Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat/atau Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Wasiat yang dibuat oleh Alm. Drs. BAMBANG WIBISONO di hadapan Notaris ELLYS NATHALINA, SH.MH pada 1 Maret 2023 tidak Sah;
- Menghukum Tergugat sebagai wali dariĀ ALVARO PIERE XAVIERO untuk mengembalikan sebidang tanah dan rumah dengan Sertiikat tanah Hak Milik, Nomor 1613/Palangka terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, Kecamatan Pahandut, Kelurahan Palangka yang diuraikan dalam gambar situasi Nomor 1242/1982, Seluas 500 M2 (lima ratus Meter Persegi) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional atas nama Drs. BAMBANG WIBISONO kepada Penggugat/atau Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk melaksanakan Putusan terlebih dahulu setelah dibacakannya Putusan meskipun ada upaya (VERZET, BANDING dan KASASI) atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk memberikan hukuman uang paksa (dwangsom) Sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat dan Turut Tergugat tidak melaksanakan isi putusan
- Menghukum Turut Tergugat untuk membuat pembatalan surat wasiat berdasarkan Putusan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
ATAU
Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |