Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.G/2024/PN Plk Yan Ramon 1.Kristiawan Bangkan alias Awon
2.H. PARTANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 88/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yan Ramon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Romdlon Ibnu Munir, S.H, DKYan Ramon
Tergugat
NoNama
1Kristiawan Bangkan alias Awon
2H. PARTANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kelurahan Palangka
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan tanah objek sengketa dengan dasar Sertifikat Hak Pakai No. 2108 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya pada tanggal 8 Juli 1993; adalah Sah Milik Penggugat
  3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I (KRISTIAWAN BANGKAN ALIAS AWON) dan Tergugat II (H.PARYANTO)  adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  4. Memerintahkan Tergugat I (KRISTIAWAN BANGKAN ALIAS AWON) dan Tergugat II (H.PARYANTO) untuk mengganti kerugian materill dan kerugian immaterill dengan mengembalikan objek sengketa tanah kepada Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat Kelurahan Palangka untuk mencabut dan membatalkan surat keterangan diatas objek sengketa selain nama PENGGUGAT (YAN RAMON);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsong) sebesar Rp. 1.000.000.,(Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi Putusan hukum dalam perkara A quo, terhitung sejak putusan dalam perkara A quo mempunya kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewsijde);
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik Banding, Verzet, ataupun Kasasi;
  8. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;

ATAU

Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak