Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.G/2024/PN Plk DEDI PT Kapuas Bara Utama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 122/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. AJUNGS TH L SUAN, SHDEDI
Tergugat
NoNama
1PT Kapuas Bara Utama
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum Milik Penggugat lahan seluas 2,5 Ha atas nama DEDI/Penggugat, Surat Pernyataan Nomor: 042/SPT/PEM-DJ/8/2012, tertanggal 30 Agustus 2012, dengan keterangan sebagai berikut:
  • LETAK TANAH

Di

:

Sei Manyangau Sahai / Km.17 Kiri Naik Jalan Perusahaan Mandau Talawang

Desa / Kelurahan

:

Jangkang

Kecamatan

:

Pasak Talawang

Kabupaten

:

Kapuas

Propinsi

:

Kalimantan Tengah

  • Ukuran Tanah

Panjang                            :     200 M

Lebar                                :     125 M

Luas                                 :     25.000 M2

  • Batas – Batas Tanah
  • Sebelah Utara                  :    Handi Winata
  • Sebelah Timur                  :    Toging
  • Sebelah Selatan               :   Jalan Perusahan Mandau Talawang
  • Sebelah Barat                  :    Norsilah

3. Menyatakan sah demi hukum Milik Penggugat lahan seluas 2,5 Ha atas nama DEDI/Penggugat, Surat Pernyataan Nomor: 043/SPT/PEM-DJ/8/2012, tertanggal 30 Agustus 2012, dengan keterangan sebagai berikut:

  • LETAK TANAH

Di

;

Sei Manyangau Sahai / Km.17 Kiri Naik Jalan Perusahaan Mandau Talawang

Desa / Kelurahan

:

Jangkang

Kecamatan

:

Pasak Talawang

Kabupaten

:

Kapuas

Propinsi

:

Kalimantan Tengah

  • Ukuran Tanah

Panjang                            :     200 M

Lebar                                :     125 M

Luas                                 :     25.000 M2

  • Batas – Batas Tanah
  • Sebelah Utara                  :    Sumardi
  • Sebelah Timur                  :    Idi
  • Sebelah Selatan               :    Mardona
  • Sebelah Barat                  :    Robi

4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan melakukan aktifitas penambangan batu bara di atas lahan milik Penggugat amerupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatigedaad);

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevartoir beslag) atas lahan seluas 2,5 Ha atas nama DEDI/Penggugat, Surat Pernyataan Nomor: 042/SPT/PEM-DJ/8/2012, tertanggal 30 Agustus 2012, dengan keterangan sebagai berikut:

  • LETAK TANAH

Di

;

Sei Manyangau Sahai / Km.17 Kiri Naik Jalan Perusahaan Mandau Talawang

Desa / Kelurahan

:

Jangkang

Kecamatan

:

Pasak Talawang

Kabupaten

:

Kapuas

Propinsi

:

Kalimantan Tengah

  • Ukuran Tanah

Panjang                            :     200 M

Lebar                                :     125 M

Luas                                 :     25.000 M2

  • Batas – Batas Tanah
  • Sebelah Utara                  :    Handi Winata
  • Sebelah Timur                  :    Toging
  • Sebelah Selatan               :    Jalan Perusahan Mandau Talawang
  • Sebelah Barat                  :    Norsilah

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevartoir beslag) atas lahan seluas 2,5 Ha atas nama DEDI/Penggugat, Surat Pernyataan Nomor: 043/SPT/PEM-DJ/8/2012, tertanggal 30 Agustus 2012, dengan keterangan sebagai berikut:

  • LETAK TANAH

Di

:

Sei Manyangau Sahai / Km.17 Kiri Naik Jalan Perusahaan Mandau Talawang

Desa / Kelurahan

:

Jangkang

Kecamatan

:

Pasak Talawang

Kabupaten

:

Kapuas

Propinsi

:

Kalimantan Tengah

  • Ukuran Tanah

Panjang                            :     200 M

Lebar                                :     125 M

Luas                                 :     25.000 M2

  • Batas – Batas Tanah
  • Sebelah Utara                  :    Sumardi
  • Sebelah Timur                  :    Idi
  • Sebelah Selatan               :    Mardona
  • Sebelah Barat                  :    Robi

7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp.4.175.000.000,- (Empat Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Milyar Rupiah) dikalikan luas lahan yakni seluas 5 Hektare dengan rincian :

  1. Lahan seluas 2,5 Ha atas nama DEDI/Penggugat, Surat Pernyataan Nomor: 042/SPT/PEM-DJ/8/2012, tertanggal 30 Agustus 2012; dan,
  2. Lahan seluas 2,5 Ha atas nama DEDI/Penggugat, Surat Pernyataan Nomor: 043/SPT/PEM-DJ/8/2012, tertanggal 30 Agustus 2012;

secara tunai dan sekaligus setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);

8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Moril sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);

9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai dalam menjalankan putusan;

10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorad);

Subsidair

Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak