA, S.E. BIN H.HUSIN (Alm) selaku PPTK dalam 3 (tiga) Kegiatan tersebut senilai Rp. 926.570.000,00 (sembilan ratus dua puluh enam juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) telah menimbulkan kerugian keuangan negara khusus untuk Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (PSNP) sebesar Rp. 362.375.000,00 (tiga ratus enam puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2014 Dinas Pendidikan  Propinsi Kalimantan Tengah yang beralamat di Jalan DI Panjaitan Palangka Raya mengalokasikan Anggaran  untuk Kegiatan Pertemuan dan sosialisasi Program senilai Rp.12.712.150.000,00 yang tertuang dalam DPA SKPD Nomor : 1 01 01 31 28 5 2 dan DPPA SKPD Nomor : 1.010101313152.
  • Bahwa dari anggaran DPA SKPD tersebut, terdapat anggaran sebesar Rp. 3.554.450.000,- pada Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (PSNP) pada Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah, untuk 6 (enam) kegiatan yang dituangkan dalam 12 (dua belas)  Surat Perjanjian Kerja.
  • Bahwa untuk merealisasikan kegiatan belanja, khususnya Belanja Barang terkait Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertemuan Dan Sosialisasi Program, Gubernur Kalimantan Tengah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 188.44/1097/2013 tanggal 20 Desember 2013 tentang Penunjukkan Pejabat yang diserahi Tugas sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu, pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014, khusus untuk Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah sebagai berikut :
    1. Pengguna Anggaran                          :    Damber Liwan
    2. Kuasa Pengguna Anggaran              :    Benon, Elvirandy Lombah, Ahmad Qomari, Suladeri
    3. Bendahara Pengeluaran                    :    Bertho Huwang
    4. Bendahara Pengeluaran Pembantu  :    Tatiani, Ariyanto Dahiyang, Very Toding,

Norsehan.

  • Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/1097/2013 tanggal 20 Desember 2013 diktum KETIGA, bahwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk Program PSNP, mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
    1. Membantu PA/Pengguna Barang (PB) dalam menyusun RKA-SKPD ;
    2. Membantu PA/PB dalam menyusun DPA-SKPD ;
    3. Mengawasi pelaksanaan anggaran unit yang dipimpinnya ;
    4. Mengawasi pelaksanaan anggaran unit yang dipimpinnya ;
    5. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja yang dilimpahkan dan menjadi kewenangannya ;
    6. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas  beban anggaran belanja yang dilimpahkan dan menjadi kewenangannya ;
    7. Melaksanakan anggaran unit/sub unit SKPD yang dipimpinnya  dan dilimpahkan serta menjadi kewenangannya ;
    8. Membantu PA/PB melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
    9. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan serta menjadi kewenangannya ;
    10. Menetapkan rencana pengadaan Barang/jasa ;
    11. Menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa ;
    12. Menandatangani kontrak ;
    13. Melaksanakan kontrak dengan penyedia Barang/jasa ;
    14. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan Barang/jasa kepada PA ;
    15. Menyerahkan hasil pengadaan barang/jasa kepada PA dengan Berita Acara Penyerahan.

Selain tugas pokok dan wewenang tersebut diatas, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh Pengguna Anggaran, juga memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :

  1. Menetapkan Rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ;
  2. Menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa;
  3. Menandatangani kontrak;
  4. Melaksanakan kontrak dengan penyedia Barang/jasa;
  5. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan Barang/jasa kepada PA;
  6. Menyerahkan hasil pengadaan Barang/jasa kepada PA dengan Berita Acara Penyerahan;
  7. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Pengguna Anggaran setiap triwulan;
  8. Menyimpan dan menjaga seluruh dokumen pengadaan Barang/jasa; dan.
  9. Dapat mengubah paket pekerjaan bila perlu;
  10. Dapat menetapkan tim pendukung pelaksanaan pengadaan Barang/jasa, antara lain PPTK, Direksi Lapangan, Konsultan Pengawas, Tim pelaksana Swakelola, dan lain-lain;
  11. Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Pengadaan Barang di lingkungan SKPD; dan
  12. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia Barang/jasa.
  • Bahwa untuk proses pengadaan Barang dan Jasa, saksi Damber Liwan selaku Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah menerbitkan Surat Keputusan  Nomor : 050/2690/Set/XII/2013 tanggal 2 Desember 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014, yaitu :
        • Samsi Ilai (Ketua merangkap anggota),
        • Ateng Kusnadi (Sekretaris merangkap anggota), dan
        • Umar, Ferry Indra Jaya serta Gunawan sebagai anggota,

Dengan tugas sebagai berikut :

  • Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
  • Menetapkan dokumen pengadaan;
  • Menetapkan besaran nominal penawaran;
  • Mengumumkan pelaksanaan barang/jasa melalui website Kementrian/lembaga/SKPD/Instansi masing-masing dan papan pengunguman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan kepada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional; dan
  • Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi/pasca-kualifikasi.
  • Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Kepala Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalteng Nomor : 962/001/SET/I/2014 TA. 2014, tanggal 2 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat yang diserahi tugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkungan Dinas Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2014 dan pada Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (PNSP) ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)  yaitu saksi LISA CANDRAWATI, S.E. dan terdakwa Rasyid Ridha, S.E.,  dengan tugas dan tangung jawab selaku PPTK adalah :
  1. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
  2. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan.
  3. Menyiapkan Dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan  kegiatan.
  4. Dokumen anggaran adalah baik yang mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Bahwa terdakwa Rasyid Ridha, S.E., selaku PPTK juga menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan antara lain :
  • Menyiapkan dokumen kegiatan mencakup dokumen administrasi kegiatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • Membantu KPA da?am rangka membuat dan menetapkan HPS;
  • Membuat/menyiapkan dokumen untuk dipertanggungjawabkan;
  • Membuat laporan kegiatan;
  • Menyimpan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa; dan
  • Melaksanakan kegiatan yang menjadi tugas dan kewenangannya sesuai petunjuk arahan pimpinan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bahwa saksi AHMAD QOMARI berdasarkan arahan dari saksi Damber Liwan selaku Pengguna Anggaran memerintahkan terdakwa RASYID RIDHA, S.E., selaku PPTK untuk menggunakan Swiss Bell Hotel Danum sebagai tempat pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (PNSP).
  • Bahwa pada bulan Maret 2014 terdakwa Rasyid Ridha, S.E., datang ke Swiss Bell Hotel Danum bertemu dengan saksi Selvi Allo untuk menanyakan ketersediaan ruang pertemuan di Swiss Bell Hotel Danum, menyampaikan kebutuhan ruang rapat, perkiraan waktu pelaksanaan kegiatan dan jumlah orang yang akan mengikuti kegiatan, dan memberitahukan ada 3 (tiga) kegiatan yang akan dilaksanakan pada Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (PSNP) yaitu :
  1. Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Komisi Penanggulangan AIDS Sebaya Di Sekolah Tahun 2014, Dilaksanakan  pada tanggal 07 Februari 2014 sampai dengan 10 Februari 2014
  2. Kegiatan  Rapat Koordinasi Teknis PTS Tahun 2014, dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2014 sampai dengan 27 Februari 2014
  3. Kegiatan Koordinasi Kebijakan Pengembangan Muatan Lokal Tahun 2014, dilaksanakan pada tanggal 22 September 2014 sampai dengan 24 September 2014.

Dan dalam pertemuan tersebut terdakwa Rasyid Ridha, S.E. dengan saksi Selvi Allo sepakat bahwa pihak hotel akan menyampaikan perihal rincian penawaran biaya atas 3 (tiga) kegiatan tersebut dalam bentuk tertulis.

  • Bahwa setelah dilakukan pertemuan dengan pihak Swiss Bell Hotel Danum tersebut,  masih pada bulan Maret 2014, saksi Selvi Allo datang ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menemui terdawa Rasyid Ridha, S.E., dengan membawa Surat Konfirmasi Meeting (SKM) yang merupakan kontrak kerjasama dengan pihak Dinas yang menjadi dasar/pedoman Swiss Bell Hotel Danum yang berisi rincian tentang fasilitas, waktu, serta harga yang telah disepakati dengan paket fullboard  dan meminta terdakwa Rasyid Ridha, S.E., untuk menandatangi Surat Konfirmasi Meeting (SKM).
  • Bahwa untuk melaksanakan 3 (tiga) kegiatan pada Program Pendidikan Menengah pada Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (PSNP) tersebut, terdakwa M. Rasyid Ridha, S.E. melakukan persiapan yaitu :
  1. Mempersiapkan undangan pemanggilan peserta dari daerah-daerah;
  2. Menyiapkan undangan rapat untuk panitia dan penilai;
  3. Mengkomunikasikan dengan Dinas Kabupaten/Kota terkait dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
  • Bahwa peserta yang ikut untuk 3 (tiga) kegiatan pada Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Sosialisasi (PSNP) Kepala Sekokah TK, SD, SMP dan SMA/SMK, Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Se Kab/Kota, pengawas TK, SD, SMP dan SMA/SMK, se-Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014 dan Dosen PTS se Palangka Raya.
  • Bahwa sebagaimana yang tercantum dalam DPA, untuk 3 (tiga) Kegiatan pada Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (PSNP) Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014, dengan pagu anggaran antara lain :
        • Kegiatan Diklat Komisi penanggulangan AIDS sebaya di sekolah Tahun 2014, kode rekening 1.01.33.10.5.2.2.07.02 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 436.800.000,- meliputi :
  • Akomodasi Peserta (225 orang x 4 hari)

(volume 800 OH dengan harga satuan Rp 400.000,-) dengan total harga sebsar Rp 320.000.000,-

  • Komsumsi  :
  • Snack pembukaan dan penutupan

     (volume 250 orang dengan harga satuan Rp 25.000,-) dengan total sebesar Rp 6.250.000,

  • Snack pagi dan sore (225 orang x 4 hari x 2 kali x 1 keg)

     (volume 1800 OH dengan harga satuan Rp 25.000,-) dengan total sebesar Rp 45.000.000,-

  • Makan Siang (225 orang x 4 hari x 1 kali)

     (volume 900 OH dengan harga satuan Rp 125.000,-) dengan total sebesar Rp 112.500.000,-

  • Makan Malam ( 225 orang x 4 hari x 1 kali)

     (volume 900 OH dengan harga satuan Rp 125.000,-) dengan total sebesar Rp 112.500.000,-

Sedangkan peserta yang ikut merupakan guru-guru SMP dan SMA sederajat se kalimantan tengah.

  • Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis PTS Tahun 2014, kode rekening 1.01.33.10.5.2.2.07.02  dengan  pagu anggaran sebesar Rp. 436.800.000,- meliputi :
  • Akomodasi Peserta (65 orang x 3 hari)

(volume 195 OH dengan harga satuan Rp 400.000,-) dengan total harga sebesar Rp 78.00.000,-

  • Akomodasi Panitia (1 Tim x 3 hari)

(volume 3 OH dengan harga satuan Rp. 500.000,-) dengan total harga sebesar Rp. 1.500.000,-

  • Akomodasi narasumber pusat (2 orang x 3 hari)

(volume 6 OH dengan harga satuan Rp. 500.000,-) dengan total harga sebesar Rp. 3.000.000,-

  • Komsumsi kegiatan pelaksanaan :
  • Snack (70  orang x 3 hari x 2 kali)

(volume 420 OH dengan harga satuan Rp 25.000,-) dengan total sebesar Rp 10.500.000,

  • Makan siang (70 orang x 3hari x 2 kali)

(volume 210 OH dengan harga satuan Rp 125.000,-) dengan total sebesar Rp 26.250.000,-

  • Makan malam (70 orang x 3 hari x 2 kali)

(volume 210 OH dengan harga satuan Rp 125.000,-) dengan total sebesar Rp 26.250.000,-

  • Snack pembukaan dan penutupan (90 orang x 2 kali)

(volume 180 OH dengan harga satuan Rp 25.000,-) dengan total sebesar Rp 4.500.000,-

Sedangkan peserta yang ikut merupakan rektor, Dekan dan Dosen Perguruan Tinggi Swasta se Kalimantan Tengah.

  • Kegiatan Rapat Koordinasi Kebijakan Pengembangan Muatan Lokal Tahun 2014, kode rekening 1.01.33.10.5.2.2.07.02 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 436.800.000,- meliputi :
  • Akomodasi Peserta Rakor dari Kabupaten (84 orang x 3 hari)

(volume 252 OH dengan harga satuan Rp. 450.000,-) dengan total harga sebesar Rp 113.400.000,-

  • Akomodasi Panitia (1 Tim x 3 hari)

(volume 3 OH dengan harga satuan Rp. 450.000,-) dengan total harga sebesar Rp. 1.350.000,-

  • Komsumsi kegiatan pelaksanaan :
  • Snack (84 orang x 3 hari x 2 kali)

(volume 252 OH dengan harga satuan Rp 25.000,-) dengan total sebesar Rp 12.600.000,

  • Makan siang (84 orang x 3 hari x 1 kali)

(volume 252 OH dengan harga satuan Rp 100.000,-) dengan total sebesar Rp 25.200.000,-

  • Makan malam (70 orang x 3 hari x 2 kali)

(volume 800 OH dengan harga satuan Rp 100.000,-) dengan total sebesar Rp 25.200.000,-

  • Snack pembukaan dan penutupan (150 orang x 1 kali)

(volume 190 OH dengan harga satuan Rp 25.000,-) dengan total sebesar Rp 4.750.000,-

Sedangkan peserta yang ikut merupakan guru-guru SMP dan SMA muatan lokal se Kalimantan Tengah.

  • Bahwa untuk dapat dilaksanakannya 3 (tiga) kegiatan pada Program Pendidikan Menengah pada Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (PSNP) Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah, dilakukan melalui Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya yang dilaksanakan oleh Ketua Panitia Pengadaan Saksi SAMSI ILAI dan Sekretaris Panitia Pengadaan Saksi ATENG KUSNADI.
  • Bahwa untuk melaksanakan 3 (tiga) kegiatan pada Program Pendidikan Menengah pada Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (PSNP) Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014  saksi Ahmad Qomari dan terdakwa Rasyid Ridha, S.E.,  meminta saksi Samsi Ilai dan saksi Ateng Kusnadi menyiapkan dokumen pengadaan, menyiapkan seluruh dokumen terkait Penunjukan Langsung PT. Wahana Abadi Regensi sebagai pelaksana pekerjaan tanpa melalui proses pemilihan penyedia barang/jasa sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya karena dokumen-dokumen tersebut hanya bersifat formalitas saja untuk melengkapi dokumen pembayaran karena pelaksanaan pekerjaan sudah berjalan.
  • Bahwa saksi Ahmad Qomari bersama terdakwa Rasyid Ridha, S.E., menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang selanjutnya ditetapkan oleh saksi Ahmad Qomari selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dimana HPS tersebut dibuat oleh  saksi Ateng Kusnadi  atas permintaan saksi Ahmad Qomari bersama terdakwa Rasyid Ridha, S.E., dimana oleh saksi Ateng Kusnadi HPS  tersebut dibuat tidak sesuai dengan  ketentuan melainkan hanya mengambil alih nilai yang tertera dalam DPA-SKPD tanpa mengkalkuasi secara keahlian, selain itu saksi Ahmad Qomari bersama terdakwa Rasyid Ridha, S.E., juga meminta untuk dibuatkan SPK untuk setiap kegiatan tersebut ;
  • Bahwa sebelum proses pemilihan penyedia, penandatanganan kontrak maupun pelaksanaan kontrak dengan PT. Wahana Abadi Regensi terdakwa Rasyid Ridha, S.E., selaku PPTK melakukan survey untuk melakukan konfirmasi harga ke Swiss-Belhotel Danum di Palangka Raya terkait ketersediaannya kamar dan ruang pertemuan pada tanggal rencana pelaksanaan, harga makan dan minum serta jumlah peserta yang akan mengikuti kegiatan tersebut, dan saat itu secara lisan telah ditawarkan paket fullboard oleh saksi Selvi Allo yang juga disampaikan bahwa pembayarannya dengan menggunakan dua kode rekening yaitu menyatukan harga Akomodasi dan konsumsi yang berkisar antara Rp. 600.000,00/OH sampai dengan Rp.650.000,00/OH, dimana hal itu disampaikan oleh terdakwa Rasyid Ridha, S.E., kepada saksi AHMAD QOMARI dan juga kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa, namun Saksi Ateng Kusnadi dan Saksi Samsi Ilai yang menyiapkan seluruh dokumen penawaran PT. Wahana Abadi Regensi dimana atas permintaan saksi AHMAD QOMARI, Panitia Pengadaan membuat penawaran terpisah antara Konsumsi dan Akomodasi terhadap 3 (tiga) kegiatan pada Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (PSNP) antara lain :
  • Kegiatan Diklat Komisi Penanggulangan Aids Sebaya di Sekolah Tahun 2014 kode rekening 1.01.20.38.5.2.2.11.02 dengan PAGU Anggaran sebesar Rp. 596.200.000,- (lima ratus Sembilan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah)  yang dilaksanakan dengan 2 (dua) kontrak pengadaan dengan PPTK saksi RASYID RIDHA, SE.  yakni dengan Perincian sebagai berikut :
  • Akomodasi peserta (225 orang x 4 hari)

     (volume 800 OH dengan harga satuan Rp 400.000,-) dengan total harga sebesar Rp 320.000.000,-

  • Konsumsi :
  • Snack Pembukaan dan penutupan

(volume 250 orang dengan harga satuan Rp 25.000,-) dengan total harga sebesar Rp 6.250.000,-

  • Snack Pagi dan Sore (225 orang x 4 hari x 2 kali x 1 keg)

(volume 1800 OH dengan harga satuan Rp 25.000,-) dengan total harga sebesar Rp 45.000.000,-

  • Makan Siang (225 orang x 4 hari x 1 kali)

(vol 900 OH dengan harga satuan Rp 125.000,- dengan total harga sebume sebesar Rp 112.500.000,-

  • Makan Malam (225 orang x 4 hari x 1 kali)

(volume 900 OH dengan harga satuan Rp 125.000,- dengan total harga sebesar Rp 112.500.000,-

  • Bahwa dibuatkan penawaran akomodasi sebesar Rp.600.000,-/OH dengan total penawaran akomodasi sebesar Rp. Rp. 319.950.000,- dan  penawaran konsumsi sebesar Rp. 276.250.000,-
  • Kegiatan Diklat Komisi penanggulangan AIDS sebaya di sekolah Tahun 2014, Akomodasi dibuat penawaran sebesar Rp.600.000,00/OH dengan total penawaran akomodasi sebesar Rp 319.950.500,- kemudian dibuatkan dokumen Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi Harga Nomor : 09/PAN-PBJ/DPPKT/II/2014 tanggal 03 Februari 2014 untuk pengadaan akomodasi peserta Diklat Komisi penanggulangan AIDS sebaya di sekolah Tahun 2014 sedangkan Konsumsi dibuat penawaran dengan total sebesar Rp. 276.250.000,00/OH,
  • Bahwa dari penawaran tersebut dibuatlah dokumen Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi Harga Nomor : 09/PAN-PBJ/DPPKT/II/2014 tanggal tanggal 03 Februari 2014 untuk pengadaan Konsumsi peserta Diklat Komisi penanggulangan AIDS sebaya di sekolah Tahun 2014.
  • Bahwa selanjutnya saksi Samsi Ilai menandatangani Surat Penetapan Pemenang Nomor : 10/PAN-PBJ/DPPKT/II/2014 tanggal 04 Februari 2014 untuk paket pekerjaan Akomodasi peserta Komisi penanggulangan AIDS sebaya di sekolah Tahun 2014 dan Surat Penetapan Pemenang Nomor : 10/PAN-PBJ/DPPKT/II/2014 tanggal 04 Februari 2014 untuk paket paket pekerjaan Konsumsi peserta Komisi penanggulangan AIDS sebaya di sekolah Tahun 2014 dengan PT. Wahana Abadi Regensi serta menandatangani pengumuman Penyedia Jasa dengan Pemilihan Langsung, padahal Panitia Pengadaan tidak pernah melaksanakan proses Pemilihan Langsung, karena dokumen-dokumen yang disiapkan tersebut hanya sebagai formalitas untuk kelengkapan pencairan kegiatan yang telah dilaksanakan.
  • Bahwa selanjutnya Saksi AHMAD QOMARI,SE selaku KPA menandatangani Surat Penunjukan Penyedia untuk Paket Pekerjaan pengadaan Akomodasi peserta Diklat Komisi penanggulangan AIDS sebaya di sekolah Tahun 2014 Nomor : 050/963/PSNP /IV/2014 tanggal 15 April 2014 dan  Surat Penunjukan Penyedia untuk Paket Pekerjaan pengadaan konsumsi peserta Sosialisasi Bagi Juri/Seleksi Kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidikan TA 2014 Nomor : 050/965/PSNP/IV/2014 tanggal 15 April 2014, dimana PT. Wahana Abadi Regensi sebagai Penyedia.
  • Bahwa saksi AHMAD QOMARI,SE selaku KPA telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja Akomodasi dan Surat Perjanjian Kerja Konsumsi, bersama dengan saksi Selvi Allo selaku Sales Manager PT. Wahana Abadi Regensi dengan penandatangan kontrak tidak dilakukan secara berhadapan  sebagai berikut :
              1. Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 050/471/PSNP/II/2014, tertanggal 07 Februari 2014 tentang pekerjaan Pengadaan Akomodasi Peserta Diklat Komisi Penanggulangan AIDS Sebaya di Sekolah Tahun 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 319.950.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 4 (empat) hari sejak tanggal 07 Februari 2014 s/d tanggal 10 Februari 2014 dilaksanakan di Swiss-Belhotel Danum Jl. Cilik Riwut km 5 Kota Palangka Raya dengan peserta sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) peserta.
              2. Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 050/474/PSNP/II/2014, tertanggal 7 Febuari 2014 tentang pekerjaan Pengadaan Konsumsi Peserta Diklat Komisi Penanggulangan AIDS Sebaya di Sekolah Tahun 2014 Menengah Tahun 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 276.250.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 4 (empat) hari sejak tanggal 07 Februari 2014 s/d tanggal 10 Februari 2014 dilaksanakan di Swiss-Belhotel Danum Jl. Cilik Riwut km 5 Kota Palangka Raya dengan peserta sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) peserta.
  • Bahwa Pengadaan Akomodasi adalah pengadaan berupa biaya yang dikeluarkan untuk membayar sewa kamar Hotel yang akan ditempati oleh peserta selama kegiatan berlangsung di Hotel. Sedangkan Pengadaan Konsumsi adalah berupa pengadaan berupa biaya yang dikeluarkan untuk membayaran makan dan minum termasuk Snack untuk peserta selama kegiatan berlangsung di hotel.
        • Bahwa proses pembayaran untuk kegiatan sesuai SPK/Kontrak dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan setelah semua kegiatan selesai dilaksanakan di Swiss Bell Hotel Danum Palangka Raya, untuk proses pembayaran  dilaksanakan oleh terdakwa  RASYID RIDHA, S.E selaku PPTK dibantu oleh Bendahara bidang PSNP Saksi VERY TODING  dengan terlebih dahulu terdakwa RASYID RIDHA, S.E  selaku PPTK menyiapkan semua kelengkapan  dokumen  pencairan  berupa : BA Serah Terima Pekerjaan, BA Pembayaran, Kwitansi Pembayaran, Dokumen Pembayaran Pajak, setelah dokumen tersebut lengkap dokumen diserahakan ke Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Prov. Kalteng Saksi BERTHO HUWANG untuk proses penerbitan SPP dan SPM, setelah dokumen SPM telah ditandatangani oleh PA dilanjutkan pengurusan ke Biro Keuangan untuk diterbitkan SP2D dan setelah SP2D terbit baru bisa melakukan pencairan dana kepada pihak penyedia sesuai kontrak dengan di Transfer ke rekening Penyedia PT. Wahana Abadi Regensi.
        • Bahwa setelah selesainya kegiatan, pihak Swiss-Bellhotel Danum menerbitkan 1 (satu) lembar Invoice Nomor : 2957 tanggal 11 Februari 2014 senilai Rp. 387.056.000,00 yang didasarkan pada Guest Folio Nomor : 39325 Tanggal 7 Februari 2014 sampai 10 Februari 2014 dengan perhitungan tagihan paket fullboard untuk Kegiatan Pengadaan Akomodasi dan Konsumsi Peserta Diklat Komisi Penaggulangan Aids Sebaya di Sekolah tahun 2014.
        • Bahwa terdakwa Rasyid Ridha, S.E selaku PPTK menyiapkan dokumen pembayaran untuk kedua kontrak akomodasi dan konsumsi, dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung hingga terbit SP2D Nomor : 00217/SP2D/LS/2014 tanggal 13 Februari 2014 untuk Pembayaran sekaligus atas pekerjaan pengadaan sewa Gedung peserta kegiatan diklat komisi penanggulangi Aids sebaya di sekolah tahun 2014 sebesar Rp.319.950.000,00 tanpa dikurangi pajak sebesar Rp.6.399.000,00. ke Rekening PT. Wahana Abadi Regensi pada Bank Mandiri Cabang Palangka Raya Nomor rekening 159.00.0880017.8 dan SP2D Nomor : 0216/SP2D/LS/2014 tanggal 13 Februari 2014 untuk Pembayaran sekaligus atas pekerjaan pengadaan konsumsi peserta kegiatan diklat komisi penanggulangi Aids sebaya di sekolah tahun 2014 sebesar Rp.276.250.000,00 tanpa dikurangi pajak sebesar Rp.5.525.000,00 ke Rekening PT. Wahana Abadi Regensi pada Bank Mandiri Cabang Palangka Raya Nomor rekening 159.00.0880017.8.
        • Bahwa berdasarkan Inter Office Communication dengan No : 030/MEMO/SM-BPA/2014 tertanggal 14 Februari 2014 terhadap Kegiatan diklat komisi penanggulangi Aids sebaya di sekolah tahun 2014, total tagihan yang harus dibayar oleh Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah adalah sebesar Rp. 387.106.000,- sedangkan total pembayaran yang telah diterima oleh PT. Wahana Abdi Regensi adalah sebesar Rp. 596.200.000,- tanpa dipotong pajak, sehingga terdapat kelebihan pembayaran yang diterima sebesar Rp. 209.094.000,- (terhadap SP2D Nomor : 00216/SP2D/LS/2014 tanggal 13 Februari 2014 untuk Pembayaran atas pekerjaan pengadaan kosumsi peserta diklat komisi penanggulangi Aids sebaya di sekolah tahun 2014 dan SP2D Nomor : 00217/SP2D/LS/2014 tanggal 13 Februari 2014 untuk Pembayaran sekaligus atas pekerjaan pengadaan sewa gedung Peserta diklat komisi penanggulangi Aids sebaya di sekolah tahun 2014).
  • Bahwa atas kelebihan pembayaran yang diterima oleh Swiss-Belhotel Danum (PT. Wahana Abdi Regensi) tersebut, Terdakwa kemudian mengajukan Surat Refund tertanggal 13 Februari 2014 yang ditujukan kepada pimpinan Swiss-Belhotel Danum (PT. Wahana Abdi Regensi), kemudian terdakwa ada menandatangani 1 (satu) lembar Official Receipt/Kwitansi No R.O : 009106 tertanggal 21 Februari 2014 dan mengajukan 1 (satu) lembar cek No. FZ 053391 tertanggal 19 Februari 2014 sebesar Rp. 209.094.000,00 kepada terdakwa M. RASYID RIDHA, S.E. Bin H. HUSIN (Alm) untuk dicairkan pada Bank Mandiri Palangkaraya.
  • Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis  PTS Tahun 2014 kode rekening 1.01.33.10.5.2.2.07.02 dengan PAGU Anggaran sebesar Rp. 147.870.000,- (seratus empat puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang dilaksanakan dengan 2 (dua) kontrak pengadaan dengan PPTK saksi RASYID RIDHA, SE. yakni Dengan Perincian sebagai berikut :
  • Akomodasi peserta (65 orang x 3 hari)

     (volume 195 OH dengan harga satuan Rp 400.000,-) dengan total harga sebesar Rp 78.000.000,-

  • Akomodasi panitia (1 Tim x 3 hari)

     (volume 3 OH dengan harga satuan Rp 500.000,-) dengan total harga sebesar Rp 1.500.000,-

  • Akomodasi narasumber pusat (2 orang x 3 hari)

     (volume 6 OH dengan harga satuan Rp 500.000,-) dengan total harga sebesar Rp 3.000.000,-

  • Konsumsi :
  • Snack (70 orang x 3 hari x 2 kali)

(volume 420 OH dengan harga satuan Rp 25.000,-) dengan total sebesar Rp 10.500.000,-

  • Makan siang (70 orang x 3 hari x 2 kali)

(volume 210 OH dengan harga satuan Rp 125.000,-) dengan total sebesar Rp 26.250.000,-

  • Makan Malam (70 orang x 3 hari x 2 kali)

(volume 210 OH dengan harga satuan Rp 125.000,-) dengan total sebesar Rp 26.250.000,-

  • Snack pembukaan dan penutupan (90 orang x 2 kali)

     (volume 180 OH dengan harga satuan Rp 25.000,-) dengan total sebesar Rp 4.500.000,-

  • Bahwa dibuatkan penawaran akomodasi sebesar Rp.600.000,-/OH dengan total penawaran akomodasi sebesar Rp. 82.500.000,- dan  penawaran konsumsi sebesar Rp. 65.370.000,- kemudian dibuatkan dokumen Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi Harga Nomor : 09/PAN-PBJ/DPPKT/II/2014 tanggal 19 Februari 2014 untuk pengadaan akomodasi peserta Rapat Koordinasi Teknis PTS Tahun 2014 sedangkan konsumsi dibuat penawaran dengan total sebesar Rp. 65.370.000,00 kemudian penawaran tersebut dibuatlah dokumen Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi Harga Nomor : 09/PAN-PBJ/DPPKT/II/2014 tanggal 19 Februari 2014 untuk pengadaan Konsumsi peserta Rapat Koordinasi Teknis PTS Tahun 2014.
  • Bahwa selanjutnya saksi Samsi Ilai menandatangani Surat Penetapan Pemenang Nomor : 10/PAN-PBJ/DPPKT/II/2014 tanggal 20 Februari 2014 untuk paket pekerjaan Akomodasi peserta Rapat Koordinasi Teknis PTS Tahun 2014. dan Surat Penetapan Pemenang Nomor : 10/PAN-PBJ/DPPKT/II/2014 tanggal 20 Februari 2014 untuk paket pekerjaan Konsumsi Rapat Koordinasi Teknis PTS Tahun 2014 dengan PT. Wahana Abadi Regensi serta menandatangani pengumuman Penyedia Jasa dengan Pemilihan Langsung, padahal Panitia Pengadaan tidak pernah melaksanakan proses Pemilihan Langsung, karena dokumen-dokumen yang disiapkan tersebut hanya sebagai formalitas untuk kelengkapan pencairan kegiatan yang telah dilaksanakan.
  • Bahwa selanjutnya Saksi AHMAD QOMARI,SE selaku KPA menandatangani Surat Penunjukan Penyedia untuk Paket Pekerjaan pengadaan Akomodasi Rapat Koordinasi Teknis PTS Tahun 2014 Nomor : 050/521/PSNP/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014 dan  Surat Penunjukan Penyedia untuk Paket Pekerjaan pengadaan konsumsi peserta Sosialisasi Bagi Juri/Seleksi Kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidikan TA 2014 Nomor : 050/519/PSNP/II/2014 tanggal 25 Februari 2014, dimana PT. Wahana Abadi Regensi sebagai Penyedia.
  • Bahwa saksi AHMAD QOMARI,SE selaku KPA telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja Akomodasi dan Surat Perjanjian Kerja Konsumsi, bersama dengan saksi Selvi Allo selaku Sales Manager PT. Wahana Abadi Regensi dengan penandatangan kontrak tidak dilakukan secara berhadapan  sebagai berikut :
  • Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 050/519/PSNP/II/2014, Tertanggal 25 Februari 2014 Tentang Pengadaan Akomodasi Peserta, Panitia dan Narasumber Rapat Koordinasi Teknis PTS Tahun 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp.82.500.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 25 Februari 2014 s/d tanggal 27 Februari 2014 dilaksanakan di Swiss-Belhotel Danum Jl. Cilik Riwut km 5 Kota Palangka Raya dengan peserta sebanyak 65 (enam puluh lima) peserta serta narasumber pusat 3 (tiga) peserta.
  • Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 050/521/PSNP/II/2014 Tanggal 25 Februari 2014 pengadaan konsumsi peserta, Panitia dan Narasumber Rapat Koordinasi Teknis PTS Tahun 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp.65.370.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 25 Februari 2014 s/d tanggal 27 Februari 2014 dilaksanakan di Swiss-Belhotel Danum Jl. Cilik Riwut km 5 Kota Palangka Raya dengan peserta sebanyak 70 (tujuh puluh) peserta serta 20 (dua puluh) orang pembukaan dan penutupan.
  • Bahwa Pengadaan Akomodasi adalah pengadaan berupa biaya yang dikeluarkan untuk membayar sewa kamar Hotel yang akan ditempati oleh peserta selama kegiatan berlangsung di Hotel. Sedangkan Pengadaan Konsumsi adalah berupa pengadaan berupa biaya yang dikeluarkan untuk membayaran makan dan minum termasuk Snack untuk peserta selama kegiatan berlangsung di hotel.
        • Bahwa proses pembayaran untuk kegiatan sesuai SPK/Kontrak dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan setelah semua kegiatan selesai dilaksanakan di Swiss Bell Hotel Danum Palangka Raya, untuk proses pembayaran  dilaksanakan oleh terdakwa  RASYID RIDHA, S.E selaku PPTK dibantu oleh Bendahara bidang PSNP Saksi VERY TODING  dengan terlebih dahulu terdakwa RASYID RIDHA, S.E  selaku PPTK menyiapkan semua kelengkapan  dokumen  pencairan  berupa : BA Serah Terima Pekerjaan, BA Pembayaran, Kwitansi Pembayaran, Dokumen Pembayaran Pajak, setelah dokumen tersebut lengkap dokumen diserahakan ke Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Prov. Kalteng Saksi BERTHO HUWANG untuk proses penerbitan SPP dan SPM, setelah dokumen SPM telah ditandatangani oleh PA dilanjutkan pengurusan ke Biro Keuangan untuk diterbitkan SP2D dan setelah SP2D terbit baru bisa melakukan pencairan dana kepada pihak penyedia sesuai kontrak dengan di Transfer ke rekening Penyedia PT. Wahana Abadi Regensi.
        • Bahwa setelah selesainya kegiatan, pihak Swiss-Bellhotel Menerbitkan 1 (Satu) Lembar Invoice Nomor : 3033 tanggal 28 februari 2014 senilai Rp.77.084.000,00 yang didasarkan pada Guest Folio Nomor : 39326 Tanggal 25 Februari 2014 sampai 27 Februari 2014 dengan perhitungan tagihan paket fullboard untuk Kegiatan Pengadaan Akomodasi dan Konsumsi Akomodasi Peserta, Panitia dan Narasumber Rapat Koordinasi Teknis PTS Tahun 2014.
        • Bahwa terdakwa Rasyid Ridha, S.E selaku PPTK menyiapkan dokumen pembayaran untuk kedua kontrak akomodasi dan konsumsi, dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung hingga terbit SP2D Nomor : 00525/SP2D/LS/2014 tanggal 4 Maret 2014 untuk Pembayaran sekaligus atas pekerjaan sewa Gedung/kantor/rapat akomodasi peserta panitia dan narasumber kegiatan rapat koordinasi teknis PTS tahun 2014 sebesar Rp.82.500.000,00 tanpa dikurangi pajak sebesar Rp.1.650.000,00. ke Rekening PT. Wahana Abadi Regensi pada Bank Mandiri Cabang Palangka Raya Nomor rekening 159.00.0880017.8 dan SP2D Nomor : 0612/SP2D/LS/2014 tanggal 10 Maret 2014 untuk Pembayaran sekaligus atas pekerjaan biaya belanja makan dan minum rapat kosumsi peserta, panitia dan narasumber kegiatan rapat koordinasi teknis PTS 2014 sebesar Rp.65.370.000,00 tanpa dikurangi pajak sebesar Rp.1.307.400,00 ke Rekening PT. Wahana Abadi Regensi pada Bank Mandiri Cabang Palangka Raya Nomor rekening 159.00.0880017.8.
        • Bahwa berdasarkan Inter Office Communication dengan No : 065/MEMO/SM-BPA/2014 tertanggal 12 Maret 2014 terhadap Kegiatan rapat koordinasi teknis PTS tahun 2014, total tagihan yang harus dibayar oleh Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah adalah sebesar Rp.77.084.000,- sedangkan total pembayaran yang telah diterima oleh PT. Wahana Abdi Regensi adalah sebesar Rp.147.870.000,- tanpa dipotong pajak, sehingga terdapat kelebihan pembayaran yang diterima sebesar Rp. 70.736.000,- (terhadap SP2D Nomor : 00525/SP2D/LS/2014 tanggal 4 Maret 2014 untuk Pembayaran sekaligus atas pekerjaan pengadaan sewa gedung/kantor/rapat akomodasi peserta, panitia dan narasumber kegiatan rapat koordinasi teknis PTS tahun 2014 dan SP2D Nomor : 00612/SP2D/LS/2014 tanggal 10 Maret  2014 untuk Pembayaran atas pekerjaan biaya belanja makan dan minum rapat kosumsi peserta, panitia dan narasumber kegiatan rapat koordinasi teknis PTS tahun 2014).
  • Bahwa atas kelebihan pembayaran yang diterima oleh Swiss-Belhotel Danum (PT. Wahana Abdi Regensi) tersebut, Terdakwa kemudian mengajukan Surat Refund tertanggal 11 Maret 2014 yang ditujukan kepada pimpinan Swiss-Belhotel Danum (PT. Wahana Abdi Regensi), kemudian terdakwa ada menandatangani 1 (satu) lembar Official Receipt/Kwitansi No R.O : 009128 tertanggal 17 Maret 2014 dan mengajukan 1 (satu) lembar cek No. FZ 054237 tertanggal 15 Maret 2014 sebesar Rp. 70.736.000,00 kepada terdakwa M. RASYID RIDHA, S.E. Bin H. HUSIN (Alm) untuk dicairkan pada Bank Mandiri Palangkaraya.
  • Kegiatan Rapat Koordinasi Kebijakan Pengembangan Muatan Lokal Tahun 2014 kode rekening 1.01.33.10.5.2.2.07.02 dengan PAGU Anggaran sebesar Rp. 182.500.000,- (seratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan dengan 2 (dua) kontrak pengadaan dengan PPTK saksi RASYID RIDHA, SE. yakni Dengan Perincian sebagai berikut :
  • Akomodasi peserta Rakor dari Kabupaten (84 orang x 3 hari)

     (volume 252 OH dengan harga satuan Rp 450.000,-) dengan total harga sebesar Rp 113.400.000,-

  • Akomodasi panitia (1 Tim x 3 hari)

     (volume 3 OH dengan harga satuan Rp 450.000,-) dengan total harga sebesar Rp 1.350.000,-

  • Konsumsi :
  • Snack (84 orang x 3 hari x 2 kali)

(volume 252 OH dengan harga satuan Rp 25.000,-) dengan total sebesar Rp 12.600.000,-

  • Makan siang (84 orang x 3 hari x 1 kali)

(volume 252 OH dengan harga satuan Rp 100.000,-) dengan total sebesar Rp 25.200.000,-

  • Makan Malam (70 orang x 3 hari x 2 kali)

(volume 252 OH dengan harga satuan Rp 100.000,-) dengan total sebesar Rp 25.200.000,-

  • Snack pembukaan dan penutupan (190 orang x 1 kali)

(volume 190 OH dengan harga satuan Rp 25.000,-) dengan total sebesar Rp 4.750.000,-

  • Bahwa dibuatkan penawaran akomodasi sebesar Rp.450.000,-/OH dengan total penawaran akomodasi sebesar Rp. 114.750.000,- dan  penawaran konsumsi sebesar Rp. 67.750.000,- kemudian dibuatkan dokumen Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi Harga Nomor : 09/PAN-PBJ/DPPKT/IX/2014 tanggal 12 September 2014 untuk pengadaan akomodasi peserta Rapat Koordinasi Kebijakan Pengembangan Muatan Lokal Tahun 2014 sedangkan konsumsi dibuat penawaran dengan total sebesar Rp.67.750.000,00 kemudian penawaran tersebut dibuatlah dokumen Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi Harga Nomor : 09/PAN-PBJ/DPPKT/IX/2014 tanggal 12 September 2014 untuk pengadaan Konsumsi peserta Rapat Koordinasi Kebijakan Pengembangan Muatan Lokal Tahun 2014.
  • Bahwa selanjutnya saksi Samsi Ilai menandatangani Surat Penetapan Pemenang Nomor : 10/PAN-PBJ/DPPKT/IX/2014 tanggal 17 September Februari 2014 untuk paket pekerjaan Akomodasi peserta Rapat Koordinasi Teknis PTS Tahun 2014. dan Surat Penetapan Pemenang Nomor : 10/PAN-PBJ/DPPKT/IX/2014 tanggal 17 September 2014 untuk paket pekerjaan Konsumsi Rapat Koordinasi Teknis PTS Tahun 2014 dengan PT. Wahana Abadi Regensi serta menandatangani pengumuman Penyedia Jasa dengan Pemilihan Langsung, padahal Panitia Pengadaan tidak pernah melaksanakan proses Pemilihan Langsung, karena dokumen-dokumen yang disiapkan tersebut hanya sebagai formalitas untuk kelengkapan pencairan kegiatan yang telah dilaksanakan.
  • Bahwa selanjutnya Saksi AHMAD QOMARI,SE selaku KPA menandatangani Surat Penunjukan Penyedia untuk Paket Pekerjaan pengadaan Akomodasi Rapat Koordinasi Teknis PTS Tahun 2014 Nomor: 050/1471/PSNP/IX/2014 Tanggal 22 September 2014 dan  Surat Penunjukan Penyedia untuk Paket Pekerjaan pengadaan konsumsi peserta Sosialisasi Bagi Juri/Seleksi Kegiatan Pengembangan Sistem Penghargaan dan Perlindungan Tenaga Pendidikan TA 2014 Nomor: 050/1475/PSNP/IX/2014 Tanggal 22 september 2014, dimana PT. Wahana Abadi Regensi sebagai Penyedia.
  • Bahwa saksi AHMAD QOMARI,SE selaku KPA telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja Akomodasi dan Surat Perjanjian Kerja Konsumsi, bersama dengan saksi Selvi Allo selaku Sales Manager PT. Wahana Abadi Regensi dengan penandatangan kontrak tidak dilakukan secara berhadapan  sebagai berikut :
  • Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor: 050/1471/PSNP/IX/2014 Tanggal 22 September 2014 Pengadaan Akomodasi Peserta dan Panitia Rapat Koordinasi Kebijakan Pengembangan Muatan Lokal Tahun 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp.114.750.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 22 September 2014 s/d tanggal 24 September 2014 dilaksanakan di Swiss-Belhotel Danum Jl. Cilik Riwut km 5 Kota Palangka Raya dengan peserta sebanyak 84 (delapan puluh empat) peserta.
  • Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor: 050/1475/PSNP/IX/2014 Tanggal 22 september 2014 pengadaan konsumsi peserta dan panitia Rapat Koordinasi Kebijakan Pengembangan Muatan Lokal Tahun 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp.67.750.000,00 dengan waktu pelaksanaan selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 22 September 2014 s/d tanggal 24 September 2014 dilaksanakan di Swiss-Belhotel Danum Jl. Cilik Riwut km 5 Kota Palangka Raya dengan peserta sebanyak 84 (delapan puluh empat) peserta serta 106 (seratus enam) orang pembukaan dan penutupan.
  • Bahwa Pengadaan Akomodasi adalah pengadaan berupa biaya yang dikeluarkan untuk membayar sewa kamar Hotel yang akan ditempati oleh peserta selama kegiatan berlangsung di Hotel. Sedangkan Pengadaan Konsumsi adalah berupa pengadaan berupa biaya yang dikeluarkan untuk membayaran makan dan minum termasuk Snack untuk peserta selama kegiatan berlangsung di hotel.
        • Bahwa proses pembayaran untuk kegiatan sesuai SPK/Kontrak dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan setelah semua kegiatan selesai dilaksanakan di Swiss Bell Hotel Danum Palangka Raya, untuk proses pembayaran  dilaksanakan oleh terdakwa  RASYID RIDHA, S.E selaku PPTK dibantu oleh Bendahara bidang PSNP Saksi VERY TODING  dengan terlebih dahulu terdakwa RASYID RIDHA, S.E  selaku PPTK menyiapkan semua kelengkapan  dokumen  pencairan  berupa : BA Serah Terima Pekerjaan, BA Pembayaran, Kwitansi Pembayaran, Dokumen Pembayaran Pajak, setelah dokumen tersebut lengkap dokumen diserahakan ke Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Prov. Kalteng Saksi BERTHO HUWANG untuk proses penerbitan SPP dan SPM, setelah dokumen SPM telah ditandatangani oleh PA dilanjutkan pengurusan ke Biro Keuangan untuk diterbitkan SP2D dan setelah SP2D terbit baru bisa melakukan pencairan dana kepada pihak penyedia sesuai kontrak dengan di Transfer ke rekening Penyedia PT. Wahana Abadi Regensi.
        • Bahwa setelah selesainya kegiatan, pihak Swiss-Bellhotel Menerbitkan 1 (Satu) Lembar Invoice Nomor : 4055 tanggal 25 september 2014 sebesar Rp.182.500.000,- yang didasarkan pada Guest Folio Nomor : 55128 Tanggal 22 September 2014 sampai dengan 24 September 2014 dengan perhitungan tagihan paket fullboard untuk Kegiatan Pengadaan Akomodasi Peserta dan Panitia Rapat Koordinasi Kebijakan Pengembangan Muatan Lokal Tahun 2014.
        • Bahwa terdakwa Rasyid Ridha, S.E selaku PPTK menyiapkan dokumen pembayaran untuk kedua kontrak akomodasi dan konsumsi, dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung hingga terbit SP2D Nomor : 04532/SP2D/LS/2014 tanggal 26 September 2014 untuk Pembayaran sekaligus atas pekerjaan belanja sewa Gedung/kantor/tempat kegiatan rapat koordinasi kebijakan pengembangan muatan lokal tahun 2014 sebesar Rp.114.750.000,00 tanpa dikurangi pajak sebesar Rp.2.295.000,00. ke Rekening PT. Wahana Abadi Regensi pada Bank Mandiri Cabang Palangka Raya Nomor rekening 159.00.0880017.8 dan SP2D Nomor : 04534/SP2D/LS/2014 tanggal 26 September 2014 untuk Pembayaran sekaligus atas pekerjaan pengadaan kosumsi peserta dan panitia rapat koordinasi kebijakan pengembangan muatan lokal tahun 2014 sebesar Rp.67.750.000,00 tanpa dikurangi pajak sebesar Rp.1.335.000,00 ke Rekening PT. Wahana Abadi Regensi pada Bank Mandiri Cabang Palangka Raya Nomor rekening 159.00.0880017.8.
        • Bahwa berdasarkan Inter Office Communication dengan No : 500/MEMO/SM-BPA/2014 tertanggal 30 September 2014 terhadap Kegiatan rapat koordinasi kebijakan pengembangan muatan lokal tahun 2014, total tagihan yang harus dibayar oleh Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah adalah sebesar Rp.99.905.000,- sedangkan total pembayaran yang telah diterima oleh PT. Wahana Abdi Regensi adalah sebesar Rp.182.500.000,- tanpa dipotong pajak, sehingga terdapat kelebihan pembayaran yang diterima sebesar Rp. 82.545.000,- (terhadap SP2D Nomor : 04532/SP2D/LS/2014 tanggal 26 September 2014 untuk Pembayaran sekaligus atas pekerjaan belanja sewa gedung/kantor/tempat kegiatan rapat koordinasi kebijakan pengembangan muatan lokal tahun 2014 dan SP2D Nomor : 04534/SP2D/LS/2014 tanggal 26 September 2014 untuk Pembayaran sekaligus atas pekerjaan pengadaan konsumsi peserta dan panitia rapat koordinasi kegiatan pengembangan muatan lokal tahun 2014).
        • Bahwa atas kelebihan pembayaran yang diterima oleh Swiss-Belhotel Danum (PT. Wahana Abdi Regensi) tersebut, Terdakwa kemudian mengajukan Surat Refund tertanggal 30 September 2014 yang ditujukan kepada pimpinan Swiss-Belhotel Danum (PT. Wahana Abdi Regensi), kemudian terdakwa ada menandatangani 1 (satu) lembar Official Receipt/Kwitansi No R.O : 011136 tertanggal 04 Oktober 2014 dan mengajukan 1 (satu) lembar cek No. GD 753008 tertanggal 01 Oktober 2014 sebesar Rp. 82.545.000,00 kepada terdakwa M. RASYID RIDHA, S.E. Bin H. HUSIN (Alm) untuk dicairkan pada Bank Mandiri Palangkaraya.

 

  • Bahwa atas masing-masing pencairan atas kelebihan pembayaran/Refund tersebut kemudian terdakwa menyimpannya kedalam Rekening pribadi milik terdakwa pada Bank BNI Palangkaraya dengan No. Rek : 0246372593 atas nama MUHAMMAD RASID RIDHA dengan total keseluruhan sebesar Rp. 362.375.000,00. Kemudian terdakwa M. RASYID RIDHA, S.E. Bin H. HUSIN (Alm) ada menyerahkan kelebihan uang dari pembayaran atas 3 (tiga) kegiatan yakni Kegiatan Diklat Komisi penanggulangan AIDS sebaya di sekolah Tahun 2014, Rapat Koordinasi Teknis PTS Tahun 2014, Rapat Koordinasi Kebijakan Pengembangan Muatan Lokal Tahun 2014 kepada saksi Benon di ruang kerja sebesar Rp.77.165.000 dan sisanya sebesar Rp. 7.000.000,- untuk membayar pajak dan fotocopy kegiatan.
  • Bahwa dalam proses pengadaan, Saksi Samsi Ilai dan Saksi Ateng Kusnadi selaku Panitia Pengadaan telah melakukan proses penunjukkan langsung secara proforma, dimana dokumen penawaran PT. Wahana Abadi Regensi selaku pemilik Swiss-Bellhotel Danum tidak memenuhi persyaratan  kualifikasi penunjukkan langsung, karena dokumen PT. Wahana Abadi Regensi tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pascakualifikasi dan RKS yaitu :
  • Tidak semua dokumen penawaran diberikan stempel perusahaan;
  • Tidak melampirkan Surat Keterangan Bank;
  • Tidak mengisi formulir data personalia dan melampirkan data pendukungnya;
  • Tidak mengisi data peralatan dan bukti pendukungnya;
  • Tidak melampirkan data pengalaman teknis 5 tahun terakhir dan bukti pendukungnya;
  • Tidak mengisi formulir data pekerjaan yang sedang dikerjakan dan melampirkan bukti pendukungnya; dan
  • Tidak melampirkan bukti setor pajak tiga tahun terakhir.
  • Bahwa dalam pembuatan kontrak pekerjaan Kegiatan Penyebarluasan dan Sosialisasi Berbagai Informasi Pendidikan Menengah Tahun 2014, terdakwa M. RASYID RIDHA, S.E. Bin H. HUSIN (Alm), selaku PPTK meminta bantuan kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk membuat kontrak Kegiatan Pertemuan dan Sosialisasi Program Dinas Pendidikan TA 2014 yang diselenggarakan di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya. Kontrakter sebut dibuat sekaligus dengan dokumen penunjukan langsung. Setelah selesai dibuat oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, kontrak tersebut diserahkan kepada terdakwa selaku PPTK untuk selanjutnya, terdakwa terlebih dahulu meminta tandatangan kepada pihak Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya. Setelah mendapatkan tandatangan dari pihak hotel, terdakwa kemudian meminta tandatangan KPA. Yang mana Penandatanganan kontrak tersebut dilakukan setelah pelaksanaan kegiatan selesai dan kontrak tersebut dibuat hanya untuk persyaratan pencairan dana kegiatan.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa M. RASYID RIDHA, S.E. Bin H. HUSIN (Alm), selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menyusun HPS dengan menyesuaikan nilai pada DPA yaitu menggunakan indeks harga yang terdapat pada DPA dengan menggunakan nilai yang sesuai dengan harga satuan atau total pagu anggaran dalam DPA untuk selanjutnya ditandatangani oleh KPA

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa M. RASYID RIDHA, S.E. Bin H. HUSIN (Alm),  tersebut diatas adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan:
    1. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :

a.  Pasal 16 ayat (4) yang menyatakan bahwa penerimaan berupa komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan Barang dan/atau jasa oleh Negara/Daerah adalah hak Negara/Daerah.

b. Pasal 18 :

Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang:

a. Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;

b.  Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan Barang/jasa;

c. Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;

d.  Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan; dan

e. Memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD.

Ayat (3) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

    1. PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :

1. Pasal 59 :

     Ayat (2) yang menyatakan bahwa komisi, rabat, potongan atau penerimaan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dapat dinilai dengan uang, baik secara langsung sebagai akibat dari penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan bunga, jasa giro atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan dana anggaran pada bank serta penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atas kegiatan lainnya merupakan pendapatan daerah;

Ayat (3) yang menyatakan bahwa semua penerimaan daerah apabila berbentuk uang harus segera disetor ke kas umum daerah dan berbentuk barang menjadi milik/aset daerah yang dicatat sebagai inventaris daerah;

2. Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;

    1. Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 yang antara lain menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
    1. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
    2. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
    3. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
    1. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
          1. Pasal 129 yang menyatakan bahwa komisi, rabat, potongan atau pendapatan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dapat dinilai dengan uang, baik secara langsung sebagai akibat dari penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk pendapatan bunga, jasa giro atau pendapatan lain sebagai akibat penyimpanan dana anggaran pada bank serta pendapatan dari hasil pemanfaatan barang daerah atas kegiatan lainnya merupakan pendapatan daerah; dan
          2. Pasal 132 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan dana refund telah memperkaya dirinya sendiri atau orang lain atau korporasi sebesar Rp. 362.375.000,00 (tiga ratus enam puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), antara lain sebagai berikut :
  1. Diserahkan kepada Sdr. DAMBER LIWAN dalam 4 (empat) kali Tahun 2014 yaitu :
  • Pertama sebesar Rp. 100.000.000,-
  • Kedua sebesar Rp 25.000.000,-
  • Ketiga sebesar Rp 15.000.000,-
  • Keempat sebesar Rp 10.000.000,-
  1. Diserahkan kepada Sdr. AHMAD QOMARI sebesar Rp 94.000.000,-
  2. Diserahkan kepada Sdr. ATeNGT KUSNADI sebesar Rp 9.265.700,-
  3. Diserahkan kepada Sdr. BERTHO HUWANG yaitu sebesar Rp 13.895.550,-.
  4. Untuk makan dan minum sehari-hari  terdakwa dan keperluan kantor sebesar Rp 183.113.750,-
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa M. RASYID RIDHA, S.E. Bin H. HUSIN (Alm), bersama-sama dengan saksi Ahmad Qomari dalam Kegiatan Bidang Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (PSNP) Tahun 2014 pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp. 362.375.000,00 (tiga ratus enam puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dari nilai 3 (tiga) kontrak sebesar Rp. 926.570.000,00 sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan dan Sosialisasi Program Pada Dinas Pendidikan Provinsi KalimantanTengah Tahun Anggaran 2014 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 41/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 66 ayat (1) KUHPidana. -------------

 

SUBSIDIAIR :

---------Bahwa Ia terdakwa M. RASYID RIDHA, S.E. BIN H.HUSIN (Alm) berdasarkan identitas Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah dengan NIK : 6271011109680003 selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasar Petikan Surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : Kep.2450/125.A3/ C.1990/3 tanggal 10 Pebruari 1990 tentang Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil, dan sebagai Staf di Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (PSNP)  pada Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah yang menerima tugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 962/001/SET/I/2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang penunjukan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014 dalam 3 (tiga) Kegiatan yakni : 1. Kegiatan Diklat Komisi penanggulangan AIDS sebaya di sekolah Tahun 2014, 2. Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis PTS Tahun 2014 dan 3. Kegiatan Rapat Koordinasi Kebijakan Pengembangan Muatan Lokal Tahun 2014, bersama-sama dengan saksi AHMAD QOMARI selaku Kepala Bidang Pendidikan Menengah pada Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Nomor : 188.44/1097/2013 tanggal 20 Desember 2013, dan SAMSI ILAI selaku Ketua dan Saksi ATENG KUSNADI selaku sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 050/2690/Set/XII/2013 tanggal 2 Desember 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014 dengan Saksi DAMBER LIWAN selaku Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu-waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara Bulan Januari 2014 sampai dengan Desember 2014 atau setidak–tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2014, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah di Jalan DI Panjaitan No.1 Palangka Raya dan di Swiss Bell Hotel Danum di Jalan Tjilik Riwut km 5 Palangka Ray atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut sert

Pihak Dipublikasikan Ya