Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
172/Pdt.Bth/2016/PN Plk PT.Karya Gemilang Limpah Rejeki 1.ANDI ISMAIL dkk
2.PT. BANGUNNUSANTARA JAYAMAKMUR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 172/Pdt.Bth/2016/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 05 Des. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Karya Gemilang Limpah Rejeki
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANDI ISMAIL dkk
2PT. BANGUNNUSANTARA JAYAMAKMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

1.            Menyatakan perlawanan PELAWANAN  sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;

2.            Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur dan benar ;

3.            Menyatakan PELAWAN adalah pemilik dari :

A. Alat-alat berat , berupa  :

---           10 ( sepuluh ) Unit Dozer Komatsu Type D85 E-SS ;

---.          1  (satu ) unit Dozer Komatsu Type D375 A ;

---.          19 Unit Artic Volvo Type A40E  ;

---.          1 (satu) Unit Wheel Loader Merk Komatsu type WA 500 ;

Yang terletak di Desa Lalap Kecamatan Petangkep Tutui Kabupaten Barito Timur ;

B.            Peralatan Sarana dan fasilitas Pelabuhan Batubara milik bersama PELAWAN dengan TERLAWAN II , berupa 4 (empat ) Unit Crusher, Conveyor dan Genset , yang terletak di Desa Talang Baru Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur ;

4.            Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya  untuk mengangkat kembali sita Eksekusi sebagaimana dimaksud Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 01/Pen.Bip/2016/PHI.PN.Plk (Eks) Nomor : 72/Bip/2013/PHI/PN.Plk  tanggal 17 Februari 2016 , atau setidak-tidaknya sepanjang terhadap alat-alat berat milik PELAWAN dan sarana –fasilitas pelabuhan batubara milik bersama PELAWAN dengan Terlawan II , sebagaimana tercantum dalam petitum angka 3 diatas ;

5.            Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II  secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;

6.            Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Nnegeri Palangka Raya  berpendapat lain, maka:

SUBSIDAIR:         Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak