Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.YULIATI, SH.,MH
2.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H.
3.TEDIEGARIA, S.H.
KRISNA ADITYA WIJAYA KUSUMA alias FIKY bin SUPONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 185/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 174/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULIATI, SH.,MH
2NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H.
3TEDIEGARIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISNA ADITYA WIJAYA KUSUMA alias FIKY bin SUPONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IPIK HARYANTO, S.H.KRISNA ADITYA WIJAYA KUSUMA alias FIKY bin SUPONO
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa KRISNA ADITYA WIJAYA KUSUMA Als FIKY Bin SUPONO, pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan April Tahun 2024 bertempat di Jalan Adonis Samad Km 4 RT 02 RW 10 Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau  setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berada di daerah hukum pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------

------- Berawal pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar jam 18.06 Wib Terdakwa menerima pesan messenger dari Sdr IVAN yang menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa yang dijawab dengan  “Dimana mengambilnya ?” karena Terdakwa sudah paham kerjaan yang dimaksud oleh sdr. Ivan yaitu berhubungan dengan narkotika jenis shabu, lalu di jawab oleh Sdr. IVAN dengan menjelaskan lokasi pengambilan beserta beratnya  kemudian Sdr. IVAN mengirim foto dimana sabu diletakkan yaitu disebuah pohon yang sebagian sudah di tebang dan ada tanda panah mengarah ke bagian atas pohon tersebut selain itu di dalam poto tersebut ada tulisan “di depan jalan keranggan ada pohon yang sudah ditebang di taruh di atas nya” tidak lama setelah Sdr. IVAN mengirim foto dan alamat tersebut kemudian dihapus oleh Sdr. IVAN terdakwa yang sudah paham alamat dan lokasi tersebut. Kemudian sekitar  Jam 18.20 Wib Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke alamat yang sudah di kirim oleh Sdr. IVAN. Sesampainya di sekitar jalan Adonis samad didepan jalan keranggan sesuai alamat yang diberikan Terdakwa lalu mengambil dompet warna kuning coklat di atas potongan pohon yang terdakwa yakini didalam dompet tersebut merupakan narkotika jenis shabu, lalu dompet berisikan shabu tersebut terdakwa simpan di saku depan celana bagian kiri yang Terdakwa kenakan saat itu. --------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Tim Ditres Narkoba Polda Kalteng diantaranya saksi Wahyu Ramadani dan saksi Rizky July Setyanto yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitar Jl Adonis Samad sampai persimpangan menuju Jalan Keranggan bahwa disekitar alamat tersebut sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim dengan melakukan penyelidikan, sekitar jam 19.00 WIB saksi Wahyu Ramadani melihat seorang laki- Laki menggunakan sepeda motor R2 merk MX KING dengan gerak gerik yang mencurigakan berkali-kali melintas disekitar JL. Adonis Samad persimpangan Jl. Keranggan sambil sambil memperhatikan handphone miliknya seolah sedang mencari sesuatu. Selanjutnya beberapa saat kemudian saksi Wahyu Ramadani dan saksi Rizky July Setyanto melihat laki laki tersebut berhenti dipinggir jalan dan sempat berjalan kaki beberapa meter lalu ada gerakan seperti mengambil sesuatu kemudian langsung kembali menaiki sepeda motornya kearah jalan kota Palangka Raya dengan tergesa-gesa. Melihat hal tersebut, saksi Wahyu Ramadani dan saksi Rizky July Setyanto  beserta tim melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan berhasil ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 58,21 gram; 1 (satu) lembar tissu warna putih yang digunakan untuk membungkus 3 (tiga) shabu dan 1 (satu) buah dompet kecil warna kuning coklat digunakan sebagai tempat menyimpan paket shabu; 1 (satu) buah Handphone merek Oppo A31 warna hitam dengan Imei I : 862829044803426 dan Imei II : 862829044803434 dengan nomor provider Telkomsel 081349527019 yang ditemukan di saku celana depan bagian sebelah kanan serta 1 (satu) unit Ranmor R2 merek yamaha mx-king warna hitam dengan No. Pol KH 5258 Y sebagai sarana transportasi, selanjutnya Terdakwa di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.  -----

-------Bahwa terhadap barang bukti 3 (tiga) paket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian  Syariah (Persero) – UPS Pasar Baru sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang dengan Nomor : 067/60511.IL/2024 tertanggal 19 April 2024 beserta Lampirannya, yang pada pokoknya telah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) paket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 60,27 (enam puluh koma dua tujuh) gram atau berat bersih 58,21 (lima puluh delapan koma dua satu) gram  ----------------------------------------------------------------------------------------------

--------Selanjutnya kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu, yang disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening telah dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya berdasarkan Laporan Hasil Pengujian nomor : LHU.098.K.05.16.24.0200 tanggal 21 April 2024 dengan hasil pengujian Metamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji, Keterangan :  Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu), No. Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------- Bahwa dalam kegiatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa  KRISNA ADITYA WIJAYA KUSUMA Als FIKY Bin SUPONO tersebut sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

 

A T A U

K E D U A

---------- Bahwa Terdakwa KRISNA ADITYA WIJAYA KUSUMA Als FIKY Bin SUPONO, pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan April Tahun 2024 bertempat di Jalan Adonis Samad Km 4 RT 02 RW 10 Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau  setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berada di daerah hukum pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Tim Ditres Narkoba Polda Kalteng diantaranya saksi Wahyu Ramadani dan saksi Rizky July Setyanto yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitar Jl Adonis Samad sampai persimpangan menuju Jalan Keranggan bahwa disekitar alamat tersebut sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim dengan melakukan penyelidikan, Skj jam 19.00 WIB saksi Wahyu Ramadani melihat seorang laki- Laki menggunakan sepeda motor R2 merk MX KING dengan gerak gerik yang mencurigakan berkali-kali melintas disekitar JL. Adonis Samad persimpangan Jl. Keranggan sambil sambil memperhatikan handphone miliknya seolah sedang mencari sesuatu. Selanjutnya beberapa saat kemudian saksi Wahyu Ramadani dan saksi Rizky July Setyanto melihat laki laki tersebut berhenti dipinggir jalan dan sempat berjalan kaki beberapa meter lalu ada gerakan seperti mengambil sesuatu kemudian langsung kembali menaiki sepeda motornya kearah jalan kota Palangka Raya dengan tergesa-gesa. Melihat hal tersebut, saksi Wahyu Ramadani dan saksi Rizky July Setyanto  beserta tim melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan berhasil ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 58,21 gram; 1 (satu) lembar tissu warna putih yang digunakan untuk membungkus 3 (tiga) shabu dan 1 (satu) buah dompet kecil warna kuning coklat digunakan sebagai tempat menyimpan paket shabu; 1 (satu) buah Handphone merek Oppo A31 warna hitam dengan Imei I : 862829044803426 dan Imei II : 862829044803434 dengan nomor provider Telkomsel 081349527019 yang ditemukan di saku celana depan bagian sebelah kanan serta 1 (satu) unit Ranmor R2 merek yamaha mx-king warna hitam dengan No. Pol KH 5258 Y sebagai sarana transportasi, selanjutnya Terdakwa di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.  -----

-------Bahwa terhadap barang bukti 3 (tiga) paket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian  Syariah (Persero) – UPS Pasar Baru sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang dengan Nomor : 067/60511.IL/2024 tertanggal 19 April 2024 beserta Lampirannya, yang pada pokoknya telah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) paket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 60,27 (enam puluh koma dua tujuh) gram atau berat bersih 58,21 (lima puluh delapan koma dua satu) gram  ----------------------------------------------------------------------------------------------

--------Selanjutnya kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu, yang disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening telah dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya berdasarkan Laporan Hasil Pengujian nomor : LHU.098.K.05.16.24.0200 tanggal 21 April 2024 dengan hasil pengujian Metamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji, Keterangan :  Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu), No. Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.---------

--------Perbuatan terdakwa KRISNA ADITYA WIJAYA KUSUMA Als FIKY Bin SUPONO tersebut sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya