Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
141/Pid.Sus/2024/PN Plk | 1.MAZSAMAN ALI, SH.,MH 1.YULIATI, SH.,MH 2.YAYU DEWIATI, S.H. |
FAUZAN Anak dari Alm. ASPUL ANWAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 141/Pid.Sus/2024/PN Plk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 128/APB/05/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Kesatu ---------- Bahwa terdakwa FAUZAN Anak Dari Alm ASPUL ANWAR pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekitar jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada bulan Maret Tahun 2024 bertempat di jalan Komplek Kalibata Blok C Rt 002 Rw 013 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak, melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : --- --------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar jam 23.00 Wib Terdakwa ditelpon oleh Sdr. YAYAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui panggilan Whats App setelah menanyakan kabar terdakwa kemudian Sdr. YAYAN kesediaan Terdakwa untuk bekerja dengannya melempar sabu atas perintahnya saat itu Terdakwa masih ragu dan menjawab “nantilah bang kalau aku perlu bisa ja menghubungi abang balik” kemudian Sdr. YAYAN mengatakan ‘’ya udah, nantilah kalau kamu perlu hubungi abang”. Kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 09.00 Wib Terdakwa menelpon Sdr. YAYAN melalui panggilan Whats App untuk memberitahukan bahwa Terdakwa bersedia untuk bekerja dengan sdr. YAYAN sesuai ajakan kemarin, kemudian Terdakwa mengatakan “yang kemaren itu barangnya ada disini apa ditempat abang” kemudian dijelaskan oleh Sdr. YAYAN bahwa barang (sabu) tersebut ada di Pontianak nanti ada “kuda” nya yang mengantarkan ke Palangka Raya kalau Terdakwa setuju kemudian Terdakwa mengiyakannya dengan alasan sedang butuh uang. Selanjutnya Sdr. Yayan berjanji akan menghubungi Terdakwa lagi setelah barang itu turun dari pontianak. -------------------------------------------------------------------- Kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekitar jam 10.00 Wib Terdakwa menerima telepon dari Sdr. YAYAN yang menanyakan posisi keberadaan Terdakwa yang ternyata saat itu berada di Palangka Raya untuk menghadiri acara ibadah kematian paman yang ada di jalan Garuda kemudian Sdr. YAYAN mengatakan “ya sudah nanti malam aku telpon lagi”. Sekitar jam 20.00 Wib Sdr. YAYAN kembali menghubungi Terdakwa melalui panggilan Whats App yang memerintahkan Terdakwa untuk stand by menunggu dihubungi oleh seseorang yang akan mengantar barang (sabu). Beberapa saat kemudian ada panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenan dengan (Privat number) yang mengatakan “abang posisinya dimana” kemudian Terdakwa jawab “aku ada di Palangka Raya” kemudian orang tersebut mengatakan “aku mau mengantarkan barang titipan bang YAYAN” kemudian Terdakwa meminta orang tersebut untuk mengantarkan ke jalan Garuda XI yang pada akhirnya disepakati bertemu di muara jalan Garuda XI. Terdakwa kemudian berangkat ke tempat yang disepakati, tak lama menunggu datang sebuah mobil warna putih berhenti dimuara jalan Garuda XI kemudian Terdakwa hampiri mobil tersebut dan orang tersebut langsung menanyakan “ni orangnya YAYANkah” kemudian Terdakwa jawab “ya” dan setelah itu orang tersebut langsung memberikan 1 (satu) buah kotak yang dililit dengan lakban warna hitam yang ditaroh kedalam plastic hitam dan setelah itu orang tersebut pergi dan Terdakwa kembali ketempat acara ibadah kematian paman tersangka. --------------------------------------------- Selanjutnya terhadap 3 (tiga) paket kristal shabu dengan berat kurang lebih 200 (dua ratus) gram yang Terdakwa terima tersebut, Terdakwa edarkan sesuai perintah Sdr. YAYAN yaitu sebagai berikut :
Kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa ada seseorang yang bernama Fauzan dari Kapuas akan melakukan transaksi narkotika dengan disertai foto wajah Terdakwa, kemudian melakukan penyelidikan dialamat yang diberikan informan hingga saat anggota yang melakukan pemantauan melaporkan bahwa ada seseorang didepan rumah dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima, Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng diantaranya saksi Rusdiansyah dan saksi Kris Yosef Putra Tunggal melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan pemilik rumah ditemukan barang bukti dari kekuasaan Terdakwa berupa: 1 (satu) buah tas merk BUFFBACK warna merah maron yang dibuka didepan petugas yang berisi 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 26,56 gram dibungkus dengan 1 (satu ) buah plastik klip ukuran besar dan ditemukan juga 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo V2026. Kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Kalteng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. -------------------------------------- ---------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0128 tanggal 5 Maret 2024 dengan kesimpulan : Metamfetamine (positif) terhadap parameter yang diuji, Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I, nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 034/60511.IL/2024 tanggal 4 Maret 2024 oleh Pegadaian Cabang Palangka Raya bahwa terhadap 5 (lima) paket kristal putih berat bersih (paket barang tanpa bungkusnya) adalah 26,56 (dua puluh enam koma lima enam) gram ---------------- ---------Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli sabu dilakukan dengan tanpa seijin dari pihak berwenang, dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa. --------------- --------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -------------------------------------------------- Atau Kedua ---------- Bahwa terdakwa FAUZAN Anak Dari Alm ASPUL ANWAR pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekitar jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada bulan Maret Tahun 2024 bertempat di jalan Komplek Kalibata Blok C Rt 002 Rw 013 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa Narkotika jenis shabu bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ---------- --------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar jam 23.00 Wib Terdakwa ditelpon oleh Sdr. YAYAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui panggilan Whats App setelah menanyakan kabar terdakwa kemudian Sdr. YAYAN kesediaan Terdakwa untuk bekerja dengannya melempar sabu atas perintahnya saat itu Terdakwa masih ragu dan menjawab “nantilah bang kalau aku perlu bisa ja menghubungi abang balik” kemudian Sdr. YAYAN mengatakan ‘’ya udah, nantilah kalau kamu perlu hubungi abang”. Kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 09.00 Wib Terdakwa menelpon Sdr. YAYAN melalui panggilan Whats App untuk memberitahukan bahwa Terdakwa bersedia untuk bekerja dengan sdr. YAYAN sesuai ajakan kemarin, kemudian Terdakwa mengatakan “yang kemaren itu barangnya ada disini apa ditempat abang” kemudian dijelaskan oleh Sdr. YAYAN bahwa barang (sabu) tersebut ada di Pontianak nanti ada “kuda” nya yang mengantarkan ke Palangka Raya kalau Terdakwa setuju kemudian Terdakwa mengiyakannya dengan alasan sedang butuh uang. Selanjutnya Sdr. Yayan berjanji akan menghubungi Terdakwa lagi setelah barang itu turun dari pontianak. ------------------------ Kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekitar jam 10.00 Wib Terdakwa menerima telepon dari Sdr. YAYAN yang menanyakan posisi keberadaan Terdakwa yang ternyata saat itu berada di Palangka Raya untuk menghadiri acara ibadah kematian paman yang ada di jalan Garuda kemudian Sdr. YAYAN mengatakan “ya sudah nanti malam aku telpon lagi”. Sekitar jam 20.00 Wib Sdr. YAYAN kembali menghubungi Terdakwa melalui panggilan Whats App yang memerintahkan Terdakwa untuk stand by menunggu dihubungi oleh seseorang yang akan mengantar barang (sabu). Beberapa saat kemudian ada panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenan dengan (Privat number) yang mengatakan “abang posisinya dimana” kemudian Terdakwa jawab “aku ada di Palangka Raya” kemudian orang tersebut mengatakan “aku mau mengantarkan barang titipan bang YAYAN” kemudian Terdakwa meminta orang tersebut untuk mengantarkan ke jalan Garuda XI yang pada akhirnya disepakati bertemu di muara jalan Garuda XI. Terdakwa kemudian berangkat ke tempat yang disepakati, tak lama menunggu datang sebuah mobil warna putih berhenti dimuara jalan Garuda XI kemudian Terdakwa hampiri mobil tersebut dan orang tersebut langsung menanyakan “ni orangnya YAYANkah” kemudian Terdakwa jawab “ya” dan setelah itu orang tersebut langsung memberikan 1 (satu) buah kotak yang dililit dengan lakban warna hitam yang ditaroh kedalam plastic hitam dan setelah itu orang tersebut pergi dan Terdakwa kembali ketempat acara ibadah kematian paman Terdakwa. --------------------------------------------- Kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa ada seseorang yang bernama Fauzan dari Kapuas akan melakukan transaksi narkotika dengan disertai foto wajah Terdakwa, kemudian melakukan penyelidikan dialamat yang diberikan informan hingga saat anggota yang melakukan pemantauan melaporkan bahwa ada seseorang didepan rumah dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima, Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng diantaranya saksi Rusdiansyah dan saksi Kris Yosef Putra Tunggal melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan pemilik rumah ditemukan barang bukti dari kekuasaan Terdakwa berupa: 1 (satu) buah tas merk BUFFBACK warna merah maron yang dibuka didepan petugas yang berisi 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 26,56 gram dibungkus dengan 1 (satu ) buah plastik klip ukuran besar dan ditemukan juga 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo V2026. Kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Kalteng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. ---------------------------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0128 tanggal 5 Maret 2024 dengan kesimpulan : Metamfetamine (positif) terhadap parameter yang diuji, Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I, nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 034/60511.IL/2024 tanggal 4 Maret 2024 oleh Pegadaian Cabang Palangka Raya bahwa terhadap 5 (lima) paket kristal putih berat bersih (paket barang tanpa bungkusnya) adalah 26,56 (dua puluh enam koma lima enam) gram ----------------Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu tidak mempunyai atau memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang. -- ---------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . --------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |