Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk 1.ALFIAN FAHMI NURIL HUDA, S.H
2.ALVINA FLORENSIA, S.H
4.I WAYAN SURYAWAN, S.H.
5.Sustine Pridawati, S.H.
7.SHEKAR SHARASWATI, S.H.
8.Sustine Pridawati, S.H.
9.I Putu Rudina Artana, S.H.
10.SUPARMAN.S.H.
HENDY VERRIANTHONY, S.T., M.M. Bin UNTUNG F. SERANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1384/O.2.12/Ft.1/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALFIAN FAHMI NURIL HUDA, S.H
2ALVINA FLORENSIA, S.H
3I WAYAN SURYAWAN, S.H.
4Sustine Pridawati, S.H.
5SHEKAR SHARASWATI, S.H.
6Sustine Pridawati, S.H.
7I Putu Rudina Artana, S.H.
8SUPARMAN.S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDY VERRIANTHONY, S.T., M.M. Bin UNTUNG F. SERANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1FEBRUASAE PUNGKAL NUAS KUNUM, S.H.HENDY VERRIANTHONY, S.T., M.M. Bin UNTUNG F. SERANG
Dakwaan

Dakwaan :

PRIMAIR :

-------------Bahwa Terdakwa HENDY VERRIANTHONY, S.T., M.M., Bin UNTUNG F SERANG dalam kedudukan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor : 800/07/SK/BPBD/2020 tanggal 2 Januari 2020 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Sumberdaya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH-DR) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Kapuas T.A. 2020, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Panahatan Sinaga,S.H., selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2020 sekaligus sebagai Pengguna Anggaran pada BPBD Kab. Kapuas T.A. 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 1/BPKAD Tahun 2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang pada SKPD di Lingkungan Kab. Kapuas T.A. 2020, saksi Antung Toni Bin Antung Abdullah Sani (Alm) selaku Direktur CV. Jukung Lantik sebagai Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Pompa Pemadan Kebakaran 1(satu) Silinder berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 027/131/KTRK/ BPBD/VI/2020 tanggal  3 Juni 2020, saksi Ritno Remiko Bin Demar Theo (Alm) selaku pelaksana pekerjaan sebenarnya untuk 3 paket pekerjaan pada BPBD Kab. Kapuas T.A. 2020 yaitu (1) Pekerjaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional Kecamatan, (2) Pekerjaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional BPBD Kab. Kapuas, (3) Pekerjaan Pengadaan Pompa Pemadam Kebakaran 1 Silinder, (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu antara bulan Januari 2020 sampai dengan Desember 2020 atau setidak–tidaknya pada waktu  lain dalam tahun 2020, bertempat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum, dalam melaksanakan kegiatan Pengembangan sarana dan Prasarana Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi yang selanjutnya disebut DBH-DR dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional BPBD Kabupaten Kapuas dan Kecamatan dengan nilai pekerjaan masing-masing untuk pekerjaan :

  1. Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional Kecamatan sebesar Rp. 1.827.500.000,- ( Satu milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan nilai kontrak Rp. 1.805.485.000,- ( Satu milyar delapan ratus lima empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah );
  2. Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional BPBD Kabupaten Kapuas sebesar Rp.726.500.000,-(Tujuh ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan nilai kontrak Rp.717.640.000,- ( Tujuh ratus tujuh belas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah );
  3. Pengadaan Pompa Pemadam Kebakaran 1(satu) silinder sebesar Rp.320.000.000,- ( Tiga ratus dua puluh juta rupiah ) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 304.260.000,- ( Tiga ratus empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah ) ;

telah ada arahan dari Saksi Panahatan Sinaga selaku Kepala Pelaksana BPBD Kab. Kapuas, untuk menyusun dokumen perencanaan pengadaan bersama saksi Ritno Remiko dengan cara menyesuaikan Kerangka Acuan Kerja (KAK) 3 (tiga) paket pekerjaan alat pemadam kebakaran dengan persyaratan dan personil yang dimiliki oleh saksi Ritno Remiko, menyesuaikan spesifikasi teknis 3 (tiga) paket pekerjaan alat pemadam kebakaran dengan spesifikasi teknis yang dimiliki oleh saksi Ritno Remiko, membocorkan rincian HPS tiga paket pekerjaan Alat Pemadam Kebakaran kepada saksi Ritno Remiko selaku pelaksana pekerjaan yang sebenarnya sebelum proses pemilihan penyedia barang/jasa, dimana saksi Panahatan sebelumnya telah bersepakat dengan saksi Ritno Remiko untuk menjadi pelaksana 3 (tiga) paket pekerjaan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran sebelum penyusunan dokumen perencanaan pengadaan.

Dalam pemilihan penyedia barang/jasa memenangkan saksi Ritno Remiko selaku penyedia barang/jasa, pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan secara proforma, saksi Ritno Remiko selaku Pelaksana pekerjaan meminjam perusahaan CV. Jukung Lantik, CV. Rajawali Surya Sejati, dan CV. Villy Indah Pratama melalui saksi Harto selaku Pemilik Bengkel Tomodachi dan saksi Antung Toni selaku Direktur CV. Jukung Lantik untuk mengikuti pelelangan Pekerjaan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran, saksi Ritno Remiko selaku penyedia barang/jasa di bantu saksi Antung Toni melakukan rekayasa dokumen pendukung penawaran, Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa memenangkan Ritno Remiko selaku Pelaksana Pekerjaan, meskipun tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen pemilihan.

Dalam pelaksanaan pekerjaan saksi Ritno Remiko selaku Pelaksana Pekerjaan merekayasa tandatangan Direktur CV. Villy Indah Pratama, CV. Rajawali Surya Sejati dan CV. Jukung Lantik dalam kontrak dan dokumen permohonan pembayaran, Terdakwa HENDY VERRIANTHONY, S.T., M.M., Bin UNTUNG F SERANG selaku PPK menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak, namun dilakukan pembayaran dengan harga acuan berdasarkan spesifikasi barang/jasa sesuai dengan kontrak oleh BPBD Kabupaten Kapuas  kepada CV. Villy Indah Pratama, CV. Rajawali Surya Sejati dan CV. Jukung Lantik,  sehingga telah memperkaya diri sendiri terdakwa atau orang lain atau suatu koorporasi yaitu sebesar Rp. 1.539.965.450,- (satu milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah), yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 1.539.965.450,- (satu milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.07/ 2017 dan Nomor 131/PMK.07/2019 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi menjelaskan bahwa sisa DBH DR atas penyaluran DBH DR sampai dengan Tahun Anggaran 2016 yang masih terdapat di kas umum daerah kabupaten/kota digunakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk pengelolaan taman hutan raya; pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan; dan/atau penanaman pohon pada daerah aliran sungai kritis, penanaman bambu pada kanan kiri sungai, dan pengadaan bangunan konservasi tanah dan air.
  • Bahwa untuk Penggunaan Sisa DBH DR di Kabupaten Kapuas dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh Bupati Kapuas, diantaranya adalah BPBD Kabupaten Kapuas.
  • Bahwa berdasarkan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan Surat Nomor S-296/PK/2019 Pada tanggal 5 Agustus 2019 perihal Pemberitahuan Sisa DBH DR Definitif di Tahun 2019, diantaranya di Kabupaten Kapuas senilai Rp107.458.785.285,00 (seratus tujuh milyar empat ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah) yang masih berada di Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Kapuas.
  • Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2019, BPBD Kabupaten Kapuas menyampaikan RKA BPBD TA 2020 kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kapuas. RKA tersebut diantaranya memuat Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran senilai Rp3.959.000.000,00, (Tiga milyar sembilan ratus lima puluh sembilan juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

1.

Pompa pemadam jinjing (Ministriker) Operasional pos lapangan 27 Unit harga Satuan Rp. 50.000.000,-/unit

2.

Pompa Pemadam 1 Silinder  2 unit harga Satuan Rp. 160.000.000,-/unit

3.

Pengadaan Y Connection 2,5"- 2,5" sebanyak 22 unit harga Satuan Rp. 4.000.000,-/unit

4.

Pengadaan Y Connection 2,5"- 1,5"  sebanyak 22 unit harga Satuan Rp. 3.500.000,-/unit

5.

Pengadaan Y Connection 1,5"- 1,5" sebanyak 36 unit harga Satuan Rp. 3.000.000,-/unit

6.

Pengadaan Nozzle Spray 36 buah harga Satuan Rp. 6.000.000,-/buah

7.

Pengadaan Nozzle Jet  36 buah harga Satuan Rp. 5.000.000,-/buah

8.

Fire hose 2,5" sebanyak 36 roll harga Satuan Rp. 5.000.000,-/roll

9.

Fire hose 1,5" sebanyak 360 roll harga Satuan Rp. 4.000.000,-/roll

  • Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2019, Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menerbitkan surat Nomor UND-104/PK/2019 perihal Undangan Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR TA 2020 kepada Pemerintah Daerah, diantaranya kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas.
  • Bahwa saksi Panahatan Sinaga selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas pada tanggal 28 Oktober 2019, dalam pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran DBH DR TA 2020 yang dihadiri dan ditandatangani oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, menyampaikan RKA Program Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan DBH DR Kabupaten Kapuas Tahun 2020, diantaranya anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran senilai Rp.2.874.000.000,00, (Dua milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

1.

Pompa pemadam jinjing (Ministriker) Operasional pos lapangan 27 unit dengan  harga satuan Rp. 50.000.000,-/unit

2.

Pompa Pemadam 1 Silinder 2 unit dengan  harga satuan Rp. 160.000.000,-/unit

3.

Pengadaan Y Connection 2,5"- 2,5"sebanyak 22 unit dengan  harga satuan Rp. 4.000.000,-/unit

4.

Pengadaan Y Connection 2,5"- 1,5" sebanyak 22 unit dengan  harga satuan Rp. 3.500.000,-/unit

5.

Pengadaan Y Connection 1,5"- 1,5" sebanyak 22 unit dengan  harga satuan Rp. 3.000.000,-/unit

6.

Pengadaan Nozzle Spray 38 buah dengan  harga satuan Rp. 6.000.000,-/buah

7.

Pengadaan Nozzle Jet 21 buah dengan  harga satuan Rp. 5.000.000,-/buah

8.

Fire hose 2,5" sebanyak 44 roll  dengan  harga satuan Rp. 5.000.000,-/roll

9.

Fire hose 1,5" sebanyak 105 roll dengan  harga satuan Rp. 4.000.000,-/roll

  • Berdasarkan dokumen Berita Acara Hasil Pembahasan, tidak ada koreksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan atas usulan pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran BPBD Kabupaten Kapuas Tahun 2020.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas Nomor 7/BPKAD TAHUN 2020 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPBD TA 2020, anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran kembali menjadi senilai Rp3.959.000.000,00, (Tiga milyar sembilan ratus lima puluh sembilan juta rupiah) dengan rincian yang sama dengan RKA.
  • Bahwa Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran berubah menjadi senilai Rp.2.874.000.000,00 (Dua milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta rupiah) berdasarkan SK Bupati Kapuas Nomor 157/BPKAD Tahun 2020 tanggal 6 April 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Kapuas Nomor 10/BPKAD Tahun 2020 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPBD TA 2020, dan sudah dipecah menjadi tiga paket pekerjaan sebagai berikut :

1.    Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional Kecamatan senilai Rp. 1.827.500.000,00 ( Satu milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah )

  1.           Pengadaan Pompa Pemadaman Jinjing (Ministriker) operasional Pos Lapangan 17 unit harga satuan Rp. 50.000.000,-
  2.           Pengadaan Y Connection 2,5 - 2,5 sebanyak 17 unit harga satun 4.000.000,-
  3.           Pengadaan Y Connection 2,5 - 1,5 sebanyak 17 unit harga satuan Rp.3.500.000,-
  4.           Pengadaan Y Connection 1,5 - 1,5 sebanyak 17 unit harga satuan Rp.3.000.000,-
  5.           Pengadaan Nozzle Spray 34 buah harga satuab Rp.6.000.000,-/buah
  6.           Pengadaan Nozzle Jet 17 buah harga satuan Rp.5.000.000,-/buah
  7.           Pengadaan Fire hose 2,5'  sebanyak 34 roll harga satuan Rp.5.000.000,-/roll
  8.           Pengadaan Fire hose 1,5' sebanyak 85 roll harga satuan Rp.4.000.000,-/roll

2.    Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional BPBD Kabupaten Kapuas senilai Rp.726.500.000,00 (Tujuh ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah )

  1.           Pengadaan Pompa Pemadaman Jinjing (Ministriker) operasional Pos Lapangan 10 unit harga satuan Rp.50.000.000,-/unit
  2.           Pengadaan Y Connection 2,5 - 2,5 sebanyak 5 unit harga satuan 4.000.000,-/unit
  3.           Pengadaan Y Connection 2,5 - 1,5 sebanyak 5 unit harga satuan Rp.3.500.000,-/unit
  4.           Pengadaan Y Connection 1,5 - 1,5  sebanyak 5 unit harga satuan Rp.3.000.000,-/unit
  5.           Pengadaan Nozzle Spray 4 buah harga satuan Rp.6.000.000,-/buah
  6.           Pengadaan Nozzle Jet  4 buah harga satuan Rp.5.000.000,-/buah
  7.           Pengadaan Fire hose 2,5'  sebnyak 10 roll harga satuan Rp. 5.000.000,-
  8.           Pengadaan Fire hose 1,5' sebanyak 20 roll harga satuan Rp.4.000.000,-/roll

3.    Pengadaan Pompa Pemadam Kebakaran 1 Silinder 2 unit harga satuan Rp.160.000.000,- ( Seratus enam puluh juta rupiah) /unit.

  • Bahwa Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran berubah lagi menjadi Rp2.827.385.000,00 berdasarkan SK Bupati Kapuas Nomor 454/BPKAD Tahun 2020 tanggal 13 Oktober 2020 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) BPBD TA 2020, dengan rincian sebagai berikut :

1.    Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional Kecamatan senilai Rp. 1.805.485.000,00 (Satu milyar delapan ratus lima juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah )

  1.           Pengadaan Pompa Pemadaman Jinjing (Ministriker) operasional Pos Lapangan 17 unit harga satuan Rp. 49.940.000,-/unit.
  2.           Pengadaan Y Connection 2,5 - 2,5 sebanyak 17 unit harga satuan Rp. 3.960.000,-/unit
  3.           Pengadaan Y Connection 2,5 - 1,5 sebanyak 17 unit harga satuan Rp. 3.355.000,-/unit
  4.           Pengadaan Y Connection 1,5 - 1,5 sebanyak 17 unit harga satuan Rp. 2.970.000,-/unit
  5.           Pengadaan Nozzle Spray 34 buah harga satuan Rp. 5.940.000,-/buah
  6.           Pengadaan Nozzle Jet  17 buah harga satuan Rp.4.950.000,-/buah
  7.           Pengadaan Fire hose 2,5' 34 roll harga satuan Rp.4.950.000,-/roll
  8.           Pengadaan Fire hose 1,5' sebanyak 85 roll harga satuan Rp. 3.850.000,-/roll

2.    Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional BPBD Kabupaten Kapuas senilai Rp.717.640.000,00 ( Tujuh ratus tujuh belas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah )

  1.           Pengadaan Pompa Pemadaman Jinjing (Ministriker) operasional Pos Lapangan 10 unit hrga satuan Rp. 49.720.000,-/unit
  2.           Pengadaan Y Connection 2,5 - 2,5  sebanyak u unit harga satuan Rp. 3.795.000,-/unit
  3.           Pengadaan Y Connection 2,5 - 1,5 sebanyak 5 unit harga satuan Rp. 3.355.000,-/unit.
  4.           Pengadaan Y Connection 1,5 - 1,5  sebanyak 5 unit harga satun Rp. 2.970.000,-/unit.
  5.           Pengadaan Nozzle Spray  4 buah harga satuan Rp. 5.885.000,-/buah
  6.           Pengadaan Nozzle Jet  4 buah harga satuan Rp. 4.950.000,-/buah.
  7.           Pengadaan Fire hose 2,5'  sebanyak 10 roll harga satuan Rp. 4.950.000,-/roll
  8.           Pengadaan Fire hose 1,5' sebanyak 20 roll harga satuan Rp. 3.850.000,-/roll

3.    Pengadaan Pompa Pemadam Kebakaran 1 Silinder 2 unit harga satuan Rp. 152.130.000,- ( Seratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh ribu rupiah) /unit total Rp.304.260.000,- ( Tiga ratus empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah )

  • Bahwa sebelum penyusunan dokumen perencanaan saksi Panahatan Sinaga selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas telah bersepakat dengan saksi Ritno Remiko untuk menjadi pelaksana 3 (tiga) paket pekerjaan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran pada BPBD Kabupaten Kapuas TA 2020, dimana sebelumnya saksi Ritno Remiko telah memberikan uang dan/atau barang kepada dan untuk kepentingan pihak BPBD Kabupaten Kapuas dalam rentang waktu bulan Desember 2019 sampai dengan April 2020 seluruhnya senilai Rp 272.716.000,00 (Dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pemberian uang kepada Terdakwa HENDY VERRIANTHONY, S.T., M.M., Bin UNTUNG F SERANG  selaku PPK dan saksi Jaelani selaku PPTK untuk pembayaran hutang BPBD Kabupaten Kapuas atas pembelian selang pemadam pada bulan Desember 2019 dan Januari 2020 atas arahan saksi Panahatan Sinaga sebesar Rp. 51.000.000,00. (Lima puluh satu juta) ;
  2. Pemberian uang kepada ( Tiga ratus empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) selaku PPK pada bulan Februari s.d. April 2020 untuk keperluan pribadi sebesar Rp. 9.000.000,00  (Sembilan juta rupiah) ;
  3. Pemberian uang, pembayaran transportasi, dan akomodasi saksi Jaelani selaku PPTK BPBD Kabupaten Kapuas dalam rangka perjalanan dinas ke Jakarta pada bulan Desember 2019 atas arahan saksi Panahatan Sinaga sebesar Rp.10.915.200,00 ( Sepuluh juta sembilan ratus lima belas ribu dua ratus rupiah ) ;
  4. Pembelian barang untuk menyelesaikan pekerjaan CV Borneo Gold pada bulan Februari-Maret Tahun 2020 atas arahan Terdakwa HENDY VERRIANTHONY,S.T., M.M.,Bin UNTUNG F SERANG  sebesar Rp. 76.610.800,00 (Tujuh puluh enam juta enam ratus sepuluh ribu delapan ratus rupiah ) ;
  5. Pemberian fasilitas akomodasi dan hiburan kepada saksi Panahatan Sinaga, saksi Damai Djangkir, dan Terdakwa HENDY VERRIANTHONY, S.T., M.M., Bin UNTUNG F SERANG  selama kegiatan survei harga alat pemadam di Jakarta pada bulan Maret 2020 sebesar Rp.7.190.000,00 (Tujuh juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
  6. Pemberian fasilitas hiburan kepada saksi Panahatan Sinaga, saksi Damai Djangkir, dan Terdakwa HENDY VERRIANTHONY, S.T., M.M., Bin UNTUNG F SERANG  selama kegiatan penandatanganan naskah hibah bantuan peralatan bencana di Jakarta pada bulan Maret 2020 sebesar Rp.18.000.000,00 (Delapan belas juta rupiah) ;
  7. Pemberian uang kepada saksi Panahatan Sinaga pada bulan April 2020 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);

Hal tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 7 yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa wajib mematuhi etika:

            1. Huruf (a) yang menyatakan bahwa melaksanakan tugas secara tertib disertai tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa;
            2. Huruf (c) yang menyatakan bahwa tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
            3. Huruf (g) yang menyatakan bahwa menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
            4. Huruf (h) yang menyatakan bahwa tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
  • Bahwa kemudian saksi Panahatan Sinaga  memerintahkan  Terdakwa HENDY VERRIANTHONY,S.T.,M.M., Bin UNTUNG F SERANG  selaku PPK untuk menyusun dokumen perencanaan pengadaan bersama saksi Ritno Remiko dengan cara sebagai berikut:
  • Terdakwa HENDY VERRIANTHONY, S.T., M.M., Bin UNTUNG F SERANG  selaku PPK bersama saksi Robby Cahyadi selaku Kepala Unit Pengelola Pengadaan Barang / Jasa Setda Kabupaten Kapuas menyesuaikan KAK 3 (tiga) paket pekerjaan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran dengan persyaratan dan personil yang dimiliki oleh saksi Ritno Remiko selaku Pelaksana Pekerjaan sebenarnya dan saksi Harto selaku pemilik Bengkel Tomodachi sekaligus pemberi dukungan peralatan.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 7 Huruf (a), (c), dan (g); dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada Lampiran Bagian 3.4.

  • Terdakwa HENDY VERRIANTHONY, S.T., M.M., Bin UNTUNG F SERANG  selaku PPK menyesuaikan spesifikasi teknis 3 (tiga) paket pekerjaan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran dengan spesifikasi teknis yang dimiliki oleh saksi Ritno Remiko selaku Pelaksana Pekerjaan sebenarnya dan Saksi Harto selaku pemilik Bengkel Tomodachi sekaligus pemberi dukungan peralatan.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 7 Huruf (a), (c), dan (g); Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 23 Ayat (4).

  • Terdakwa HENDY VERRIANTHONY, S.T., M.M., Bin UNTUNG F SERANG  selaku PPK membocorkan rincian HPS 3 (tiga) paket Pekerjaan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran kepada saksi Ritno Remiko selaku pelaksana pekerjaan sebenarnya sebelum proses pemilihan penyedia barang/jasa.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 7 Huruf (a), (b), (c), dan (g); Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada Lampiran Bagian 2.2.2.

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 April 2020  Terdakwa HENDY VERRIANTHONY,S.T.,M.M.,Bin UNTUNG F SERANG  selaku PPK menetapkan HPS tiga paket pekerjaan yaitu Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional Kecamatan, Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional BPBD Kabupaten Kapuas, dan Pengadaan Pompa Pemadam Kebakaran 1 (satu) Silinder pada BPBD Kabupaten Kapuas TA 2020   dengan rincian berikut.

1.  Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional Kecamatan senilai Rp. 1.826.709.500,- (Satu milyar delapan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus Sembilan ribu lima ratus rupiah ) ;

2.  Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional BPBD Kabupaten Kapuas senilai Rp. 726.495.000,- (Tujuh ratus dua puluh enam juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah ) ;

3.  Pengadaan Pompa Pemadam Kebakaran 1(satu) Silinder senilai Rp. 308.000.000,- (Tiga ratus delapan juta rupiah ) ;

  • Bahwa selain menetapkan HPS, Terdakwa HENDY VERRIANTHONY, S.T., M.M., Bin UNTUNG F SERANG juga menyusun dan menetapkan dokumen KAK dan spesifikasi teknis atas tiga pekerjaan tersebut.
  • Bahwa proses pemilihan penyedia barang/jasa untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional Kecamatan, Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional BPBD Kabupaten Kapuas, dan Pengadaan Pompa Pemadam Kebakaran 1(satu) Silinder pada BPBD Kabupaten Kapuas TA 2020 dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kapuas berdasarkan Surat Tugas Kepala Unit Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Nomor 08/ST/PPBJ/V/2020 tanggal 4 Mei 2020, dengan susunan anggota pokja sebagai berikut :
  1. Saksi Robby Cahyadi
  2. Saksi Muhamad Fahlepi
  3. Saksi Sidik Widiyantoro
  4. Saksi Muhdin
  5. Sdri. Anita
  • Bahwa proses pemilihan penyedia barang/jasa dilaksanakan sebagai berikut:
  1. Pekerjaan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional Kecamatan

Pemilihan penyedia barang/jasa dilaksanakan secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kapuas pada laman http://lpse.kapuaskab.go.id/, dengan metode e-Lelang Umum Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur dengan jenis kontrak lumpsum.

Peserta lelang yang mendaftar untuk mengikuti pelelangan sebanyak 33 perusahaan. Sampai dengan batas akhir pemasukan dokumen penawaran tanggal 15 Mei 2020 pukul 10.00 WIB, diketahui bahwa jumlah peserta lelang yang mengunggah dokumen penawaran sebanyak tujuh perusahaan.

Pokja Pemilihan Bagian Pengadaan Barang/Jasa kemudian menerbitkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Nomor 66/BAHP.P.II.2020/BPBJ-KPS/V/2020 tanggal 20 Mei 2020 yang menetapkan CV VILLY INDAH PRATAMA sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran terkoreksi senilai Rp.1.805.485.000,00. (Satu milyar delapan ratus lima juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;

Berdasarkan BAHP tersebut, Terdakwa HENDY VERRIANTHONY, S.T., M.M., Bin UNTUNG F SERANG selaku PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Nomor 027/494/SPBJ/ BPBD/VI/2020 tanggal 4 Juni 2020 yang menunjuk CV.Villy Indah Pratama sebagai penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional Kecamatan. Nama pekerjaan diubah menjadi Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional Kecamatan-Pengadaan Pompa Pemadaman Jinjing (Ministriker) operasional pos lapangan, Pengadaan Y Connection 2,5-2,5, Pengadaan Y Connection 2,5-1,5, Pengadaan Y Connection 1,5-1,5, Pengadaan Nozzle Spray, Pengadaan Nozzle Jet, Fire hose 2,5, Fire hose 1,5.k

  1. Pekerjaan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional BPBD Kabupaten Kapuas

Pemilihan penyedia dilaksanakan secara elektronik melalui LPSE Kabupaten Kapuas pada laman http://lpse.kapuaskab.go.id/, dengan metode e-Lelang Umum Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur dengan jenis kontrak lumpsum. Peserta lelang yang mendaftar untuk mengikuti pelelangan sebanyak 29 perusahaan. Sampai dengan batas akhir pemasukan dokumen penawaran tanggal 15 Mei 2020 pukul 10.00 WIB, diketahui bahwa jumlah peserta lelang yang mengunggah dokumen penawaran sebanyak enam perusahaan.

Pokja Pemilihan Bagian Pengadaan Barang/Jasa kemudian menerbitkan BAHP Nomor 65/BAHP.P.II.2020/BPBJ-KPS/V/2020 tanggal 20 Mei 2020 yang menetapkan CV.Rajawali Surya Sejati sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran terkoreksi senilai Rp.717.640.000,00. (Tujuh ratus tujuh belas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah )

Berdasarkan BAHP tersebut, Terdakwa HENDY VERRIANTHONY, S.T., M.M., Bin UNTUNG F SERANG selaku PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Nomor 027/128/SPBJ/ BPBD/VI/2020 tanggal 2 Juni 2020 yang menunjuk CV.Rajawali Surya Sejati sebagai penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional BPBD Kabupaten Kapuas. Nama pekerjaan diubah menjadi Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional BPBD Kabupaten Kapuas - Pengadaan Pompa Pemadaman Jinjing (Ministriker) operasional pos lapangan, Pengadaan Y Connection 2,5-2,5, Pengadaan Y Connection 2,5-1,5, Pengadaan Y Connection 1,5-1,5, Pengadaan Nozzle Spray, Pengadaan Nozzle Jet, Fire hose 2,5, Fire hose 1,5.

  1. Pekerjaan Pengadaan Pompa Pemadam Kebakaran 1 Silinder

Pemilihan penyedia dilaksanakan secara elektronik melalui LPSE Kabupaten Kapuas pada laman http://lpse.kapuaskab.go.id/, dengan metode e-Lelang Umum Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur dengan jenis kontrak lumpsum. Peserta lelang yang mendaftar untuk mengikuti pelelangan sebanyak 40 perusahaan. Sampai dengan batas akhir pemasukan dokumen penawaran tanggal 15 Mei 2020 pukul 10.00 WIB, diketahui bahwa jumlah peserta lelang yang mengunggah dokumen penawaran sebanyak tujuh perusahaan.

Pokja Pemilihan Bagian Pengadaan Barang/Jasa kemudian menerbitkan BAHP Nomor 64/BAHP.P.II.2020/BPBJ-KPS/V/2020 tanggal 20 Mei 2020 yang menetapkan CV.Jukung Lantik sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran terkoreksi senilai Rp.304.260.000,00. (Tiga ratus empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah)

Berdasarkan BAHP tersebut, Terdakwa HENDY VERRIANTHONY, S.T., M.M., Bin UNTUNG F SERANG selaku PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Nomor 027/129/SPBJ/BPBD/VI/2020 tanggal 2 Juni 2020 yang menunjuk CV JUKUNG LANTIK sebagai penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Pompa Pemadam Kebakaran 1(satu) Silinder.

  • Bahwa dalam proses tersebut saksi Panahatan Sinaga selaku Kepala Pelaksana BPBD Kapuas telah mengarahkan Terdakwa HENDY VERRIANTHONY, S.T., M.M., Bin UNTUNG F SERANG selaku PPK menyampaikan kepada Pokja Pemilihan untuk memenangkan perusahaan yang digunakan oleh saksi Ritno Remiko dalam pemilihan penyedia barang/jasa 3 (tiga) paket pekerjaan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran sebelum proses pemilihan penyedia barang/jasa. Pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan secara proforma dengan cara sebagai berikut :
  • Saksi Ritno Remiko selaku Pelaksana Pekerjaan Sebenarnya meminjam perusahaan CV.Jukung Lantik, CV.Rajawali Surya Sejati, dan CV.Villy Indah Pratama melalui saksi Harto selaku pemilik Bengkel Tomodachi dan saksi Antung Toni selaku Direktur CV.Jukung Lantik, untuk mengikuti pelelangan 3 (tiga) paket pekerjaan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 78 ayat (1); Dokumen Pemilihan Pekerjaan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional BPBD Kabupaten Kapuas Nomor 35/SDP.P.II.2020/BPBJ-KPS/V/2020 tanggal 5 Mei 2020, Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional Kecamatan Nomor 36/SDP.P.II.2020/BPBJ-KPS/V/2020 tanggal 5 Mei 2020, dan Pengadaan Pompa Pemadam Kebakaran 1 Silinder Nomor 37/SDP.P.II.2020/BPBJ-KPS/V/2020 tanggal 5 Mei 2020, pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) pada Bab XI Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) Angka 9.1 dan 9.2.

  • Saksi Ritno Remiko selaku Pelaksana Pekerjaan Sebenarnya dengan dibantu Saksi Antung Toni selaku Direktur CV.Jukung Lantik merekayasa dokumen pendukung penawaran CV.Villy Indah Pratama, CV.Rajawali Surya Sejati, dan CV.Jukung Lantik untuk memenuhi persyaratan dalam dokumen pemilihan.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 17 ayat (1), Pasal 78 ayat (1); Dokumen Pemilihan Pekerjaan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional BPBD Kabupaten Kapuas Nomor 35/SDP.P.II.2020/BPBJ-KPS/V/2020 tanggal 5 Mei 2020, Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional Kecamatan Nomor 36/SDP.P.II.2020/BPBJ-KPS/V/2020 tanggal 5 Mei 2020, dan Pengadaan Pompa Pemadam Kebakaran 1 Silinder Nomor 37/SDP.P.II.2020/BPBJ-KPS/V/2020 tanggal 5 Mei 2020, pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) pada Angka 4.1.

  • Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa memenangkan CV.Villy Indah Pratama, CV.Rajawali Surya Sejati, dan CV.Jukung Lantik yang dipinjam oleh saksi Ritno Remiko selaku Pelaksana Pekerjaan Sebenarnya, meskipun tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen pemilihan.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 6, Pasal 7 Huruf (a), (c), (g) , dan (h), Pasal 13, Pasal 51 Ayat (2); Dokumen Pemilihan Pekerjaan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional BPBD Kabupaten Kapuas Nomor 35/SDP.P.II.2020/BPBJ-KPS/V/2020 tanggal 5 Mei 2020, Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional Kecamatan Nomor 36/SDP.P.II.2020/ BPBJ-KPS/V/2020 tanggal 5 Mei 2020, dan Pengadaan Pompa Pemadam Kebakaran 1 Silinder Nomor 37/SDP.P.II.2020/BPBJ-KPS/V/2020 tanggal 5 Mei 2020, pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 4.1, Angka 26 Huruf b dan e, serta Angka 30.4.

  • Bahwa Proses pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional Kecamatan, Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional BPBD Kabupaten Kapuas, dan Pengadaan Pompa Pemadam Kebakaran 1 Silinder pada BPBD Kabupaten Kapuas TA 2020 dilakukan berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak) yang ditandatangani oleh PPK dengan para penyedia barang/jasa dengan penjelasan sebagai berikut :
  1. Pekerjaan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional Kecamatan

Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional Kecamatan dapat dijelaskan sebagai berikut.

-    Pelaksana pekerjaan CV.Villy Indah Pratama

  • Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional Kecamatan - Pengadaan Pompa Pemadaman Jinjing (Ministriker) operasional pos lapangan, Pengadaan Y Connection 2,5-2,5, Pengadaan Y Connection 2,5-1,5, Pengadaan Y Connection 1,5-1,5, Pengadaan Nozzle Spray, Pengadaan Nozzle Jet, Fire hose 2,5, Fire hose 1,5.
  • Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 027/492/KTRK/BPBD/VI/2020 tanggal 4 Juni 2020, Periode kontrak selama 45 hari kalender, dari tanggal 4 Juni s.d. 18 Juli 2020, antara HENDY VERRIANTHONY selaku PPK dan Saksi VILLY ANTHONI PUTRA (Alm.) selaku Direktur CV VILLY INDAH PRATAMA dengan nilai kontrak sebesar Rp. Rp1.805.485.000,00.(Satu milyar delapan ratus lima juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
  • Serah terima pekerjaan sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 027/524.23/BASTHP/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020.
  1. Pekerjaan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional BPBD Kabupaten Kapuas

Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional BPBD Kabupaten Kapuas sebagai berikut :

-    Pelaksana pekerjaan CV.Rajawali Surya Sejati

  • Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional BPBD Kabupaten Kapuas-Pengadaan Pompa Pemadaman Jinjing (Ministriker) operasional pos lapangan, Pengadaan Y Connection 2,5-2,5, Pengadaan Y Connection 2,5-1,5, Pengadaan Y Connection 1,5-1,5, Pengadaan Nozzle Spray, Pengadaan Nozzle Jet, Fire hose 2,5, Fire hose 1,5.
  • Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 027/130/KTRK/BPBD/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020 dengan  Periode kontrak selama 45 hari kalender, dari tanggal 3 Juni s.d. 17 Juli 2020 ditanda tangani oleh Hendy Verrianthony selaku PPK dan saksi Sugianto Yamanto selaku Direktur CV.Rajawali Surya Sejati, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.717.640.000,00.(Tujuh ratus tujuh belas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah )

-    Serah terima pekerjaan sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 027/524.13.1/BASTHP/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020.

  1. Pekerjaan Pengadaan Pompa Pemadam Kebakaran 1 Silinder

Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Pompa Pemadam Kebakaran 1 Silinder dapat dijelaskan sebagai berikut :

-    Pelaksana Pekerjaan : CV.Jukung Lantik

-    Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 027/131/KTRK/BPBD/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020 dengan Periode kontrak selama 45 hari kalender, dari tanggal 3 Juni s.d. 17 Juli 2020,ditandatangani oleh Hendy Verrianthony selaku PPK dan Terdakwa ANTUNG TONI Bin ANTUNG ABDULLAH SANI (Alm) selaku Direktur CV.Jukung Lantik, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.304.260.000,00 (Tiga ratus empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah)

-    Serah terima pekerjaan sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 027/524.18/BASTHP/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020.

  • Bahwa saksi Ritno Remiko selaku Pelaksana Pekerjaan pengadaan telah merekayasa tanda tangan Direktur CV.Villy Indah Pratama, CV.Rajawali Surya Sejati, dan CV.Jukung Lantik dalam kontrak dan dokumen permohonan pembayaran.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 57 Ayat (3); Dokumen Pemilihan Pekerjaan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional BPBD Kabupaten Kapuas Nomor 35/SDP.P.II.2020/BPBJ-KPS/V/2020 tanggal 5 Mei 2020, Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional Kecamatan Nomor 36/SDP.P.II.2020/BPBJ-KPS/V/2020 tanggal 5 Mei 2020, dan Pengadaan Pompa Pemadam Kebakaran 1 Silinder Nomor 37/SDP.P.II.2020/BPBJ-KPS/V/2020 tanggal 5 Mei 2020, pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 39.5 Huruf a dan b; Kontrak Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional BPBD Kabupaten Kapuas Nomor 027/130/KTRK/BPBD/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020, Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional Kecamatan Nomor 027/492/KTRK/ BPBD/VI/2020 tanggal 4 Juni 2020, dan Pengadaan Pompa Pemadam Kebakaran 1 Silinder Nomor 027/131/KTRK/BPBD/ VI/2020 tanggal 3 Juni 2020, pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) Angka 4.1 dan Angka 7.

  • Bahwa saksi Ritno Remiko selaku Pelaksana Pekerjaan dalam melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional Kecamatan dan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional BPBD Kabupaten Kapuas dan Terdakwa HENDY VERRIANTHONY, S.T., M.M., Bin UNTUNG F SERANG selaku PPK menerima hasil pekerjaan tersebut yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 57 Ayat (2); Kontrak Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional BPBD Kabupaten Kapuas Nomor 027/130/KTRK/BPBD/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020, Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional Kecamatan Nomor 027/492/KTRK/BPBD/ VI/2020 tanggal 4 Juni 2020, dan Pengadaan Pompa Pemadam Kebakaran 1 Silinder Nomor 027/131/KTRK/BPBD/ VI/2020 tanggal 3 Juni 2020, pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) Angka 24 poin 1 dan 6, Angka 25 poin 1, 2, dan 3, Angka 30 poin 3, 4, 6, dan Angka 42 .

  • Bahwa saksi Ritno Remiko selaku Pelaksana Pekerjaan Sebenarnya,
    saksi Antung Toni selaku Direktur CV.Jukung Lantik, dan saksi Harto selaku Pemilik Bengkel Tomodachi menggunakan dana 3 (tiga) paket pekerjaan Pengadaan Alat Pemadan Kebakaran untuk kepentingan pribadi dan diberikan kepada pihak yang tidak berhak.

Hal tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 ayat (1), Pasal 10 Ayat (1) Huruf (e), Pasal 24 Ayat (6), Pasal 141 ayat (1); Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6; Kontrak Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional BPBD Kabupaten Kapuas Nomor 027/130/KTRK/BPBD/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020, Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional Kecamatan Nomor 027/492/KTRK/BPBD/ VI/2020 tanggal 4 Juni 2020, dan Pengadaan Pompa Pemadam Kebakaran 1 (satu) Silinder Nomor 027/131/KTRK/ BPBD/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020, pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) Angka 4.1, 41.2, dan Angka 53.2.

  • Bahwa saksi Ritno Remiko selaku Pelaksana Pekerjaan sebenarnya melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional Kecamatan dan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional BPBD Kabupaten Kapuas dan Terdakwa HENDY VERRIANTHONY, S.T., M.M., Bin UNTUNG F SERANG selaku PPK Menerima Hasil Pekerjaan tersebut yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak dimana berdasarkan Hasil pengujian atas fungsi dan spesifikasi teknis atas 27 unit mesin Pompa Pemadaman Jinjing (Ministriker) Pekerjaan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional Kecamatan dan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional BPBD Kabupaten Kapuas yang dilakukan oleh Tim Penguji dari Laboratorium Kebakaran dan Penyelamatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana Laporan Hasil Uji Nomor 238 s/d nomor 264/TB.06.01 tanggal 24 Maret 2024 menunjukkan bahwa kapasitas tangki BBM, maksimum tekanan, dan maksimum laju air (flow) lebih rendah dari spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak, dengan rincian sebagai berikut :

No.

Uraian

Kontrak

Hasil Pengujian

1.

Kapasitas tangki BBM

2 liter

0,77 liter

2.

Maksimum Tekanan

85 PSI ( 5,9 Bar )

0,8 s.d. 1,3 Bar

3.

Maksimum Laju Air (Flow)

68 GPM ( 257 Lpm )

100 s.d. 150 Lpm

Bahwa berdasarkan dokumen BAST Pekerjaan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional Kecamatan Nomor 027/524.23/BASTHP/ VII/2020 tanggal 10 Juli 2020, BAST Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional BPBD Kabupaten Kapuas Nomor 027/524.13.1/BASTHP/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020, dan BAST Pengadaan Pompa Pemadam Kebakaran 1(satu) Silinder Nomor 027/524.18/BASTHP/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020, menyatakan bahwa Terdakwa HENDY VERRIANTHONY, S.T., M.M., Bin UNTUNG F SERANG selaku PPK telah melakukan pemeriksaan dan menerima hasil pekerjaan yang diserahkan oleh masing-masing perusahaan dan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa seluruh barang hasil pengadaan dalam kondisi baik dan lengkap. Namun dokumen tersebut ditandatangani Terdakwa HENDY VERRIANTHONY, S.T., M.M., Bin UNTUNG F SERANG selaku PPK meskipun tidak melakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan tersebut.

Hal tersebut tidak sesuai dengan:

  1. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 57 Ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
  2. Kontrak Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional BPBD Kabupaten Kapuas Nomor 027/130/KTRK/BPBD/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020, Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional Kecamatan Nomor 027/492/KTRK/BPBD/VI/2020 tanggal 4 Juni 2020, dan Pengadaan Pompa Pemadam Kebakaran 1 Silinder Nomor 027/131/KTRK/BPBD/ VI/2020 tanggal 3 Juni 2020, pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK):
  1.  Angka 24:
  1. Poin 1 yang menyatakan bahwa Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian atas Barang untuk memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan dalam Kontrak.
  2. Poin 6 yang menyatakan bahwa jika hasil pemeriksaan dan/atau pengujian tidak sesuai dengan jenis dan mutu barang yang ditetapkan dalam Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk menolak barang tersebut dan penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti barang tersebut.
  1. Angka 25:
  1. Poin 1 yang menyatakan bahwa setelah barang dikirim, barang diuji coba oleh Penyedia disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait.
  2. Poin 2 yang menyatakan bahwa hasil uji coba dituangkan dalam berita acara.
  3. Poin 3 yang menyatakan bahwa apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam Kontrak, maka Penyedia memperbaiki atau mengganti barang tersebut dengan biaya sepenuhnya ditanggung Penyedia.
  1. Angka 30:
  1. Poin 3 yang menyatakan bahwa sebelum dilakukan serah terima, pejabat penandatangan kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Pengawas Pekerjaan dan/atau tim teknis.
  2. Poin 4 yang menyatakan bahwa pemeriksaan barang dilakukan dengan menilai kesesuaian barang yang diserahterimakan yang tercantum dalam kontrak.
  3. Poin 6 yang menyatakan bahwa Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima Barang jika hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.
  1. Angka 42 yang menyatakan bahwa penyedia bertanggung jawab/berkewajiban untuk menyerahkan barang sesuai dengan kualitas barang, ketepatan volume, ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat pengiriman/penyerahan barang.
  • Bahwa terhadap Pekerjaan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional Kecamatan, Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional BPBD Kabupaten Kapuas, dan Pengadaan Pompa Pemadam Kebakaran 1 Silinder pada BPBD Kabupaten Kapuas TA 2020 telah dibayar seluruhnya senilai Rp 2.541.337.450,00 (Dua milyar lima ratus empat puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah ) setelah dipotong PPN dan PPh Pasal 22.
  • Bahwa saksi Ritno Remiko selaku Pelaksana Pekerjaan sebenarnya, saksi Antung Toni selaku Direktur CV.Jukung Lantik, dan saksi Harto selaku Pemilik Bengkel Tomodachi menggunakan dana 3 (Tiga) Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran untuk Kepentingan Pribadi dan Diberikan kepada Pihak yang Tidak Berhak yaitu :
  • Atas pencairan SP2D tersebut, saksi Sugianto Yamanto selaku Direktur CV. Rajawali Surya Sejati telah menandatangani dan menyerahkan cek kepada saksi Antung Toni untuk dicairkan pada Bank Kalteng. Selanjutnya, saksi Villy Anthoni Putra (Alm.) melakukan penarikan dana menggunakan cek milik CV. Villy Indah Pratama, CV.Rajawali  Surya Sejati, dan CV.Jukung Lantik atas perintah saksi Antung Toni seluruhnya senilai Rp.2.539.576.000,00, (Dua milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)  selanjutnya saksi Villy Anthoni Putra (Alm.) menyerahkan uang senilai Rp.2.539.576.000,00 (Dua milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) tersebut kepada saksi Antung Toni, sedangkan sisa uang pencairan yang tidak ditarik senilai Rp.1.716.450,00(Satu milyar tujuh ratus enam belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) masih berada dalam masing-masing rekening CV.Villy Indah Pratama, CV.Rajawali  Surya Sejati, dan CV.Jukung Lantik.
  • Bahwa dari tanggal 14 Mei 2020 s.d. 21 November 2020, saksi Antung Toni memberikan uang kepada saksi Harto melalui transfer bank baik secara langsung maupun melalui rekening saksi Ritno Remiko seluruhnya senilai Rp.1.603.000.000,00 (Satu milyar enam ratus tiga juta rupiah) untuk pembayaran alat-alat pemadam sesuai kontrak tiga pekerjaan tersebut.
  • Bahwa realisasi pembelian dan pembayaran sebenarnya atas Pekerjaan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional Kecamatan, Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional BPBD Kabupaten Kapuas, dan Pengadaan Pompa Pemadam Kebakaran 1 (satu) Silinder pada BPBD Kabupaten Kapuas TA 2020 hanya senilai Rp.980.462.850,00, (Sembilan ratus delapan puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa dibandingkan dengan jumlah uang yang diterima bersih untuk pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional Kecamatan, Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional BPBD Kabupaten Kapuas, dan Pengadaan Pompa Pemadam Kebakaran 1 Silinder, maka terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp 1.539.965.450,00, (Satu milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah) dengan rincian :

Uraian

Jumlah (Rp)

Jumlah penerimaan uang di rekening CV.Villy Indah Pratama, CV.Rajawali  Surya Sejati, dan CV. Jukung Lantik

2.541.292.450,00

Real Cost Pekerjaan

(980.462.850,00)

Biaya Pengiriman

(11.321.450,00)

Pembayaran PPN dan PPh Pasal 22 CV. Jukung Lantik (yang tidak dipotong melalui SP2D) sebagai syarat pencairan uang muka Pekerjaan Pengadaan Pompa Pemadam Kebakaran 1(satu) Silinder

(9.542.700,00)

Jumlah Kelebihan Pembayaran

1.539.965.450,00

  • Bahwa uang kelebihan pembayaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan memberikan kepada pihak-pihak yang tidak berhak, dengan rincian sebagai berikut :

No.

Penerima

Nilai (Rp)

Keterangan

1.

Saksi ANTUNG TONI

56.811.450,00

Fee pinjam bendera perusahaan CV JUKUNG LANTIK di rekening Saksi ANTUNG TONI

270.500,00

Fee pinjam bendera perusahaan CV JUKUNG LANTIK di rekening CV JUKUNG LANTIK

708.200,00

2.

Saksi SUGIANTO YAMANTO

15.000.000,00

Fee pinjam bendera perusahaan CV RAJAWALI SURYA SEJATI diterima tunai dari Saksi ANTUNG TONI

700,00

Fee pinjam bendera perusahaan CV RAJAWALI SURYA SEJATI di rekening CV RAJAWALI SURYA SEJATI

22.300,00

3.

Saksi VILLY ANTHONI PUTRA (Alm.)

54.164.550,00

Fee pinjam bendera perusahaan CV VILLY INDAH PRATAMA diterima tunai dari Saksi ANTUNG TONI

11.425,00

Fee pinjam bendera perusahaan CV VILLY INDAH PRATAMA di rekening CV VILLY INDAH PRATAMA

703.325,00

4.

Saksi RITNO REMIKO

801.057.300,00

Fee pekerjaan diterima dari Saksi ANTUNG TONI

5.

Saksi HARTO

611.215.700,00

Kelebihan uang atas pembelian dan/atau biaya produksi alat-alat pemadam kebakaran

 

JUMLAH

1.539.965.450,00

 

  • Bahwa Pemberian uang oleh saksi Antung Toni kepada saksi Ritno Remiko senilai Rp.801.057.300,00 ( Delapan  ratus satu juta lima puluh tujuh ribu tiga ratus ribu rupiah) digunakan untuk hal-hal sebagai berikut :

 

No.

Tanggal

Uraian

Jumlah (Rp)

1.

Desember 2019 s.d. April 2020

Mengganti pengeluaran Saksi RITNO REMIKO kepada dan untuk kepentingan BPBD Kabupaten Kapuas sebelum lelang (rincian pada Lampiran 2)

272.716.000,00

2.

4 Januari 2020

Mengganti pemberian uang kepada Saksi ROBBY CAHYADI selaku Kepala Unit Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Setda Kapuas dan anggota tim pokja Pemilihan Barang/Jasa untuk kepentingan pribadi

10.000.000,00

3.

28 Februari 2020

Mengganti pemberian uang kepada Saksi EFFENDI selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Kapuas untuk kepentingan pribadi

3.000.000,00

4.

30 Maret 2020

500.000,00

5.

23 Mei 2020

1.500.000,00

6.

29 Juli 2020

2.076.319,00

7.

23 Mei 2020

Mengganti pemberian uang kepada Saksi JAELANI selaku PPTK BPBD Kabupaten Kapuas untuk kepentingan pribadi

2.000.000,00

8.

17 dan 18 Juni 2020

Membayar angsuran pinjaman pribadi Saksi RITNO REMIKO kepada Saksi RAYHAN ANDRIADI.

Saksi RITNO REMIKO meminjam kepada Saksi RAYHAN ANDRIADI tanggal 30 November 2019 dengan dibantu oleh Saksi ROBBY CAHYADI selaku Kepala Unit Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Setda Kapuas dan anggota tim pokja Pemilihan Barang/Jasa.

200.000.000,00

9.

31 Juli 2020

Membeli tiket pesawat BATIK AIR dari Banjarmasin ke Jakarta untuk Saksi PANAHATAN SINAGA (Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas)

784.955,00

10.

Membeli tiket pesawat BATIK AIR dari Banjarmasin ke Jakarta untuk Saksi DAMAI DJANGKIR (Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Kapuas)

784.955,00

11.

2 Agustus 2020

Membeli tiket pesawat GARUDA INDONESIA dari Jakarta ke Banjarmasin untuk Saksi PANAHATAN SINAGA

1.753.486,00

12.

Membeli tiket pesawat GARUDA INDONESIA dari Jakarta ke Banjarmasin untuk Saksi DAMAI DJANGKIR

1.753.486,00

13.

31 Juli s.d. 2 Agustus 2020

Biaya Operasional untuk menemani Saksi PANAHATAN SINAGA dan Saksi DAMAI DJANGKIR selama di Jakarta

20.500.000,00

14.

6 Agustus 2020

Membeli tiket pesawat BATIK AIR dari Banjarmasin ke Jakarta untuk Saksi PANAHATAN SINAGA

787.666,67

15.

Membeli tiket pesawat BATIK AIR dari Banjarmasin ke Jakarta untuk Saksi MUHAMMAD RIZAFAHLEVI (Sekretaris BPBD Kabupaten Kapuas)

787.666,67

16.

Membeli tiket pesawat BATIK AIR dari Banjarmasin ke Jakarta untuk Saksi DAMAI DJANGKIR

787.666,67

17.

8 Agustus 2020

Membeli tiket pesawat GARUDA INDONESIA dari Jakarta ke Banjarmasin untuk Saksi PANAHATAN SINAGA

1.751.388,67

18.

Membeli tiket pesawat GARUDA INDONESIA dari Jakarta ke Banjarmasin untuk Saksi MUHAMMAD RIZAFAHLEVI

1.751.388,67

19.

Membeli tiket pesawat GARUDA INDONESIA dari Jakarta ke Banjarmasin untuk Saksi DAMAI DJANGKIR

1.751.388,67

20.

3 dan 4 September 2020

Membayar kamar dua malam di Hotel REDTAR Jakarta untuk Saksi PANAHATAN SINAGA

895.555,00

21.

Membayar kamar dua malam di Hotel REDTAR Jakarta untuk Saksi DAMAI DJANGKIR

1.046.531,00

22.

Membayar kamar dua malam di Hotel REDTAR Jakarta untuk Terdakwa HENDY VERRIANTHONY

1.046.793,00

23.

Membayar kamar dua malam di Hotel REDTAR Jakarta untuk Saksi EDISON (Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Kapuas)

895.555,00

24.

6 Oktober 2020

Biaya untuk menemani Saksi PANAHATAN SINAGA, Saksi DAMAI DJANGKIR, dan Terdakwa HENDY VERRIANTHONY hiburan malam di THE MEDIA HOTEL Jakarta

5.005.000,00

25.

-

Kepentingan pribadi Saksi RITNO REMIKO

267.181.498,98

 

JUMLAH

801.057.300,00

  • Bahwa pemberian uang oleh saksi Antung Toni kepada saksi Harto senilai Rp. 611.215.700,00 (Enam ratus sebelas juta dua ratus lima belas ribu tujuh ratus rupiah) digunakan untuk hal-hal sebagai berikut :

No.

Tanggal

Uraian

Jumlah (Rp)

1.

1 Agustus 2020

Biaya untuk menemani Saksi PANAHATAN SINAGA dan Saksi DAMAI DJANGKIR hiburan malam di SPARKS HOTEL Jakarta

12.617.000,00

2.

3 September 2020

Biaya untuk menemani Saksi PANAHATAN SINAGA, Saksi DAMAI DJANGKIR, Saksi MUHAMMAD RIZAFAHLEVI, Saksi EDISON, dan Terdakwa HENDY VERRIANTHONY hiburan malam di ZENTRUM KTV & LOUNGE yang berlokasi di Grand Kota Bintang Bekasi

13.820.280,00

3.

-

Kepentingan pribadi Saksi HARTO

584.778.420,00

 

JUMLAH

611.215.700,00

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan pelaku lainnya tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.539.965.450,00, (Satu milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah) Sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 33/LHP/XXI/07/2023 tanggal 14 Juli 2023.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. ---------------------------------

 

SUBSIDAIR :

-------------Bahwa Terdakwa HENDY VERRIANTHONY, S.T., M.M., Bin UNTUNG F SERANG dalam kedudukan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor : 800/07/SK/BPBD/2020 tanggal 2 Januari 2020 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Sumberdaya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH-DR) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Kapuas T.A. 2020, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan

Pihak Dipublikasikan Ya