Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H
2.HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H.
3.MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
MUHAMMAD AZWA alias AZWA bin RUDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 110/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H
2HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H.
3MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AZWA alias AZWA bin RUDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa MUHAMMAD AZWA Alias AZWA Bin RUDY bersama-sama dengan saksi MARWAN Bin JAMHURI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa Tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 04.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Jalan Tamiyang Layang – Ampah Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

--------Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 Wita, saksi Marwan menghubungi terdakwa untuk berangkat melakukan penjualan BBM Jenis Bio Solar tersebut, kemudian sekitar pukul 00.00 Wita terdakwa bersama sama dengan saksi Marwan berangkat dari rumahnya yang dimana saksi Marwan mengemudikan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki model Pick Up warna hitam Nopol DA 8320 DB yang mengangkut 2 (dua) buah tandon yang masing-masing berisi ± 1.200 (seribu dua ratus) liter, 7 (tujuh) buah jerigen yang masing-masing berisi ± 35 (tiga puluh lima) liter dan 2 (dua) buah drum yang masing-masing berisi ± 220 (dua ratus lima puluh) liter sedangkan terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki model Pick Up warna putih Nopol DA 8618 DD yang mengangkut 2 (dua) buah tandon yang masing-masing berisi ± 1.200 (seribu dua ratus) liter dan 3 (tiga) buah drum ukuran 220 (dua ratus dua puluh) liter yang dimana 2 (dua) buah drum masing-masing berisi ± 220 (dua ratus lima puluh) liter dan 1 (satu) buah drum berisi ± 110 (seratus sepuluh) liter, lalu pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 04.00 Wib, pada saat terdakwa dan saksi Marwan berada didalam perjalanan tepatnya di Jalan Tamiyang Layang – Ampah Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, petugas kepolisian dari Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng yang diantaranya saksi Muhammad Ari Wibowo dan saksi Gusti Mahadhika memberhentikan mobil yang dibawa terdakwa dan saksi Marwan dan ditanyakan perihal perijinan terkait pengangkutan BBM jenis Bio Solar yang diangkut terdakwa dan saksi Marwan, namun terdakwa dan saksi Marwan tidak memiliki ijin dari instansi terkait mengenai pengangkutan BBM jenis Bio Solar tersebut. Setelah itu terdakwa dan saksi Marwan beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa upah yang diterima terdakwa dari saksi Marwan dalam hal melakukan pengangkutan BBM Jenis Bio Solar milik saksi Marwan yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan kepada terdakwa setelah BBM Jenis Bio Solar tersebut selesai diantar ke tempat tujuan.------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bagian keempat paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 yaitu merubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya