Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk MUHAMMAD AIKAL PANSYAH PT.KB.FINANSIA MULTI FINANCE Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD AIKAL PANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.Junaedi Lumban Gaol,S.HMUHAMMAD AIKAL PANSYAH
Tergugat
NoNama
1PT.KB.FINANSIA MULTI FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Elvindius Evatrianta, S.H.PT.KB.FINANSIA MULTI FINANCE
2Samuel Afrianto Manulang, S.H.PT.KB.FINANSIA MULTI FINANCE
3Riak, S.E.PT.KB.FINANSIA MULTI FINANCE
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya

2. Menyatakan bahwa tergugat telah terbukti menerbitkan Surat Peringatan I,II dan III Kepada Penggugat bertentangan dengan ketentuan pasal 36 huruf (k) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja waktu tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istrahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

3. Menyatakan putus hubungan kerja para penggugat dengan tergugat terhitung sejak putusan dibacakan

4. Menghukum tergugat PT.KB FINANSIA MULTI FINANCE membayar uang hak-hak pesangon penggugat, dengan perhitungan sebagai berikut:

Masa Kerja :< 8 Tahun

Gaji Pokok dan Tunjangan tetap: Rp.3.432.033,-

Pesangon 1 x 9 x Rp.3.432.033,-= Rp. 30.888.297,00

Penghargaan masa kerja 3 x Rp.3.432.033,-= Rp. 10.296.099,00

Pergantian Hak Cuti 12 x Rp.137.281,32=Rp.1.647.375,84

=Rp. 42.831.771,84

Terbilang :    Empat puluh dua juta delapan ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah delapan puluh empat sen.

5. Membebankan biaya perkara kepada negara

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak