Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan tanah objek sengketa yang terletak di Jl. Komplek Damai Sejahtera RT/RW 007/013 Kel. Langkai Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah adalah Sah Menjadi Penguasaan Penggugat;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat (HAMDI HERMANTO S.Pd) merupakan perbuatan melawan hukum (PMH);
- Memerintahkan Tergugat (HAMDI HERMANTO S.Pd) untuk tidak mengganggu dan menghalang-halangi serta mengakui tanah objek sengketa tersebut adalah milik Tergugat dan membiarkan penguasaan tanah objek sengketa kepada Penggugat (SAKUM);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsong) sebesar Rp. 1.000.000.,(Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi Putusan hukum dalam perkara A quo, terhitung sejak putusan dalam perkara A quo mempunya kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewsijde);
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik Banding, Verzet, ataupun Kasasi;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
ATAU
Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |