Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
275/Pid.B/2024/PN Plk 1.HERI PURWOKO, S.H
2.MURSIDAH, S.H.
SUPIANNOOR alias IAN bin HAIRANI Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 275/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 280/APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERI PURWOKO, S.H
2MURSIDAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPIANNOOR alias IAN bin HAIRANI Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa SUPIANNOOR Als. IAN Bin HAIRANI (Alm) bersama dengan sdr. Oput dan sdr. Ulan (DPO) pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Jalan Yos Sudarso (depan kantor TVRI)  Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Sabtu tanggal06 Juli 2024 sekitar jam 09.00 wib saat terdakwa berada di parkiran pasar besar ada ditelpon oleh sdr. Oput (DPO) dan mengatakan kepada terdakwa bahwa besok ketemuan di acara Car free Day (CFD) di jalan Yos Sudarso untuk bersama sama dengan sdr. Ulan (DPO) melakukan aksi pencurian lalu terdakwa mensetujuinya.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekitar jam 06.00 wib terdakwa berangkat menuju acara Car Free Day (CFD) dengan menumpang taksi kota dan terdakwa turun di jalan Yos Sudarso depan Kantor TVRI dan bertemu dengan sdr. Oput dan sdr. Ulan lalu terdakwa bersama dengan Oput dan Ulan berjalan jalan 2 (dua) kali putaran  di sekitar acara Car Free Day (CFD) tersebut untuk mencari sasaran, dan tidak lama kemudian sdr. Oput melihat korban yaitu seorang anak kecil perempuan denga umur kurang lebih 2 (dua) tahun yang menggunakan kalung mas di lehernya yang pada saat itu bersama keluarganya dan setela mengetahu hal tersebut lalu sdr. Oput mengintruksikan untuk melakukan “ bayangan” yang mana artinya agar terdakwa dan sdr. Ulan segera melakukan aksi berupa menghalang halangi target agar lambat dan susah berjalan maju yang mana yang mana pada saat kejadian tersebut dilakukan oleh sdr. Ulan membayangi korban dengan berada didepannya agar tidak bisa berjalan atau melambat dan pada saat itu sdr. Oput beraksi dengan menggunting secara diam diam dan dengan cepatkalung korban dari arah belakangleher korban dan setelah terputus kalung korban baru terdakwa ambil dan terdakwa langsung berusaha kabur menjauh meninggal tempat tersebut, namun aksi pencurian yang terdakwa lakukan tersebut di ketahui oleh petugas Car Free Day (CFD) dan akhirnya terdakwa dikejar dan akhirnya berhasil diamankan oleh petugas Car Free Day (CFD) beserta barang bukti 1 (satu) buah kalung Mas milik korban, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Pahandut untuk diproses lebih lanjut.     
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi korban menderita kerugian sebesar Rp. 2.354.400, ( Dua juta tiga ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan 5  KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya