Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.B/2024/PN Plk 2.NOVITA ANGGRAINI, S.H.,M.H.
3.YAYU DEWIATI, S.H.
1.KEVIN SAPUTRA alias KEVIN Anak dari OE JATULA
2.TRI WIBOWO alias BOWO bin ANGLING DARMO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 210/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 200/APB/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVITA ANGGRAINI, S.H.,M.H.
2YAYU DEWIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KEVIN SAPUTRA alias KEVIN Anak dari OE JATULA[Penahanan]
2TRI WIBOWO alias BOWO bin ANGLING DARMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa I Kevin Saputra alias Kevin anak dari Oe Jatula dan terdakwa II Tri Wibowo alias Bowo bin Angling Darmo pada hari Minggu, 12 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Kantor PLN (PLN Iconplus) di Jalan Diponegoro Nomor 18, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang mengadili, secara bersekutu atau bersama-sama telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu terhadap 1 (satu) unit laptop merek Lenovo ThinkPad T470 warna hitam beserta mouse Lenovo dan charger, 1 (satu) unit laptop merek Acer warna biru dengan nomor seri LXRLD0C0121220D7372000, 1 (satu) unit laptop merek HP ProBook 440 G5 warna silver, 1 (satu) unit handphone merek Realme C2 warna biru milik PT. PLN (PLN Iconplus), perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---    Berawal pada hari Minggu, 12 Mei 2024 sekitar pukul 00.00 wib saat terdakwa I Kevin Saputra dan terdakwa II Tri Wibowo sedang berada dirumah lalu datang teman terdakwa I Kevin Saputra dan terdakwa II Tri Wibowo yang bernama Torang dengan maksud berkunjung untuk mengobrol dirumah tersebut dikarenakan ruko (rumah toko) tempat Torang bekerja di Jalan Diponegoro Kota Palangka Raya sedang mati lampu.

---    Bahwa sekitar pukul 02.00 wib, terdakwa I Kevin Saputra dan terdakwa II Tri Wibowo meminjam 1 (satu) unit sepeda motor milik Torang dengan maksud untuk mengecek rengge di pengaringan, bahwa pada saat diperjalanan, terdakwa I Kevin Saputra teringat bahwa dirumah tidak ada beras untuk dimasak sehingga terdakwa I Kevin Saputra mengatakan kepada terdakwa II bagaimana cara mendapatkan uang untuk membeli beras lalu terdakwa I Kevin Saputra mengajak terdakwa II Tri Wibowo untuk melakukan pencurian di Kantor PLN (PLN Iconplus) di Jalan Diponegoro Nomor 18, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah yang kebetulan berada disamping ruko (rumah toko) tempat Torang bekerja dan disetujui oleh terdakwa II Tri Wibowo lalu terdakwa I Kevin Saputra dan terdakwa II Tri Wibowo menuju ke ruko (rumah toko) tempat Torang bekerja di Jalan Diponegoro Kota Palangka Raya dan mengambil kunci yang biasa disimpan Torang didalam kotak yang berada samping ruko (rumah toko) karena terdakwa I Kevin Saputra dan terdakwa II Tri Wibowo sering main ke ruko (rumah toko) tersebut.

---    Bahwa setelah terdakwa I Kevin Saputra dan terdakwa II Tri Wibowo mengambil kunci ruko (rumah toko) lalu terdakwa I Kevin Saputra dan terdakwa II Tri Wibowo masuk kedalam ruko (rumah toko) dan naik kelantai dua lalu terdakwa I Kevin Saputra dan terdakwa II Tri Wibowo memanjat atau menyeberang ke ruko (rumah toko) sebelah yaitu Kantor PLN (PLN Iconplus) kemudian terdakwa I Kevin Saputra dan terdakwa II Tri Wibowo masuk kedalam ruangan dilantai dua yang tidak terkunci dan mengambil 1 (satu) unit laptop merek Lenovo ThinkPad T470 warna hitam beserta mouse Lenovo dan charger, 1 (satu) unit laptop merek Acer warna biru dengan nomor seri LXRLD0C0121220D7372000, 1 (satu) unit laptop merek HP ProBook 440 G5 warna silver dan 1 (satu) unit handphone merek Realme C2 warna biru lalu terdakwa I Kevin Saputra dan terdakwa II Tri Wibowo keluar melalui jalan yang sama pada saat masuk kemudian terdakwa I Kevin Saputra dan terdakwa II Tri Wibowo mengunci ruko (rumah toko) tempat Torang bekerja dan menyimpan kunci ruko (rumah toko) ditempat semula dan pulang kerumah terdakwa I Kevin Saputra dan terdakwa II Tri Wibowo dan menyimpan barang-barang tersebut dibagian belakang rumah.

---    Bahwa sekitar pukul 09.00 wib, terdakwa I Kevin Saputra dan terdakwa II Tri Wibowo mengatakan kepada saksi Syailendra (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang tinggal bersama dirumah terdakwa I Kevin Saputra dan terdakwa II Tri Wibowo bahwa barang berupa 1 (satu) unit laptop merek Lenovo ThinkPad T470 warna hitam beserta mouse Lenovo dan charger, 1 (satu) unit laptop merek Acer warna biru dengan nomor seri LXRLD0C0121220D7372000, 1 (satu) unit laptop merek HP ProBook 440 G5 warna silver dan 1 (satu) unit handphone merek Realme C2 warna biru adalah hasil curian dan terdakwa I Kevin Saputra dan terdakwa II Tri Wibowo meminta kepada saksi Syailendra untuk menjual barang-barang tersebut. Bahwa saksi Syailendra berhasil menjual atau menggadai 1 (satu) unit laptop merek Lenovo ThinkPad T470 warna hitam beserta mouse Lenovo dan charger kepada saksi Bun Nanda Indra Permana dengan harga sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan menjual atau menggadai 1 (satu) unit handphone merek Realme C2 warna biru kepada saksi Ricky Gunawan dengan harga sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan atau menggadai barang tersebut digunakan oleh terdakwa I Kevin Saputra, terdakwa II Tri Wibowo dan saksi Syailendra untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari dan narkotika jenis shabu.

---    Bahwa 1 (satu) unit laptop merek Lenovo ThinkPad T470 warna hitam beserta mouse Lenovo dan charger, 1 (satu) unit laptop merek Acer warna biru dengan nomor seri LXRLD0C0121220D7372000, 1 (satu) unit laptop merek HP ProBook 440 G5 warna silver dan 1 (satu) unit handphone merek Realme C2 warna biru baik sebagian maupun secara keseluruhan adalah milik kantor PT. PLN (PLN Iconplus) dan bukan merupakan milik terdakwa I Kevin Saputra dan terdakwa II Tri Wibowo.

---    Bahwa terdakwa I Kevin Saputra dan terdakwa II Tri Wibowo tidak pernah meminta ijin kepada karyawan Kantor PT. PLN (PLN Iconplus) sebelum mengambil 1 (satu) unit laptop merek Lenovo ThinkPad T470 warna hitam beserta mouse Lenovo dan charger, 1 (satu) unit laptop merek Acer warna biru dengan nomor seri LXRLD0C0121220D7372000, 1 (satu) unit laptop merek HP ProBook 440 G5 warna silver dan 1 (satu) unit handphone merek Realme C2 warna biru.

---    Bahwa akibat perbuatan terdakwa I Kevin Saputra dan terdakwa II Tri Wibowo, PT. PLN (PLN Iconplus) selaku pemilik 1 (satu) unit laptop merek Lenovo ThinkPad T470 warna hitam beserta mouse Lenovo dan charger, 1 (satu) unit laptop merek Acer warna biru dengan nomor seri LXRLD0C0121220D7372000, 1 (satu) unit laptop merek HP ProBook 440 G5 warna silver dan 1 (satu) unit handphone merek Realme C2 warna biru mengalami kerugian sebesar Rp. 34.700.000 (tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya