Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.SITI MUTOSI'AH, S.H.
1.HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H.
2.MATIUS SUPIT ANTONIO, S.H.
1.WAWAN WILLYANSA alias BOPAK bin DOL KARIM
2.RITA NURJANNAH binti H.SYAHDAN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 192/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 185/APB/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H.
2SITI MUTOSI'AH, S.H.
3MATIUS SUPIT ANTONIO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN WILLYANSA alias BOPAK bin DOL KARIM[Penahanan]
2RITA NURJANNAH binti H.SYAHDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :

Bahwa ia terdakwa I. WAWAN WILLYANSA Als BOPAK Bin DOL KARIM dan terdakwa II. RITA NURJANNAH Binti SYAHDAN, pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jalan G.obos II Rt. 002 Rw. 002 Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 6 (enam) paket shabu dengan berat bersih seberat 27.10 (dua puluh tujuh koma satu nol) gram, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut      :   

-    Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira jam 11.30 Wib terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak mengirim pesan/chat yang menanyakan kabar terdakwa II. Rita Nurjannah melalui messenger facebook, dan atas pesan/chat terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak tersebut kemudian terdakwa II. Rita Nurjannah langsung menghubungi terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak melalui Video Call yang mana di dalam pembicaraan melalui video call tersebut terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak meminta terdakwa II. Rita Nurjannah untuk datang kerumah terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak, dan setelah terdakwa II. Rita Nurjannah datang kerumah terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak, kemudian terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak mengajak terdakwa II. Rita Nurjannah ke Wisma Azahra di jalan Jati Induk Palangka Raya dan setelah terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak dan terdakwa II. Rita Nurjannah sampai di Wisma Azahra dan masuk di kamar No. 3 (tiga), kemudian pada sekira jam 13.00 Wib terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak ditelepon Sdr. Asri (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan meminta terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak untuk mengambil dan sekaligus mengantarkan shabu kepada pembeli dengan upah sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) dan atas permintaan Sdr. Asri tersebut terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak menyetujui sehingga Sdr. Asri kemudian langsung memberi tahu terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak bahwa shabu tersebut terbungkus dalam sachet coffe capucino warna coklat dipinggir jalan G.Obos II sebelah Kanan dan selanjutnya Sdr. Asri juga mengirimkan fhoto lokasi pengambilan shabu tersebut kepada terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak.

-    Bahwa setelah terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak selesai bertelepon dengan Sdr. Asri, kemudian terdakwa II. Rita Nurjannah menanyakan siapa yang menelepon, dan dijawab terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak, bahwa yang menelepon adalah Sdr. Asri teman terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak yang meminta terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak untuk mengambil Shabu di pinggir jalan G.Obos II dengan upah sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah), dan setelah terdakwa II. Rita Nurjannah mendengar penjelasan terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak tersebut kemudian terdakwa II. Rita Nurjannah mengatakan ayo kita berdua yang ambil dan setelah terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak dan terdakwa II. Rita Nurjannah sepakat untuk mengambil paket shabu tersebut kemudian pada sekira jam 14.30 Wib terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak dan terdakwa II. Rita Nurjannah berangkat dari Wisma Azahra menuju Jalan G.obos II dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Matte Brown tanpa No. Polisi milik terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak, dan setelah terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak dan terdakwa II. Rita Nurjannah sampai di jalan G.obos II kemudian terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak dan terdakwa II. Rita Nurjannah mutar sambil melihat situasi sekitar dan melihah letak Shabu yang dimaksud oleh Sdr. Asri, dan setelah terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak menemukan sachet coffe capucino warna coklat sebagaimana ciri-ciri yang diberitahukan Sdr. Asri kemudian terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak langsung berhenti dan turun dari sepeda motornya dan mengambil bungkusan/sachet coffe capucino warna coklat berisi shabu dari pinggir jalan G. Obos II tersebut dan selanjutnya terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak menyuruh terdakwa II. Rita Nurjannah berpindah posisi untuk membonceng terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak, dan selanjutnya bergegas pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju jalan G.Obos II Ujung.

-    Bahwa pada saat terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak dan terdakwa II. Rita Nurjannah pergi meninggalkan lokasi tersebut kemudian saksi Haveds Endar, saksi Syarifudin dan team dari Satuan Ditresnakoba Polda Kalteng yang sebelumnya telah memantau gerak-gerik terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak dan terdakwa II. Rita Nurjannah, langsung melakukan pengejaran dan menghentikan sepeda motor yang terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak dan terdakwa II. Rita Nurjannah gunakan, dimana pada saat diberhentikan tersebut terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak membuang sachet coffe capucino warna coklat yang sebelumnya terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak ambil dari pinggir jalan G. Obos II dan melihat hal tersebut kemudian saksi Haveds Endar, saksi Syarifudin dan team dengan didampingi Ketua RT Setempat menyuruh terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak untuk mengambil sachet coffe capucino warna coklat yang sebelumnya terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak buang, dimana setelah sachet coffe capucino warna coklat tersebut terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak ambil dan buka, ditemukan 6 (enam) paket shabu dan dengan ditemukannya 6 (enam) paket shabu tersebut kemudian saksi Haveds Endar, saksi Syarifudin dan team juga mengamankan 1 (satu) Buah HP Oppo A16 warna Crystal Black dengan nomor GSM : 082154054241 dari terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak, dan 1 (satu) Buah HP Vivo Y125 warna Biru dengan no. GSM : 08549038319 dari terdakwa II. Rita Nurjannah serta 1 (satu) Unit R2 merk Honda Scoopy warna Matte Brown tanpa No. Polisi yang terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak dan terdakwa II. Rita Nurjannah gunakan dan dengan ditemukannya barang bukti shabu tersebut kemudian terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak dan terdakwa II. Rita Nurjannah berserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk menjalani proses hokum selanjutnya.

-    Bahwa guna kepentingan penyidikan, kemudian Penyidik Ditresnakoba Polda Kalteng meminta batuan Kantor Cabang PT. Pegadaian Palangka Raya untuk melakukan penimbangan barang bukti shabu dimana berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat bersih 6 (enam) paket shabu tersebut adalah seberat 27.10 (dua puluh tujuh koma satu nol) gram dan untuk mengetahui jenis kandungan 6 (enam) paket shabu tersebut, Penyidik Ditresnakoba Polda Kalteng juga mengirimkan sebahagian dari penyisihan paket shabu tersebut ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya untuk diuji secara Laboratorium dan berdasarkan Hasil Pengujian sebagaimana Laporan Pengujian No. LHU.098.K.05.16.24.0138 tanggal 09 Maret 2024, yang ditandatangani secara elektonik oleh Wihelminae, S. Farm, Apt., selaku Ketua Tim Penguji pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, diperoleh kesimpulan bahwa terhadap parameter Kristal bening yang diuji positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak Bin Dol Karim dan terdakwa II. Rita Nurjannah Binti Syahdan dalam melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

             Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA  :

Bahwa ia terdakwa I. WAWAN WILLYANSA Als BOPAK Bin DOL KARIM, dan terdakwa II. RITA NURJANNAH Binti SYAHDAN, pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jalan G.obos II Rt. 002 Rw. 002 Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya,, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 6 (enam) paket shabu dengan berat bersih seberat 27.10 (dua puluh tujuh koma satu nol) gram, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut  :   

-    Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira jam 11.30 Wib terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak mengirim pesan/chat yang menanyakan kabar terdakwa II. Rita Nurjannah melalui messenger facebook, dan atas pesan/chat terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak tersebut kemudian terdakwa II. Rita Nurjannah langsung menghubungi terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak melalui Video Call yang mana di dalam pembicaraan melalui video call tersebut terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak meminta terdakwa II. Rita Nurjannah untuk datang kerumah terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak, dan setelah terdakwa II. Rita Nurjannah datang kerumah terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak, kemudian terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak mengajak terdakwa II. Rita Nurjannah ke Wisma Azahra di jalan Jati Induk Palangka Raya dan setelah terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak dan terdakwa II. Rita Nurjannah sampai di Wisma Azahra dan masuk di kamar No. 3 (tiga), kemudian pada sekira jam 13.00 Wib terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak ditelepon Sdr. Asri (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan meminta terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak untuk mengambil dan sekaligus mengantarkan shabu kepada pembeli dengan upah sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) dan atas permintaan Sdr. Asri tersebut terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak menyetujui sehingga Sdr. Asri kemudian langsung memberi tahu terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak bahwa shabu tersebut terbungkus dalam sachet coffe capucino warna coklat dipinggir jalan G.Obos II sebelah Kanan dan selanjutnya Sdr. Asri juga mengirimkan fhoto lokasi pengambilan shabu tersebut kepada terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak.

-    Bahwa setelah terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak selesai bertelepon dengan Sdr. Asri, kemudian terdakwa II. Rita Nurjannah menanyakan siapa yang menelepon, dan dijawab terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak, bahwa yang menelepon adalah Sdr. Asri teman terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak yang meminta terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak untuk mengambil Shabu di pinggir jalan G.Obos II dengan upah sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah), dan setelah terdakwa II. Rita Nurjannah mendengar penjelasan terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak tersebut kemudian terdakwa II. Rita Nurjannah mengatakan ayo kita berdua yang ambil dan setelah terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak dan terdakwa II. Rita Nurjannah sepakat untuk mengambil paket shabu tersebut kemudian pada sekira jam 14.30 Wib terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak dan terdakwa II. Rita Nurjannah berangkat dari Wisma Azahra menuju Jalan G.obos II dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Matte Brown tanpa No. Polisi milik terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak, dan setelah terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak dan terdakwa II. Rita Nurjannah sampai di jalan G.obos II kemudian terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak dan terdakwa II. Rita Nurjannah mutar sambil melihat situasi sekitar dan melihah letak Shabu yang dimaksud oleh Sdr. Asri, dan setelah terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak menemukan sachet coffe capucino warna coklat sebagaimana ciri-ciri yang diberitahukan Sdr. Asri kemudian terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak langsung berhenti dan turun dari sepeda motornya dan mengambil bungkusan/sachet coffe capucino warna coklat berisi shabu dari pinggir jalan G. Obos II tersebut dan selanjutnya terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak menyuruh terdakwa II. Rita Nurjannah berpindah posisi untuk membonceng terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak, dan selanjutnya bergegas pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju jalan G.Obos II Ujung.

-    Bahwa pada saat terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak dan terdakwa II. Rita Nurjannah pergi meninggalkan lokasi tersebut kemudian saksi Haveds Endar, saksi Syarifudin dan team dari Satuan Ditresnakoba Polda Kalteng yang sebelumnya telah memantau gerak-gerik terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak dan terdakwa II. Rita Nurjannah, langsung melakukan pengejaran dan menghentikan sepeda motor yang terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak dan terdakwa II. Rita Nurjannah gunakan, dimana pada saat diberhentikan tersebut terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak membuang sachet coffe capucino warna coklat yang sebelumnya terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak ambil dari pinggir jalan G. Obos II dan melihat hal tersebut kemudian saksi Haveds Endar, saksi Syarifudin dan team dengan didampingi Ketua RT Setempat menyuruh terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak untuk mengambil sachet coffe capucino warna coklat yang sebelumnya terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak buang, dimana setelah sachet coffe capucino warna coklat tersebut terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak ambil dan buka, ditemukan 6 (enam) paket shabu dan dengan ditemukannya 6 (enam) paket shabu tersebut kemudian saksi Haveds Endar, saksi Syarifudin dan team juga mengamankan 1 (satu) Buah HP Oppo A16 warna Crystal Black dengan nomor GSM : 082154054241 dari terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak, dan 1 (satu) Buah HP Vivo Y125 warna Biru dengan no. GSM : 08549038319 dari terdakwa II. Rita Nurjannah serta 1 (satu) Unit R2 merk Honda Scoopy warna Matte Brown tanpa No. Polisi yang terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak dan terdakwa II. Rita Nurjannah gunakan dan dengan ditemukannya barang bukti shabu tersebut kemudian terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak dan terdakwa II. Rita Nurjannah berserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk menjalani proses hokum selanjutnya.

-    Bahwa guna kepentingan penyidikan, kemudian Penyidik Ditresnakoba Polda Kalteng meminta batuan Kantor Cabang PT. Pegadaian Palangka Raya untuk melakukan penimbangan barang bukti shabu dimana berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat bersih 6 (enam) paket shabu tersebut adalah seberat 27.10 (dua puluh tujuh koma satu nol) gram dan untuk mengetahui jenis kandungan 6 (enam) paket shabu tersebut, Penyidik Ditresnakoba Polda Kalteng juga mengirimkan sebahagian dari penyisihan paket shabu tersebut ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya untuk diuji secara Laboratorium dan berdasarkan Hasil Pengujian sebagaimana Laporan Pengujian No. LHU.098.K.05.16.24.0138 tanggal 09 Maret 2024, yang ditandatangani secara elektonik oleh Wihelminae, S. Farm, Apt., selaku Ketua Tim Penguji pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, diperoleh kesimpulan bahwa terhadap parameter Kristal bening yang diuji positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan terdakwa I. Wawan Willyansa Als Bopak Bin Dol Karim dan terdakwa II. Rita Nurjannah Binti  Syahdan dalam melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya