Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.G/2024/PN Plk CV. DAYAK LESTARI 4.PT. INVESTASI MANDIRI
5.MEITY ERAWATY EWA
6.HERBOWO SESWANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 86/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. DAYAK LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA.CV. DAYAK LESTARI
2Yosef Freinademetz Sabon Doni, S.H.CV. DAYAK LESTARI
3Romdlon Ibnu Munir, S.HCV. DAYAK LESTARI
Tergugat
NoNama
1PT. INVESTASI MANDIRI
2MEITY ERAWATY EWA
3HERBOWO SESWANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Penggugat dalam perkara ini;

3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut diatas telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau mengunakan Penggugat sebagai tameng perbuatan melawan hukum oleh Para Tergugat, dan/atau Para Tergugat telah melanggar Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 570/35/DESDM-IUPOP/V/DPMPTSP-2020 Tentang Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Komoditas Zirkon Kepada PT. INVESTASI MANDIRI, Alamat: Jalan Teuku Umur No. 46, Kel. Mentang, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah, NIB: 9120000382283, Komoditas: Zirkon, Lokasi Penambangan Desa: Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab. Gunung Mas, Kode Wilayah: 62.10.02.4.33.2020.29, Prov. Kalimantan Tengah, Luas: 2.032 Hektar, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) menurut Pasal 1365 KUHPerdata;

4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut diatas adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) menurut Pasal 1365 KUHPerdata;

5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng, dan/atau Tergugat I, dan/atau Tergugat II, dan/atau Tergugat III, untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat:

  1. Kerugian Materiil, Bahwa faktanya setelah Para Tergugat menerima keuntungan tersebut diatas yang dimana pengiriman pasir zirconnya melalui Turut Tergugat, mereka Para Tergugat dengan gampangnya menyampaikan bahwa Penggugat masih memiliki utang kepada Para Tergugat dengan tidak berdasarkan hitungan yang benar, dana/atau hitungan yang dibuat-buat saja, setelah itu Para Tergugat dengan gampangnya menyampaikan kembali melalui pesan whatsapp bahwa hubungan kerja sama Penggugat dengan Para Tergugat telah berakhir, padahal dalam perkara ini justru Penggugat lah yang dirugikan baik secara materiil berupa pembelian lahan tanah, pembangunan rumah/ kantor, gudang, pinjaman-pinjaman kepada para pencari pasir zircon oleh masyarakat secara illegal untuk dikirimkan kepada Para Tergugat tersebut melalui Penggugat yang jika ditotal maka jumlahnya sebesar Rp. 5.000.000.000.- (lima miliar rupiah) akibat dari perbuatan Para Tergugat, kerugian yang ditanggung oleh Penggugat, semua kerugian ini harus dibayarkan, dan/atau dibebankan kepada Para Tergugat secara sekaligus dan tunai seketika baik secara tanggung renteng, dan/atau Tergugat I, dan/atau Tergugat II, dan/atau Tergugat III, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisde);
  2. Kerugian Imateriil, Akibat perbuatan Para Tergugat tersebut membuat Penggugat merasa sangat kecewa, merasa dimanfaatkan karena selama ini Penggugat sudah dibikin sebagai tameng pekerjaan illegal Para Tergugat yang seakan-akan legal sehingga Penggugat sangat merasa kecewa dan tentunya perasaan kecewa tersebut sangat menganggu pikiran, kesehatan, pekerjaan Penggugat sehingga melalui gugatan ini Penggugat juga membuat tuntutan karena mengalami kerugian immaterial, maka tidaklah berlebihan jika kerugian Imateriil Penggugat ini dinilai dengan sejumlah uang yang harus dibayarkan Para Tergugat secara tanggung renteng, dan/atau Tergugat I, dan/atau Tergugat II, dan/atau Tergugat III, kepada Penggugat, yang nilainya sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah);

6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng, dan/atau Tergugat I, dan/atau Tergugat II, dan/atau Tergugat III, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, bilamana Tergugat lalai untuk menjalankan Putusan, terhitung sejak putusan a quo telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewiisde), sampai putusan dilaksanakan oleh Para Tergugat;

7. Menyatakan bahwa Putusan perkara in dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Perlawanan, Banding, dan Kasasi dari Para Tergugat, dan/atau Para Turut Tergugat (Uitvoerbarr bi voorrad);

8. Memerintahkan/ Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau, Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak