Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk MICHAEL KAISARE D J L TOBING PT. SATRINDO JAYA AGROPALMA Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk
Tanggal Surat Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MICHAEL KAISARE D J L TOBING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Royanto Gunawan Simanjuntak, SHMICHAEL KAISARE D J L TOBING
Tergugat
NoNama
1PT. SATRINDO JAYA AGROPALMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja dari Tergugat kepada Penggugat tanggal 01 September 2023 sebagai mana Surat Pemberitahuan Putusan Hubungan Kerja No. 100/SK-PHK/JMLT/VIII/2023 tertanggal 14 Agustus 2023 tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan pasal 36 Huruf (k) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja;

3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

4. Menghukum Tergugat membayar hak-hak penggugat dengan perhitungan sebagai berikut :

- Gaji dan Tunjangan Tetap  : Rp.3.237.351,- ( tiga juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah)

- Tanggal Masuk Kerja          : 26 Maret 2018

- Masa kerja                           : 5 tahun 5 bulan;

uang pesangon = 1 x 6 x Rp.3.237.351,-                          = Rp.19.424.106,-

uang penghargaan masa kerja = 1 x 2 x   3.237.351,-      = Rp.  6.474.702,-

uang pergantian hak :

cuti tahunan belum diambil dan belum gugur 12

HK x Rp.129.494,-= Rp. 1.553.928,-

upah Proses x 8 Bulan

Rp.3.237.351,- x 8 Bulan= Rp. 25.898.808,-

Perhitungan Total ( a + b + c + d )                                           = Rp. 53.351.544,- 

(lima puluh tiga juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima ratus empat puluh empat rupiah) ;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per hari kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan Tergugat;

6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat melakukan perlawanan ataupun upaya hukum Kasasi;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Atau: jika Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara dan Mengadili dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak