Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Plk KALPENDI bin HASING IMAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH POLDA KALIMANTAN TENGAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat 400/AT&Partner/II/2026
Pemohon
NoNama
1KALPENDI bin HASING IMAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH POLDA KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1AKP Irwan,S.HKEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH POLDA KALIMANTAN TENGAH
Petitum Permohonan

Kepada

Yth.   Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya

   Jl. Diponegoro No. 21, Palangka Raya

   Provinsi Kalimantan Tengah

 

Dengan hormat,

 

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Drs H.AKHMAD TAUFIK, SH.,MH.,M.Pd.
  2. ENDAS TRISNIWATI SPd,SH,MH
  3. DEVI DWI SUBANTRI, SH, MH

Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Drs. H. AKHMAD TAUFIK, S.H., M.H., M.Pd & Partners yang beralamat di Jalan G. Obos IX Perumahan Carita Nomor 25, RT. 03, RW. VI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, No. HP.082156055766, Email: akhmadtaufik1319 @gmail.com /Akhmadt1962@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 367/SKK-AT&Partner/II/2026, tanggal 21 Februari 2026 bertindak untuk dan atas nama KALPENDI Bin HASING IMAN, lahir di Tumbang Nusa tanggal 7 Maret 1973, laki-laki, pekerjaan wiraswasta, NIK 6203050703730002, beralamat di Jalan Ria Gilang Gang Kelurahan, beralamat Desa Mandomai RT-017/RW 004 Kec. Kapuas Barat, Kab. Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah,

 

Dan untuk selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------------------Pemohon Permohonan Praperadilan/Prapid.

 

Melawan:

 

Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah c.q. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, yang berkedudukan di Jl. Tjilik Riwut Km. 01, Palangkara Raya, Kalimantan Tengah., selanjutnya disebut sebagai …………………………………………………………………Termohon.

Pemohon mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya Cq Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/28/IV/ RES.2.2./2025/Ditreskrimsus, tanggal 25 April 2025 yang diterbitkan oleh Termohon adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/28.a/VIII/RES.2.2/2025/Ditreskrimsus, tanggal 21 Agustus 2025 atas nama Pemohon (KALPENDI Bin HASING IMAN) yang diterbitkan oleh Termohon adalah TIDAK SAH dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/45/ XII/RES.2.2./2025/Ditreskrimsus, tanggal 30 Desember 2025 adalah TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/38/XII/ RES.2.2./2025/Ditreskrimsus, tanggal 30 Desember 2025 adalah TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika mengeluarkan Pemohon (KALPENDI Bin HASING IMAN) dari tahanan setelah putusan ini diucapkan;
  7. Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, maupun tindakan hukum lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan, Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon;
  8. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
  9. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
  10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER:

Apabila Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Hormat Kami;

Penasehat Hukum, PEMOHON

Drs H.AKHMAD TAUFIK, SH.,MH.,M.Pd.

ENDAS TRISNIWATI SPd,SH,MH

DEVI DWI SUBANTRI, SH, MH

Pihak Dipublikasikan Ya