|
|
Pertama
----- Bahwa Terdakwa AHYAUL MUJAHIDIN Alias AHYA Alias ABAH AHIM Bin MARHAWI sebagai Kepala Desa Gandring periode Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2028, pada Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Gandring, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa berdasarakan SK Bupati Barito Utara Nomor 188.45/281/2022 tanggal 30 Juni 2022 diangkat sebagai Kepala Desa Gandring periode tahun 2022 s/d tahun 2028, yang mana berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki kewenangan dalam memegang keuasaan pengelolaan keuangan Desa dan Aset Desa.
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal saat Pemerintahan Desa Gandring, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Prov. Kalimantan Tengah Tahun 2023 mendapat anggaran sebesar Rp. 2.487.191.771,81 (dua milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh satu delapan puluh satu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp. 820.758.000,- (delapan ratus dua puluh juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 1.638.236.000,- (satu milyar enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp. 23.197.771,81 (dua puluh tiga juta seratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh satu delapan puluh satu rupiah) dan Dana Bantuan Provinsi Kalteng Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang mana anggaran tersebut diperuntukkan untuk penyelenggaraan pemerintah desa, pemberdayaan masyarakat desa dan pembangunan desa, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Gandring nomor 09 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Gandring dan Peraturan Desa Gandring nomor 09 tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gandring pada aplikasi Siskeudes.
- Bahwa berdasarkan data dari rekening koran No.Rekening 5000202035555 atas nama RKD Gandring periode 01/01/2022 s.d 30/10/2024. Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah Desa Gandring Tahun Anggaran 2023 telah dilakukan penarikan seluruhnya, dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 31 Mei 2023 melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 981.040.778,- (sembilan ratus delapan puluh satu juta empat puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) (ADD Tahap I);
- Tanggal 4 Juli 2023 melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 20.700.000,- (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) (BLT DD);
- Tanggal 10 Juli 2023 melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 246.227.400,- (dua ratus empat puluh enam juta dua ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) (DD Tahap I);
- Tanggal 11 Agustus 2023 melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 20.700.000,- (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) (BLT DD);
- Tanggal 01 September 2023 melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 246.227.400,- (dua ratus empat puluh enam juta dua ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) (DD Tahap II);
- Tanggal 27 Oktober 2023 melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 20.700.000,-. (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) (BLT DD);
- Tanggal 6 Desember 2023 melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 20.700.000,- (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) (BLT DD);
- Tanggal 15 Desember 2023 melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 655.294.400,- (enam ratus lima puluh lima juta dua ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus rupiah) (ADD Tahap III);
- Tanggal 15 Desember 2023 melakukan penarikan tunai sebesar Rp 23.197.771,- (dua puluh tiga juta seratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah) (BHP-RD).
- Bahwa dari beberapa kegiatan yang telah ditetapkan dalam ditetapkan dalam Peraturan Desa Gandring nomor 09 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Gandring dan Peraturan Desa Gandring nomor 09 tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gandring pada aplikasi Siskeudes, terdapat beberapa pekerjaan yang tidak terlaksana namun telah dilakukan penarikan terhadap seluruh belanja modalnya serta terdapat beberapa pekerjaan yang telah terlaksana namun realisasinya tidak sesuai dengan APBDes Tahun Anggaran 2021, yaitu:
- Hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas pekerjaan semenisasi/cor pada Jl. Poros Desa Gandring Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 91.858.919,- (sembilan puluh satu juta delapan ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah) yang diuraikan pada Tabel 1 berikut di bawah ini:
|
Hasil Perhitungan Tim Audit
|
|
1. Hasil Perhitungan Tim Audit atas pekerjaan Semenisasi Jl. Poros Desa Gandring sebesar Rp. 367.626.081,- dengan uraian:
a. Hasil perhitungan Tenaga Teknis DPUPR sebesar Rp. 340.900.000,- (nilai fisik pekerjaan)
b. Penambahan perhitungan dengan total Rp 26.726.081,- dengan rincian:
1) Ada dibayarkan honor TPK Rp. 500.000,-
2) Pembayaran pajak sebesar Rp. 26.226.081,-
2. Realisasi belanja pada laporan Pertanggungjawaban ADD Tahap I TA 2023 atas pekerjaan Semenisasi Jl. Poros Desa Gandring adalah sebesar Rp. 459.485.000,-
Sehingga kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp. 91.858.919,- yaitu :
Realisasi belanja pada ADD Tahap I TA 2023 - Hasil Perhitungan Tim Audit
= Rp. 459.485.000,-
Rp. 367.626.081,- (-)
= Rp. 91.858.919,-
|
- Hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas pekerjaan penimbunan batu split 5/7 pada Jl. Poros Desa Gandring Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 247.433.649,- (dua ratus empat puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah).
|
Hasil Perhitungan Tim Audit
|
|
1. Hasil Perhitungan Tim Audit atas pekerjaan penimbunan batu split 5/7 pada Jl. Poros Desa Gandring sebesar Rp. 28.291.351,- dengan uraian :
a. Fisik pekerjaan tidak dihitung karena pekerjaan dilaksanakan di luar tahun 2023
b. Pembayaran pajak sebesar Rp. 28.291.351,-
2. Realisasi belanja pada laporan Pertanggungjawaban ADD Tahap II TA 2023 atas pekerjaan penimbunan batu split 5/7 pada Jl. Poros Desa Gandring adalah sebesar Rp 275.725.000,-
Sehingga kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp. 247.433.649,- yaitu :
Realisasi belanja pada ADD Tahap II TA 2023 - Hasil Perhitungan Tim Audit
= Rp. 275.725.000,-
Rp. 28.291.351,- (–)
= Rp. 247.433.649,-
|
- Hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas pekerjaan semenisasi/cor pada Peningkatan Jl. Depan Pustu/Jembatan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 114.086.081,- (seratus empat belas juta delapan puluh enam ribu delapan puluh satu rupiah).
|
Hasil Perhitungan Tim Audit
|
|
1. Hasil Perhitungan Tim Audit atas pekerjaan semenisasi/cor pada Peningkatan Jl. Depan Pustu/Jembatan sebesar Rp. 39.363.919,- dengan uraian:
a. Hasil perhitungan Tenaga Teknis DPUPR sebesar Rp. 24.900.000,- (nilai fisik pekerjaan)
b. Penambahan perhitungan dengan total Rp. 14.463.919,- dengan rincian:
1) Ada dibayarkan honor TPK Rp. 500.000,-
2) Pembayaran pajak sebesar Rp.13.963.919,-
2. Realisasi belanja pada laporan Pertanggungjawaban DD Tahap I TA 2023 atas pekerjaan semenisasi/cor pada Peningkatan Jl. Depan Pustu/Jembatan adalah sebesar Rp. 153.450.000,-
Sehingga kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp114.086.081,- yaitu:
Realisasi belanja pada DD Tahap I TA 2023 – Hasil Perhitungan Tim Audit
= Rp. 153.450.000,-
Rp. 39.363.919,- (-)
= Rp. 114.086.081,-
|
- Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pekerjaan Semenisasi/Cor Pada Perbaikan Jl. Lingkungan Desa RT002 Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp. 4.861.892,-(empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah).
|
Hasil Perhitungan Tim Audit
|
|
1. Hasil Perhitungan Tim Audit atas pekerjaan semenisasi/cor pada perbaikan Jl. Lingkungan Desa RT002 Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 8.183.108,- dengan uraian:
a. Hasil perhitungan Tenaga Teknis DPUPR sebesar Rp. 7.050.000,- (nilai fisik pekerjaan)
b. Penambahan perhitungan dengan total Rp. 1.133.108,- dengan rincian :
1) Pembayaran pajak sebesar Rp. 1.133.108,-
2. Realisasi belanja pada laporan Pertanggungjawaban DD Tahap II TA 2023 atas pekerjaan semenisasi/cor pada perbaikan Jl. Lingkungan Desa RT. 02 adalah sebesar Rp. 13.045.000,-
Sehingga kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp. 4.861.892,- yaitu:
Realisasi belanja pada DD Tahap II TA 2023 – Hasil Perhitungan Tim Audit
= Rp. 13.045.000,-
Rp. 8.183.108,- (-)
= Rp. 4.861.892,-
|
- Bahwa dalam melakukan penggunaan dan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023, Terdakwa selaku Kepala Desa secara melawan hukum telah menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara setelah dilakukan pencairan terhadap anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023, Terdakwa hanya menyerahkan sebagian anggaran tersebut kepada Pemerintah Desa sedangkan sisanya Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi, hal ini mengakibatkan beberapa pekerjaan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Desa Gandring nomor 09 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Gandring dan Peraturan Desa Gandring nomor 09 tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gandring pada aplikasi Siskeudes tidak dapat terlaksana.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang secara melawan hukum hanya menyerahkan sebagian anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2023 kepada Pemerintah Desa sedangkan sisanya Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Tentang Dana Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Pada Desa Muara Bakah Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2021 Sampai Dengan 2022 yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Barito Utara Nomor : 700.1.2.2/10/ITKAB.IV/2025 Tanggal : 26 Agustus 2025 telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 458.240.541,- (empat ratus lima puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus empat puluh satu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ---------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
----- Bahwa Terdakwa AHYAUL MUJAHIDIN Alias AHYA Alias ABAH AHIM Bin MARHAWI sebagai Kepala Desa Gandring periode Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2028, pada Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Gandring, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa berdasarakan SK Bupati Barito Utara Nomor 188.45/281/2022 tanggal 30 Juni 2022 diangkat sebagai Kepala Desa Gandring periode tahun 2022 s/d tahun 2028, yang mana berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki kewenangan dalam memegang keuasaan pengelolaan keuangan Desa dan Aset Desa.
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal saat Pemerintahan Desa Gandring, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Prov. Kalimantan Tengah Tahun 2023 mendapat anggaran sebesar Rp. 2.487.191.771,81 (dua milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh satu delapan puluh satu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp. 820.758.000,- (delapan ratus dua puluh juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 1.638.236.000,- (satu milyar enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp. 23.197.771,81 (dua puluh tiga juta seratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh satu delapan puluh satu rupiah) dan Dana Bantuan Provinsi Kalteng Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang mana anggaran tersebut diperuntukkan untuk penyelenggaraan pemerintah desa, pemberdayaan masyarakat desa dan pembangunan desa, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Gandring nomor 09 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Gandring dan Peraturan Desa Gandring nomor 09 tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gandring pada aplikasi Siskeudes.
- Bahwa berdasarkan data dari rekening koran No.Rekening 5000202035555 atas nama RKD Gandring periode 01/01/2022 s.d 30/10/2024. Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah Desa Gandring Tahun Anggaran 2023 telah dilakukan penarikan seluruhnya, dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 31 Mei 2023 melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 981.040.778,- (sembilan ratus delapan puluh satu juta empat puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) (ADD Tahap I);
- Tanggal 4 Juli 2023 melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 20.700.000,- (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) (BLT DD);
- Tanggal 10 Juli 2023 melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 246.227.400,- (dua ratus empat puluh enam juta dua ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) (DD Tahap I);
- Tanggal 11 Agustus 2023 melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 20.700.000,- (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) (BLT DD);
- Tanggal 01 September 2023 melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 246.227.400,- (dua ratus empat puluh enam juta dua ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) (DD Tahap II);
- Tanggal 27 Oktober 2023 melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 20.700.000,-. (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) (BLT DD);
- Tanggal 6 Desember 2023 melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 20.700.000,- (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) (BLT DD);
- Tanggal 15 Desember 2023 melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 655.294.400,- (enam ratus lima puluh lima juta dua ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus rupiah) (ADD Tahap III);
- Tanggal 15 Desember 2023 melakukan penarikan tunai sebesar Rp 23.197.771,- (dua puluh tiga juta seratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah) (BHP-RD).
- Bahwa dari beberapa kegiatan yang telah ditetapkan dalam ditetapkan dalam Peraturan Desa Gandring nomor 09 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Gandring dan Peraturan Desa Gandring nomor 09 tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gandring pada aplikasi Siskeudes, terdapat beberapa pekerjaan yang tidak terlaksana namun telah dilakukan penarikan terhadap seluruh belanja modalnya serta terdapat beberapa pekerjaan yang telah terlaksana namun realisasinya tidak sesuai dengan APBDes Tahun Anggaran 2021, yaitu:
- Hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas pekerjaan semenisasi/cor pada Jl. Poros Desa Gandring Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 91.858.919,- (sembilan puluh satu juta delapan ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah) yang diuraikan pada Tabel 1 berikut di bawah ini:
|
Hasil Perhitungan Tim Audit
|
|
1. Hasil Perhitungan Tim Audit atas pekerjaan Semenisasi Jl. Poros Desa Gandring sebesar Rp. 367.626.081,- dengan uraian:
a. Hasil perhitungan Tenaga Teknis DPUPR sebesar Rp. 340.900.000,- (nilai fisik pekerjaan)
b. Penambahan perhitungan dengan total Rp 26.726.081,- dengan rincian:
1) Ada dibayarkan honor TPK Rp. 500.000,-
2) Pembayaran pajak sebesar Rp. 26.226.081,-
2. Realisasi belanja pada laporan Pertanggungjawaban ADD Tahap I TA 2023 atas pekerjaan Semenisasi Jl. Poros Desa Gandring adalah sebesar Rp. 459.485.000,-
Sehingga kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp. 91.858.919,- yaitu:
Realisasi belanja pada ADD Tahap I TA 2023 - Hasil Perhitungan Tim Audit
= Rp. 459.485.000,-
Rp. 367.626.081,- (-)
= Rp. 91.858.919,-
|
- Hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas pekerjaan penimbunan batu split 5/7 pada Jl. Poros Desa Gandring Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 247.433.649,- (dua ratus empat puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah).
|
Hasil Perhitungan Tim Audit
|
|
1. Hasil Perhitungan Tim Audit atas pekerjaan penimbunan batu split 5/7 pada Jl. Poros Desa Gandring sebesar Rp. 28.291.351,- dengan uraian :
a. Fisik pekerjaan tidak dihitung karena pekerjaan dilaksanakan di luar tahun 2023
b. Pembayaran pajak sebesar Rp. 28.291.351,-
2. Realisasi belanja pada laporan Pertanggungjawaban ADD Tahap II TA 2023 atas pekerjaan penimbunan batu split 5/7 pada Jl. Poros Desa Gandring adalah sebesar Rp 275.725.000,-
Sehingga kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp. 247.433.649,- yaitu:
Realisasi belanja pada ADD Tahap II TA 2023 - Hasil Perhitungan Tim Audit
= Rp. 275.725.000,-
Rp. 28.291.351,- (–)
= Rp. 247.433.649,-
|
- Hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas pekerjaan semenisasi/cor pada Peningkatan Jl. Depan Pustu/Jembatan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 114.086.081,- (seratus empat belas juta delapan puluh enam ribu delapan puluh satu rupiah).
|
Hasil Perhitungan Tim Audit
|
|
1. Hasil Perhitungan Tim Audit atas pekerjaan semenisasi/cor pada Peningkatan Jl. Depan Pustu/Jembatan sebesar Rp. 39.363.919,- dengan uraian:
a. Hasil perhitungan Tenaga Teknis DPUPR sebesar Rp. 24.900.000,- (nilai fisik pekerjaan)
b. Penambahan perhitungan dengan total Rp. 14.463.919,- dengan rincian:
1) Ada dibayarkan honor TPK Rp. 500.000,-
2) Pembayaran pajak sebesar Rp.13.963.919,-
2. Realisasi belanja pada laporan Pertanggungjawaban DD Tahap I TA 2023 atas pekerjaan semenisasi/cor pada Peningkatan Jl. Depan Pustu/Jembatan adalah sebesar Rp. 153.450.000,-
Sehingga kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp114.086.081,- yaitu:
Realisasi belanja pada DD Tahap I TA 2023 – Hasil Perhitungan Tim Audit
= Rp. 153.450.000,-
Rp. 39.363.919,- (-)
= Rp. 114.086.081,-
|
- Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pekerjaan Semenisasi/Cor Pada Perbaikan Jl. Lingkungan Desa RT002 Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp. 4.861.892,-(empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah).
|
Hasil Perhitungan Tim Audit
|
|
1. Hasil Perhitungan Tim Audit atas pekerjaan semenisasi/cor pada perbaikan Jl. Lingkungan Desa RT002 Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 8.183.108,- dengan uraian:
a. Hasil perhitungan Tenaga Teknis DPUPR sebesar Rp. 7.050.000,- (nilai fisik pekerjaan)
b. Penambahan perhitungan dengan total Rp. 1.133.108,- dengan rincian :
1) Pembayaran pajak sebesar Rp. 1.133.108,-
2. Realisasi belanja pada laporan Pertanggungjawaban DD Tahap II TA 2023 atas pekerjaan semenisasi/cor pada perbaikan Jl. Lingkungan Desa RT. 02 adalah sebesar Rp. 13.045.000,-
Sehingga kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp. 4.861.892,- yaitu:
Realisasi belanja pada DD Tahap II TA 2023 – Hasil Perhitungan Tim Audit
= Rp. 13.045.000,-
Rp. 8.183.108,- (-)
= Rp. 4.861.892,-
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang secara melawan hukum hanya menyerahkan sebagian anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2023 kepada Pemerintah Desa sedangkan sisanya Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Tentang Dana Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Pada Desa Muara Bakah Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2021 Sampai Dengan 2022 yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Barito Utara Nomor : 700.1.2.2/10/ITKAB.IV/2025 Tanggal : 26 Agustus 2025 telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 458.240.541,- (empat ratus lima puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus empat puluh satu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ---------------------------------------------------------------
|