Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk | 1.ANGGA WIJAYA, S.H. 3.I WAYAN SURYAWAN, S.H. 4.Sustine Pridawati, S.H. 5.Suhadi, S.H. |
BOGGY LINGGAR YUANGGA | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Feb. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Feb. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-204/O.2.17/Ft.1/02/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR : -------- Bahwa Terdakwa BOGGY LINGGAR YUANGGA selaku Manajer Area Kalimantan Selatan & Kalimantan Tengah PT Asiatrust Technovima Quality (ATQ) dalam kedudukannya sebagai surveyor berdasarkan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 220.K/MB.01/MEM.B/2022 tanggal 6 September 2022 Tentang Penetapan PT. Asiatrust Technovima Quality Sebagai Surveyor Untuk Verifikasi Analisa Kuantitas Dan Kualitas Penjualan Batubara jo Keputusan Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Nomor : 212.K/30/DJB/2018 dan Shipping Instruction Nomor : 07/SI/BIG-LMN/III/2022 tanggal 12 Maret 2022 dan Shipping Instruction Nomor : 14/SI/BIG/ IX/2022 tanggal 21 Oktober 2022, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi REZKY RUMBOGO HERYANTO selaku Direktur Utama PT. Borneo Inter Global dan DAVID PANGIHUTAN HUTAURUK (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 25 April 2022 dan hari Minggu tanggal 06 Nopember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2022 dan bulan Nopember 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Pelabuhan Muat (Jetty) Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) di Desa Rangga Ilung Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum telah melakukan perbuatan yaitu tidak melakukan verifikasi teknis kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara pada aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP) dan tidak menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara Pasal 30 ayat (1) dan (2), Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 195.K/30/DJB/2020 tanggal 8 Juli 2020 Tentang Tata Cara Verifikasi Teknis Kegiatan Pengangkutan Dan Penjualan Mineral Dan Batubara, Lampiran I angka 4, dan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 220.K/MB.01/MEM.B/2022 tanggal 6 September 2022 jo Keputusan Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Nomor : 212.K/30/DJB/2018 Tentang Penetapan PT. Asiatrust Technovima Quality Sebagai Surveyor Untuk Verifikasi Analisa Kuantitas Dan Kualitas Penjualan Batubara Diktum Kedua, Ketiga, Keempat pada pelaksanaan batubara oleh PT. BIG ke PLTU Rembang, sehingga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yaitu saksi REZKY RUMBOGO HERYANTO sebesar Rp.4.985.422.769,- (empat milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah), yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp.4.985.422.769,00 (empat milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------ - Bahwa pada tanggal 21 Januari 2022 PT. PLN (Persero) menunjuk REZKY RUMBOGO HERYANTO selaku Direktur Utama PT. Borneo Inter Global (BIG) untuk penanganan keadaan darurat (emergency) pasokan batubara PLTU PT. PLN (Persero) dengan Surat Nomor : 4824/EPI.01.01/C01050200/2022-R untuk melaksanakan pasokan batubara dengan volume sebesar 15.000 MT (opsi swing + 30%) dengan jangka waktu kontrak sampai dengan 31 Januari 2022, dengan rencana pasokan batubara sebagai berikut :
- Sumber tambang : Koperasi Lintas Usaha Bartim ; - Jetty Loading : Jetty Bangun Nusantara Jaya Makmur ; - Tanggal loading : 27-28 Januari 2022 ; - ETA : 6 Februari 2022 ; - Tujuan : PLTU Rembang ; - Volume Muat : 7500 MT ; dan
- Sumber tambang : Koperasi Lintas Usaha Bartim ; - Jetty Loading : Jetty Bangun Nusantara Jaya Makmur ; - Tanggal loading : 29-30 Januari 2022 ; - ETA : 8 Februari 2022 ; - Tujuan : PLTU Rembang ; - Volume Muat : 7500 MT ; dan
- Gross Calorie Value (ar, Kcal/Kg) : 4200, batas penolakan : < 4000> - Total Moisture (ar %) : 32,00 batas penolakan : >38,00 - Total Sulphur (ar %) : 0,57, batas penolakan : > 0,80 - Ash (ar %) : 4,86, batas penolakan : > 7 - Hardgrove Grindability Index (HGI) : 45, batas penolakan : < 43> 65 - Bahwa pada tanggal 12 Maret 2022 saksi REZKY RUMBOGO HERYANTO selaku Direktur Utama PT. Borneo Inter Global (BIG) menerbitkan Shipping Instruction Nomor : 07/SI/BIG-LMN/III/2022 yang ditujukan kepada :
Dengan isi yaitu :
Untuk menerbitkan :
- Bahwa untuk pengiriman/pengapalan I (pertama) batubara oleh PT. BIG ke PLTU Rembang, Koperasi Lintas Usaha Bartim (KLUB) menerbitkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) tanggal 22 April 2022 yang menerangkan bahwa batubara yang diangkut dengan Tongkang TB LUMENA 06 (GT 204) / BG. APC 18 (GT 3143) sebanyak 7.560,684 MT berasal dari Lokasi Tambang/IUP OP Desa Kandris Kec. Karusen Janang, Kab. Barito Timur Kalimantan Tengah, milik Koperasi Lintas Usaha Bartim ; - Bahwa Koperasi Lintas Usaha Bartim (KLUB) merupakan Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Nomor 384 Tahun 2014 tanggal 04 Desember 2014; - Bahwa berdasarkan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) KLUB tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 kualitas siap jual batubara yaitu :
- Bahwa pada saat muat (loading) batubara untuk pengapalan I (pertama) tanggal 19 Maret 2022 sampai dengan tanggal 21 April 2022 Terdakwa memerintahkan RIZKY, RIZALI dan HAMDANI untuk mengambil sample batubara yang akan dikirim oleh PT. BIG ke PLTU Rembang yang berasal dari Koperasi Lintas Usaha Bartim (KLUB) di Pelabuhan Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) di Desa Rangga Ilung Kecamatan Jenamas Kab. Barito Timur, padahal RIZKY, RIZALI dan HAMDANI tidak terdaftar sebagai Sampler pada Daftar Petugas Surveyor Mineral dan Batubara Teregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sehingga RIZKY, RIZALI dan HAMDANI tidak kompeten melakukan pengambilan sample ; - Bahwa Terdakwa kemudian dihubungi oleh DAVID PANGIHUTAN HUTAURUK melalui WA untuk menerbitkan Certificate of Sampling and Analysis (CoA), Certificate of Weight (CoW) dan Draught Survey Report (DSR) saja tidak perlu menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) ; - Bahwa atas permintaan dari DAVID PANGIHUTAN HUTAURUK tersebut maka untuk pengapalan I (pertama) batubara yang akan dikirim oleh PT. BIG ke PLTU Rembang Terdakwa tidak menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) karena tidak melakukan verifikasi teknis kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara pada aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP) namun Terdakwa menerbitkan Certificate of Sampling and Analysis (CoA) dan Certificate of Weight (CoW) dan Draught Survey Report (DSR) masing-masing tanggal 25 April 2022 Nomor : 05.22.0053 dimana CoA yang diterbitkan berisi nilai kalori batubara yang tidak sesuai dengan nilai kalori batubara yang sebenarnya. Dokumen tersebut dipakai oleh REZKY RUMBOGO HERYANTO selaku Direktur Utama PT. BIG sebagai kelengkapan dokumen untuk pengiriman/pengapalan I (pertama) batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.560,684 MT dengan menggunakan Tongkang/Tugboat : TB Lumena 06 /BG.APC 18; - Bahwa untuk melengkapi dokumen pengiriman/pengapalan I (pertama) batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.560,684 MT dengan menggunakan Tongkang/Tugboat : TB Lumena 06 /BG.APC 18 tersebut, REZKY RUMBOGO HERYANTO selaku Direktur Utama PT. BIG menggunakan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang diterbitkan oleh PT. Indo Borneo Inspeksi Services (IBIS) No.LHV : 097/02/IBIS-MINERBA/IV/22 tanggal 23 April 2022, dengan demikian yang terverifikasi dalam Aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP) adalah CoA dan CoW yang diterbitkan oleh PT. IBIS dan bukan CoA dan CoW yang diterbitkan oleh Terdakwa selaku Surveyor ; - Bahwa CoA tanggal 25 April 2022 Nomor : 05.22.0053 yang diterbitkan oleh Terdakwa berisi nilai kalori batubara yang tidak sesuai dengan nilai kalori batubara yang sebenarnya yaitu Gross Calorific Value (As Received Basis) 4.243 kcal/kg padahal Gross Calorific Value (As Received Basis) batubara yang berasal dari IUP OP Koperasi Lintas Usaha Bartim (KLUB) berkisar antara 2.700 kcal/kg s/d 3.200 kcal/kg ; - Bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak melakukan verifikasi teknis kegiatan pengangkutan dan penjualan pada aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP) dan tidak menerbitkan LHV serta menerbitkan CoA yang berisi nilai kalori batubara yang tidak sesuai dengan nilai kalori batubara yang sebenarnya atas pengiriman I (pertama) batubara oleh PT. BIG ke PLTU Rembang bertentangan dengan :
a. Melakukan verifikasi teknis kegiatan pengangkutan dan penjualan pada aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP) meliputi :
b. Menerbitkan LHV pada Aplikasi MVP setelah melakukan verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a ; c. Mengunggah LHV yang telah ditandatangani pada Aplikasi MVP ; d. Menginput data kualitas hasil verifikasi penjualan pada Aplikasi MVP ; e. Menerbitkan CoW dan CoA atas hasil verifikasi kuantitas dan kualitas yang telah diinput pada Aplikasi MVP ; f. Mengunggah CoW dan CoA yang telah ditandatangani pada Aplikasi MVP ;
Surveyor bertanggung jawab terhadap hasil analisa berupa Certificate of Weight (COW), Report Of Weight (ROW), Certificate of Analysis (COA) dan/atau Report of Analysis (ROA) sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua ;
Verifikasi analisa kuantitas dan kualitas penjualan batubara berlaku pada wilayah kerja tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini ; - Bahwa oleh karena Terdakwa dalam menerbitkan CoA, CoW dan DSR tidak melakukan verifikasi teknis kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara pada aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP) maka CoA, CoW dan DSR yang diterbitkan oleh Terdakwa tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk pengangkutan dan penjualan batubara yang dilakukan oleh PT. BIG dengan PT. PLN (Persero) ; - Bahwa REZKY RUMBOGO HERYANTO selaku Direktur Utama PT. BIG juga menggunakan CoA dan CoW masing-masing tanggal 25 April 2022 Nomor : 05.22.0053 yang diterbitkan oleh Terdakwa untuk melengkapi persyaratan untuk bisa berkontrak dengan PT. PLN (Persero) untuk pengadaan batubara dalam keadaan darurat (emergency) dan dengan adanya CoA yang diterbitkan oleh Terdakwa tersebut yang berisi data bahwa Gross Calorific Value batubara yang berasal dari IUP OP KLUB adalah 4.243 kcal/kg sehingga memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh PT. PLN (Persero) dan juga sesuai dengan penawaran yang diajukan oleh PT. BIG serta sesuai juga dengan hasil rapat antara PT. PLN (Persero) dengan PT. BIG melalui Video Conference yang menyepakati spesifikasi batubara yang akan dipasok oleh PT. BIG ke PLTU Rembang adalah pada kalori 4.200 kcal/kg, kemudian PT. PLN (Persero) dan PT. Borneo Inter Global membuat Perjanjian Jual Beli Batubara (PJBB) Nomor PLN : 0243.Pj/EPI.01.01/ C01050200/2022, Nomor Pemasok : - tanggal 26 April 2022 yang ditandatangani oleh Executive Vice Presiden Batu Bara PT. PLN (Persero) dengan REZKY RUMBOGO HERYANTO selaku Direktur Utama PT. Borneo Inter Global, yang isinya antara lain :
Apabila PLN memutuskan untuk tetap menerima batubara yang tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.3.1.3, maka harga FOB Tongkang/Vessel bulanan (Pfobm) atas batubara yang tidak sesuai harus dikenakan penyesuaian harga sesuai Pasal 7.1 dan selanjutnya dikenakan penurunan harga berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
- Bahwa selain spesifikasi batubara yang disekapati dalam Perjanjian Jual Beli Batubara, disepakati pula batubara yang dikirim ke PLTU Rembang semuanya sudah dalam bentuk Crushing Coal (sudah dihancurkan) sebagaimana spesifikasi teknis yang tercantum dalam KAK dengan sizing (ukuran) kurang dari (<) 50 mm; - Bahwa REZKY RUMBOGO HERYANTO selaku Direktur Utama PT. Borneo Inter Global ternyata mengirimkan batubara yang sebagian masih dalam bentuk bongkahan (raw coal) sehingga tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat ; - Bahwa proses muat batubara ke atas tongkang di Pelabuhan (Jetty) BNJM dilakukan dengan menggunakan dump truck (trucking) tidak menggunakan compeyor, oleh karena batubara yang akan dimuat ke tongkang sebagian besar masih berbentuk bongkahan (raw coal) sehingga apabila dimuat menggunakan compeyor akan merusak compeyor, kecuali lapisan teratas dimuat secara curah menggunakan compeyor karena batubaranya sudah dicrusher dengan tujuan pada saat dilakukan checking visual di pelabuhan bongkar terlihat seolah-olah batubara yang dimuat semuanya sudah dicrushing dan dimuat secara curah; - Bahwa untuk pengiriman/pengapalan batubara ke PLTU Rembang PT. PLN (Persero) melalui Unit Bisnisnya yaitu PT. Pembangkitan Jawa Bali (PJB) menunjuk : 1. PT. Geoservies sebagai Surveyor Bongkar berdasarkan Perjanjian Tentang Pekerjaan Jasa Survey Analisa Kuantitas dan Kualitas Batubara Yang Diangkut Dengan Tongkang/Kapal Untuk PLTU Rembang No. Pembangkitan Jawa-Bali : 011.PJ/061/2021, No. PT. Geoservices : 421.GS/SK/2021 tanggal 29 Maret 2021 ; dan 2. PT. Haleyora Powerindo selaku Penyedia Jasa Supervisi Penentuan Kuantitas dan Pemeriksaan Kualitas serta Verifikasi Tagihan Batubara berdasarkan Perjanjian Tentang Pengadaan Pekerjaan Jasa Supervisi Penentuan Kuantitas dan Kualitas Batubara (Pendampingan) dan Verifikasi Tagihan Batubara UBJ O&M Tahun 2022 Nomor PT. Pembangkitan Jawa Bali : 083.PJ/061/2021, Nomor PT. Haleyora Powerindo : 0001.PJ/613/HPI/XII/2021, tanggal 30 Desember 2021 ; - Bahwa pengiriman/pengapalan I (pertama) batubara yang dikirim oleh PT. BIG ke PLTU Rembang sebanyak 7.560.684 MT tiba di PLTU Rembang pada tanggal 3 Mei 2022 dan dilakukan pembongkaran pada tanggal 15 Mei 2022, dan sesuai Log Book Activity Of Barge Inspector (Time Sheet) tanggal 15 Mei 2022 yang dibuat oleh Surveyor PT. Geoservices terdapat beberapa kegiatan yang berhenti (Stopped) atau tertunda (delayed), yaitu :
- Bahwa kondisi yang terjadi pada saat dilakukan pembongkaran batubara tersebut menunjukkan indikasi kadar kalori batubara yang dikirim oleh PT. BIG ke PLTU Rembang pada pengiriman/pengapalan I (Pertama) benilai rendah ; - Bahwa TOMMY FIRMANSYAH selaku Manajer PT. Geoservices Cabang Mojokerto yang ditugaskan untuk melakukan penentuan kuantitas dan pemeriksaan kualitas batubara pengiriman I (pertama) oleh PT. BIG ke PLTU Rembang menerbitkan Certificate of Sampling and Analisys (CoA) tanggal 20 Mei 2022 Cert. No.09722.00113 Shipment No.2888 yang berisi nilai kalori batubara yang tidak sesuai dengan nilai kalori batubara yang sebenarnya dan CoA tesebut kemudian ditandatangani oleh TOMMY FIRMANSYAH ; - Bahwa seluruh pelaksanaan penerimaan batubara termasuk pelaksanaan survey yang dilakukan oleh PT Geoservices untuk penentuan kuantitas dan pengujian kualitas batubara, didampingi dan diawasi oleh PT Haleyora Powerindo guna memastikan prosedur penerimaan, pembongkaran dan pengujian batubara serta verifikasi tagihan telah dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku di PT. PJB untuk PLTU Rembang, namun PT. Haleyora Powerindo dalam melakukan pendampingan juga tidak melakukan sesuai dengan SOP yang ada dan menerbitkan Laporan Kegiatan Pendampinggan Penentuan Kuantitas dan Pemeriksaan Kualitas Batubara yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; - Bahwa hasil pelaksanaan survey oleh PT. Geoservices dan Laporan Kegiatan Pendampingan oleh PT. Haleyora Powerindo digunakan oleh PT. PLN untuk menerima batubara dari PT. BIG dan melakukan pembayaran batubara pengiriman I (pertama) tersebut kepada PT.BIG sebesar Rp.4.608.284.222,00 (empat miliar enam ratus delapan juta dua ratus delapan puluh empat ribu dua ratus dua puluh dua rupiah/setelah dipotong pajak) yang ditransfer ke rekening PT. Borneo Inter Global (BIG) di Bank BCA dengan nomor rekening 8060 232335 ; - Bahwa pada tanggal 6 November 2022 PT. Borneo Inter Global (BIG) melakukan pengiriman/pengapalan II (kedua) Batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.684,070 MT. dengan Tongkang TB. Lautan Berlian 818 / BG. Rezeki Lautan 818. - Bahwa untuk pengiriman/pengapalan II (kedua) tersebut REZKY RUMBOGO HERYANTO selaku Direktur Utama PT. BIG menerbitkan Shipping Instuction Nomor : 14/SI/BIG/IX/2022 tanggal 21 Oktober 2022 yang ditujukan kepada :
Dengan isi yaitu :
Untuk menerbitkan :
- Bahwa untuk pengiriman/pengapalan II (kedua) batubara oleh PT. BIG ke PLTU Rembang, KLUB menerbitkan Surat Ketarangan Asal Barang (SKAB) tanggal 3 November 2022 yang menerangkan bahwa batubara yang diangkut dengan Tongkang TB Lautan Berlian 818 / BG. Rezeki Lautan 818 sebanyak 7.684,070 MT berasal dari Lokasi Tambang/IUP OP Desa Kandris Kec. Karusen Janang, Kab. Barito Timur Kalimantan Tengah milik Koperasi Lintas Usaha Bartim ; - Bahwa pada saat muat (loading) batubara untuk pengapalan II (kedua) tanggal 29 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 03 Nopember 2022 Terdakwa memerintahkan RIZAL dan NASIR untuk mengambil sample batubara yang akan dikirim oleh PT. BIG ke PLTU Rembang yang berasal dari Koperasi Lintas Usaha Bartim (KLUB) di Pelabuhan Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) di Desa Rangga Ilung Kecamatan Jenamas Kab. Barito Timur padahal RIZAL dan NASIR tidak terdaftar sebagai Sampler pada Daftar Petugas Surveyor Mineral dan Batubara Teregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sehingga RIZAL dan NASIR tidak kompeten melakukan pengambilan sample ; - Bahwa pengiriman/pengapalan II (kedua) tersebut Terdakwa juga tidak melakukan verifikasi teknis kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara pada aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP) dan tidak menerbitkan LHV namun Terdakwa menerbitkan Certificate of Sampling and Analysis (CoA), Certificate of Weight (CoW) dan Draught Survey Report (DSR) masing-masing tanggal 06 November 2022 Job. No. : JO.05.22.00307 yang kemudian dipakai oleh REZKY RUMBOGO HERYANTO selaku Direktur Utama PT. BIG sebagai kelengkapan dokumen untuk pengiriman/pengapalan II (kedua) batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.684,070 MT. dengan Tongkang TB. Lautan Berlian 818 / BG. Rezeki Lautan 818 ; - Bahwa untuk melengkapi dokumen pengiriman/pengapalan II (kedua) batubara ke PLTU Rembang REZKY RUMBOGO HERYANTO selaku Direktur Utama PT. BIG juga menggunakan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang diterbitkan oleh PT. Indo Borneo Inspeksi Services (IBIS) No.LHV : 406.02/IBIS-MINERBA/XI/22 tanggal 03 November 2022, dengan demikian yang terverifikasi dalam Aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP) adalah CoA dan CoW yang diterbitkan oleh PT. IBIS dan bukan CoA dan CoW yang diterbitkan oleh Terdakwa selaku Surveyor ; - Bahwa CoA tanggal 06 November 2022 Job. No. : JO.05.22.00307 yang diterbitkan oleh Terdakwa juga berisi nilai kalori batubara yang tidak sesuai dengan nilai kalori batubara yang sebenarnya yaitu Gross Calorific Value (As Received Basis) 4.224 kcal/kg padahal Gross Calorific Value (As Received Basis) batubara yang berasal dari IUP OP Koperasi Lintas Usaha Bartim (KLUB) berkisar antara 2.700 kcal/kg-3.200 kcal/kg ; - Bahwa pengiriman/pengapalan II (kedua) batubara yang dikirim oleh PT. BIG ke PLTU Rembang sebanyak 7.684,070 MT tiba di PLTU Rembang pada tanggal 10 November 2022 dan dilakukan pembongkaran pada tanggal 13 s/d 15 November 2022, dan sesuai Log Book Activity Of Barge Inspector (Time Sheet) tanggal 15 November 2022 yang dibuat oleh Surveyor PT. Geoservices terdapat beberapa kegiatan yang berhenti (Stopped) atau tertunda (delayed), yaitu :
- Bahwa berdasarkan catatan tersebut terdapat 12 kali kegiatan pembongkaran terhenti dimana 2 kali disebabkan cuaca buruk, 1 kali karena adanya kerusakan alat dan 9 kali karena kondisi batubara basah yang menyebabkan plugging dan harus dilakukan pembersihan jalur pembongkaran ; - Bahwa kondisi yang terjadi pada saat dilakukan pembongkaran batubara tersebut menunjukkan indikasi kadar kalori batubara yang dikirim oleh PT. BIG ke PLTU Rembang pada pengiriman/pengapalan II (kedua) juga benilai rendah ; - Bahwa untuk pengiriman kedua, pihak yang melakukan survey dan Supervisi Penentuan Kuantitas dan Pemeriksaan Kualitas Batubara dan Verifikasi Tagihan Batubara adalah sama dengan yang digunakan pada pengiriman pertama yaitu PT. Geoservices dan PT Haleyora Powerindo dan dilakukan dengan cara yang sama baik oleh PT. Geoservices maupun PT Haleyora Powerindo, dan PT. Geoservices menerbitkan CoA Nomor : 09722.00113 tanggal 20 Nopember 2022 yang berisi nilai kalori batubara yang tidak sesuai dengan nilai kalori batubara yang sebenarnya yaitu kalori batubara Gross Calorific Value (As Received Basis) 4046 Kcal/kg padahal Gross Calorific Value (As Received Basis) batubara yang berasal dari IUP OP Koperasi Lintas Usaha Bartim (KLUB) berkisar antara 2.700 kcal/kg-3.200 kcal/kg; - Bahwa TOMMY FIRMANSYAH selaku Manajer PT. Geoservices Cabang Mojokerto yang ditugaskan untuk melakukan penentuan kuantitas dan pemeriksaan kualitas batubara pengiriman I (pertama) oleh PT. BIG ke PLTU Rembang menerbitkan Certificate of Sampling and Analisys (CoA) tanggal 20 Mei 2022 Cert. No.09722.00113 Shipment No.2888 dengan memasukkan nilai kalori batubara yang tidak sesuai dengan nilai kalori batubara yang sebenarnya dan CoA tesebut kemudian ditandatangani oleh TOMMY FIRMANSYAH ;
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian sample Batubara yang diambil dari lokasi penambangan PT. Kalinapu Bartim di KLUB, yang pengujiannya dilakukan oleh PT. Sucofindo Indonesia Cabang Banjarmasin diperoleh spesifikasi Kalori (GAR) adalah 2.600-2.700 Kcal/Kg. - Bahwa perbuatan Terdakwa Boggy Linggar Yuangga tersebut, telah memperkaya diri sendiri terdakwa atau orang lain atau suatu koorporasi yatitu saksi Rezky Rumbogo Heryanto selaku Direktur Utama PT BIG sebesar Rp. 4.354.422.769,- (empat milyar tiga ratus lima puluh empat juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah), saksi David Pangihutan Hutauruk sebesar total Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan saksi Ferial Mukhyar alias ibu Evi Rp. 256.000.000,- (dua ratus lima puluh enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumah tersebut ; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Boggy Linggar Yuangga tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.985.422.769,00 (empat milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT PLN (Persero) Yang Berasal Dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022 Nomor PE.03.03/LHP-591/PW15/5/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang diterbitkan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah ; ----------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
-------- Bahwa Terdakwa BOGGY LINGGAR YUANGGA selaku Manajer Area Kalimantan Selatan & Kalimantan Tengah PT Asiatrust Technovima Quality (ATQ) dalam kedudukannya sebagai surveyor berdasarkan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 220.K/MB.01/MEM.B/2022 tanggal 6 September 2022 Tentang Penetapan PT. Asiatrust Technovima Quality Sebagai Surveyor Untuk Verifikasi Analisa Kuantitas Dan Kualitas Penjualan Batubara jo Keputusan Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Nomor : 212.K/30/DJB/2018 dan Shipping Instruction Nomor : 07/SI/BIG-LMN/III/2022 tanggal 12 Maret 2022 dan Shipping Instruction Nomor : 14/SI/BIG/ IX/2022 tanggal 21 Oktober 2022, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan saksi REZKY RUMBOGO HERYANTO selaku Direktur Utama PT. Borneo Inter Global dan DAVID PANGIHUTAN HUTAURUK (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 25 April 2022 dan hari Minggu tanggal 06 Nopember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2022 dan bulan Nopember 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Pelabuhan Muat (Jetty) Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) di Desa Rangga Ilung Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu REZKY RUMBOGO HERYANTO selaku Direktur PT. Borneo Inter Global (BIG) sebesar Rp. 4.985.422.769,00 (empat milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah) dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, telah melakukan perbuatan yaitu tidak melakukan verifikasi teknis kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara pada aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP) dan tidak menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara Pasal 30 ayat (1) dan (2), Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 195.K/30/DJB/2020 tanggal 8 Juli 2020 Tentang Tata Cara Verifikasi Teknis Kegiatan Pengangkutan Dan Penjualan Mineral Dan Batubara, Lampiran I angka 4, dan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 220.K/MB.01/MEM.B/2022 tanggal 6 September 2022 jo Keputusan Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Nomor : 212.K/30/DJB/2018 Tentang Penetapan PT. Asiatrust Technovima Quality Sebagai Surveyor Untuk Verifikasi Analisa Kuantitas Dan Kualitas Penjualan Batubara Diktum Kedua, Ketiga, Keempat pada pelaksanaan batubara oleh PT. BIG ke PLTU Rembang, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 4.985.422.769,00 (empat milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------- - Bahwa pada tanggal 21 Januari 2022 PT. PLN (Persero) menunjuk REZKY RUMBOGO HERYANTO selaku Direktur Utama PT. Borneo Inter Global (BIG) untuk penanganan keadaan darurat (emergency) pasokan batubara PLTU PT. PLN (Persero) dengan Surat Nomor : 4824/EPI.01.01/C01050200/2022-R untuk melaksanakan pasokan batubara dengan volume sebesar 15.000 MT (opsi swing + 30%) dengan jangka waktu kontrak sampai dengan 31 Januari 2022, dengan rencana pasokan batubara sebagai berikut :
- Sumber tambang : Koperasi Lintas Usaha Bartim ; - Jetty Loading : Jetty Bangun Nusantara Jaya Makmur ; - Tanggal loading : 27-28 Januari 2022 ; - ETA : 6 Februari 2022 ; - Tujuan : PLTU Rembang ; - Volume Muat : 7500 MT ; dan
- Sumber tambang : Koperasi Lintas Usaha Bartim ; - Jetty Loading : Jetty Bangun Nusantara Jaya Makmur ; - Tanggal loading : 29-30 Januari 2022 ; - ETA : 8 Februari 2022 ; - Tujuan : PLTU Rembang ; - Volume Muat : 7500 MT ; dan
- Gross Calorie Value (ar, Kcal/Kg) : 4200, batas penolakan : < 4000> - Total Moisture (ar %) : 32,00 batas penolakan : >38,00 - Total Sulphur (ar %) : 0,57, batas penolakan : > 0,80 - Ash (ar %) : 4,86, batas penolakan : > 7 Hardgrove Grindability Index (HGI) : 45, batas penolakan : < 43> 65 - Bahwa pada tanggal 12 Maret 2022 saksi REZKY RUMBOGO HERYANTO selaku Direktur Utama PT. Borneo Inter Global (BIG) menerbitkan Shipping Instruction Nomor : 07/SI/BIG-LMN/III/2022 yang ditujukan kepada :
Dengan isi yaitu :
Untuk menerbitkan :
- Bahwa untuk pengiriman/pengapalan I (pertama) batubara oleh PT. BIG ke PLTU Rembang, Koperasi Lintas Usaha Bartim (KLUB) menerbitkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) tanggal 22 April 2022 yang menerangkan bahwa batubara yang diangkut dengan Tongkang TB LUMENA 06 (GT 204) / BG. APC 18 (GT 3143) sebanyak 7.560,684 MT berasal dari Lokasi Tambang/IUP OP Desa Kandris Kec. Karusen Janang, Kab. Barito Timur Kalimantan Tengah milik Koperasi Lintas Usaha Bartim ; - Bahwa Koperasi Lintas Usaha Bartim (KLUB) merupakan Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Nomor 384 Tahun 2014 tanggal 04 Desember 2014; - Bahwa berdasarkan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) KLUB tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 kualitas siap jual batubara yaitu :
- Bahwa pada saat muat (loading) batubara untuk pengapalan I (pertama) tanggal 19 Maret 2022 sampai dengan tanggal 21 April 2022 Terdakwa memerintahkan RIZKY, RIZALI dan HAMDANI untuk mengambil sample batubara yang akan dikirim oleh PT. BIG ke PLTU Rembang yang berasal dari Koperasi Lintas Usaha Bartim (KLUB) di Pelabuhan Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) di Desa Rangga Ilung Kecamatan Jenamas Kab. Barito Timur padahal RIZKY, RIZALI dan HAMDANI tidak terdaftar sebagai Sampler pada Daftar Petugas Surveyor Mineral dan Batubara Teregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sehingga RIZKY, RIZALI dan HAMDANI tidak kompeten melakukan pengambilan sample ; - Bahwa Terdakwa kemudian dihubungi oleh DAVID PANGIHUTAN HUTAURUK melalui WA untuk menerbitkan Certificate of Sampling and Analysis (CoA), Certificate of Weight (CoW) dan Draught Survey Report (DSR) saja tidak perlu menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) ; - Bahwa atas permintaan dari DAVID PANGIHUTAN HUTAURUK tersebut maka untuk pengapalan I (pertama) batubara yang akan dikirim oleh PT. BIG ke PLTU Rembang Terdakwa tidak menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) karena tidak melakukan verifikasi teknis kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara pada aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP) namun Terdakwa menerbitkan Certificate of Sampling and Analysis (CoA) dan Certificate of Weight (CoW) dan Draught Survey Report (DSR) masing-masing tanggal 25 April 2022 Nomor : 05.22.0053 dimana CoA yang diterbitkan berisi nilai kalori batubara yang tidak sesuai dengan nilai kalori batubara yang sebenarnya. Dokumen tersebut dipakai oleh REZKY RUMBOGO HERYANTO selaku Direktur Utama PT. BIG sebagai kelengkapan dokumen untuk pengiriman/pengapalan I (pertama) batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.560,684 MT dengan menggunakan Tongkang/Tugboat : TB Lumena 06 /BG.APC 18; - Bahwa untuk melengkapi dokumen pengiriman/pengapalan I (pertama) batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.560,684 MT dengan menggunakan Tongkang/Tugboat : TB Lumena 06 /BG.APC 18 tersebut, REZKY RUMBOGO HERYANTO selaku Direktur Utama PT. BIG menggunakan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang diterbitkan oleh PT. Indo Borneo Inspeksi Services (IBIS) No.LHV : 097/02/IBIS-MINERBA/IV/22 tanggal 23 April 2022, dengan demikian yang terverifikasi dalam Aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP) adalah CoA dan CoW yang diterbitkan oleh PT. IBIS dan bukan CoA dan CoW yang diterbitkan oleh Terdakwa selaku Surveyor ; - Bahwa CoA tanggal 25 April 2022 Nomor : 05.22.0053 yang diterbitkan oleh Terdakwa berisi nilai kalori batubara yang tidak sesuai dengan nilai kalori batubara yang sebenarnya yaitu Gross Calorific Value (As Received Basis) 4.243 kcal/kg padahal Gross Calorific Value (As Received Basis) batubara yang berasal dari IUP OP Koperasi Lintas Usaha Bartim (KLUB) berkisar antara 2.700 kcal/kg s/d 3.200 kcal/kg ; - Bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak melakukan verifikasi teknis kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara pada aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP) dan tidak menerbitkan LHV serta menerbitkan CoA yang berisi nilai kalori batubara yang tidak sesuai dengan nilai kalori batubara yang sebenarnya atas pengiriman I (pertama) batubara oleh PT. BIG ke PLTU Rembang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam :
a. Melakukan verifikasi teknis kegiatan pengangkutan dan penjualan pada aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP) meliputi :
b. Menerbitkan LHV pada Aplikasi MVP setelah melakukan verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a ; c. Mengunggah LHV yang telah ditandatangani pada Aplikasi MVP ; d. Menginput data kualitas hasil verifikasi penjualan pada Aplikasi MVP ; e. Menerbitkan CoW dan CoA atas hasil verifikasi kuantitas dan kualitas yang telah diinput pada Aplikasi MVP ; f. Mengunggah CoW dan CoA yang telah ditandatangani pada Aplikasi MVP ;
Surveyor bertanggung jawab terhadap hasil analisa berupa Certificate of Weight (COW), Report Of Weight, Certificate of Analysis (COA) dan/atau Report of Analysis (ROA) sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua ;
Verifikasi analisa kuantitas dan kualitas penjualan batubara berlaku pada wilayah kerja tercantum dalam lampiraan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini ; - Bahwa oleh karena Terdakwa dalam menerbitkan CoA, CoW dan DSR tidak melakukan verifikasi teknis kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara pada aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP) maka CoA, CoW dan DSR yang diterbitkan oleh Terdakwa tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk pengangkutan dan penjualan batubara yang dilakukan oleh PT. BIG dengan PT. PLN (Persero) ; - Bahwa REZKY RUMBOGO HERYANTO selaku Direktur Utama PT. BIG juga menggunakan CoA dan CoW masing-masing tanggal 25 April 2022 Nomor : 05.22.0053 yang diterbitkan oleh Terdakwa untuk melengkapi persyaratan untuk bisa berkontrak dengan PT. PLN (Persero) untuk pengadaan batubara dalam keadaan darurat (emergency) dan dengan adanya CoA yang diterbitkan oleh Terdakwa tersebut yang berisi data bahwa Gross Calorific Value batubara yang berasal dari IUP OP KLUB adalah 4.243 kcal/kg sehingga memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh PT. PLN (Persero) dan juga sesuai dengan penawaran yang diajukan oleh PT. BIG serta sesuai juga dengan hasil rapat antara PT. PLN (Persero) dengan PT. BIG melalui Video Conference yang menyepakati spesifikasi batubara yang akan dipasok oleh PT. BIG ke PLTU Rembang adalah pada kalori 4.200 kcal/kg, kemudian PT. PLN (Persero) dan PT. Borneo Inter Global membuat Perjanjian Jual Beli Batubara (PJBB) Nomor PLN : 0243.Pj/EPI.01.01/C01050200/2022, Nomor Pemasok : - tanggal 26 April 2022 yang ditandatangani oleh Executive Vice Presiden Batu Bara PT. PLN (Persero) dengan REZKY RUMBOGO HERYANTO selaku Direktur Utama PT. Borneo Inter Global, yang isinya antara lain :
Apabila PLN memutuskan untuk tetap menerima batubara yang tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.3.1.3, maka harga FOB Tongkang/Vessel bulanan (Pfobm) atas batubara yang tidak sesuai harus dikenakan penyesuaian harga sesuai Pasal 7.1 dan selanjutnya dikenakan penurunan harga berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
- Bahwa selain spesifikasi batubara yang disekapati dalam Perjanjian Jual Beli Batubara, disepakati pula batubara yang dikirim ke PLTU Rembang semuanya sudah dalam bentuk Crushing Coal (sudah dihancurkan) sebagaimana spesifikasi teknis yang tercantum dalam KAK dengan sizing (ukuran) kurang dari (<) 50 mm; - Bahwa REZKY RUMBOGO HERYANTO selaku Direktur Utama PT. Borneo Inter Global ternyata mengirimkan batubara yang sebagian masih dalam bentuk bongkahan (raw coal) sehingga tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat ; - Bahwa proses muat batubara ke atas tongkang di Pelabuhan (Jetty) BNJM dilakukan dengan menggunakan dump truck (trucking) tidak menggunakan compeyor, oleh karena batubara yang akan dimuat ke tongkang sebagian besar masih berbentuk bongkahan (raw coal) sehingga apabila dimuat menggunakan compeyor akan merusak compeyor, kecuali lapisan teratas dimuat secara curah menggunakan compeyor karena batubaranya sudah dicrusher dengan tujuan pada saat dilakukan checking visual di pelabuhan bongkar terlihat seolah-olah batubara yang dimuat semuanya sudah dicrushing dan dimuat secara curah; - Bahwa untuk pengiriman/pengapalan batubara ke PLTU Rembang PT. PLN (Persero) melalui Unit Bisnisnya yaitu PT. Pembangkitan Jawa Bali (PJB) menunjuk : 1. PT. Geoservies sebagai Surveyor Bongkar berdasarkan Perjanjian Tentang Pekerjaan Jasa Survey Analisa Kuantitas dan Kualitas Batubara Yang Diangkut Dengan Tongkang/Kapal Untuk PLTU Rembang No. Pembangkitan Jawa-Bali : 011.PJ/061/2021, No. PT. Geoservices : 421.GS/SK/2021 tanggal 29 Maret 2021 ; dan 2. PT. Haleyora Powerindo selaku Penyedia Jasa Supervisi Penentuan Kuantitas dan Pemeriksaan Kualitas serta Verifikasi Tagihan Batubara berdasarkan Perjanjian Tentang Pengadaan Pekerjaan Jasa Supervisi Penentuan Kuantitas dan Kualitas Batubara (Pendampingan) dan Verifikasi Tagihan Batubara UBJ O&M Tahun 2022 Nomor PT. Pembangkitan Jawa Bali : 083.PJ/061/2021, Nomor PT. Haleyora Powerindo : 0001.PJ/613/HPI/XII/2021, tanggal 30 Desember 2021 ; - Bahwa pengiriman/pengapalan I (pertama) batubara yang dikirim oleh PT. BIG ke PLTU Rembang sebanyak 7.560.684 MT tiba di PLTU Rembang pada tanggal 3 Mei 2022 dan dilakukan pembongkaran pada tanggal 15 Mei 2022, dan sesuai Log Book Activity Of Barge Inspector (Time Sheet) tanggal 15 Mei 2022 yang dibuat oleh Surveyor PT. Geoservices terdapat beberapa kegiatan yang berhenti (Stopped) atau tertunda (delayed), yaitu :
- Bahwa kondisi yang terjadi pada saat dilakukan pembongkaran batubara tersebut menunjukkan indikasi kadar kalori batubara yang dikirim oleh PT. BIG ke PLTU Rembang pada pengiriman/pengapalan I (Pertama) benilai rendah ; - Bahwa TOMMY FIRMANSYAH selaku Manajer PT. Geoservices Cabang Mojokerto yang ditugaskan untuk melakukan penentuan kuantitas dan pemeriksaan kualitas batubara pengiriman I (pertama) oleh PT. BIG ke PLTU Rembang menerbitkan Certificate of Sampling and Analisys (CoA) tanggal 20 Mei 2022 Cert. No.09722.00113 Shipment No.2888 yang berisi nilai kalori batubara yang tidak sesuai dengan nilai kalori batubara yang sebenarnya dan CoA tesebut kemudian ditandatangani oleh TOMMY FIRMANSYAH ; - Bahwa seluruh pelaksanaan penerimaan batubara termasuk pelaksanaan survey yang dilakukan oleh PT Geoservices untuk penentuan kuantitas dan pemeriksaan kualitas batubara, didampingi dan diawasi oleh PT Haleyora Powerindo guna memastikan prosedur penerimaan, pembongkaran dan pengujian batubara serta verifikasi tagihan telah dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku di PT. PJB untuk PLTU Rembang, namun PT. Haleyora Powerindo dalam melakukan pendampingan juga tidak melakukan sesuai dengan SOP yang ada dan menerbitkan Laporan Kegiatan Pendampinggan Penentuan Kuantitas dan Pemeriksaan Kualitas Batubara yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; - Bahwa hasil pelaksanaan survey oleh PT. Geoservices dan Laporan Kegiatan Pendampingan oleh PT. Haleyora Powerindo digunakan oleh PT. PLN untuk menerima batubara dari PT. BIG dan melakukan pembayaran batubara pengiriman I (pertama) tersebut kepada PT.BIG sebesar Rp. 4.608.284.222,00 (empat miliar enam ratus delapan juta dua ratus delapan puluh empat ribu dua ratus dua puluh dua rupiah/setelah dipotong pajak) yang ditransfer ke rekening PT. Borneo Inter Global (BIG) di Bank BCA dengan nomor rekening 8060 232335 ; - Bahwa pada tanggal 6 November 2022 PT. Borneo Inter Global (BIG) melakukan pengiriman/pengapalan II (kedua) Batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.684,070 MT. dengan Tongkang TB. Lautan Berlian 818 / BG. Rezeki Lautan 818. - Bahwa untuk pengiriman/pengapalan II (kedua) tersebut REZKY RUMBOGO HERYANTO selaku Direktur Utama PT. BIG menerbitkan Shipping Instuction Nomor : 14/SI/BIG/IX/2022 tanggal 21 Oktober 2022 yang ditujukan kepada :
Dengan isi yaitu :
Untuk menerbitkan :
- Bahwa untuk pengiriman/pengapalan II (kedua) batubara oleh PT. BIG ke PLTU Rembang, KLUB menerbitkan Surat Ketarangan Asal Barang (SKAB) tanggal 3 November 2022 yang menerangkan bahwa batubara yang diangkut dengan Tongkang TB Lautan Berlian 818 / BG. Rezeki Lautan 818 sebanyak 7.684,070 MT berasal dari Lokasi Tambang/IUP OP Desa Kandris Kec. Karusen Janang, Kab. Barito Timur Kalimantan Tengah milik Koperasi Lintas Usaha Bartim ; - Bahwa pada saat muat (loading) batubara untuk pengapalan II (kedua) tanggal 29 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 03 Nopember 2022 Terdakwa memerintahkan RIZAL dan NASIR untuk mengambil sample batubara yang akan dikirim oleh PT. BIG ke PLTU Rembang yang berasal dari Koperasi Lintas Usaha Bartim (KLUB) di Pelabuhan Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) di Desa Rangga Ilung Kecamatan Jenamas Kab. Barito Timur padahal RIZAL dan NASIR tidak terdaftar sebagai Sampler pada Daftar Petugas Surveyor Mineral dan Batubara Teregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sehingga RIZAL dan NASIR tidak kompeten melakukan pengambilan sample ; - Bahwa pengiriman/pengapalan II (kedua) tersebut Terdakwa juga tidak melakukan verifikasi teknis kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara pada aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP) dan tidak menerbitkan LHV namun Terdakwa menerbitkan Certificate of Sampling and Analysis (CoA), Certificate of Weight (CoW) dan Draught Survey Report (DSR) masing-masing tanggal 06 November 2022 Job. No. : JO.05.22.00307 yang kemudian dipakai oleh REZKY RUMBOGO HERYANTO selaku Direktur Utama PT. BIG sebagai kelengkapan dokumen untuk pengiriman/pengapalan II (kedua) batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.684,070 MT. dengan Tongkang TB. Lautan Berlian 818 / BG. Rezeki Lautan 818 ; - Bahwa untuk melengkapi dokumen pengiriman/pengapalan II (kedua) batubara ke PLTU Rembang REZKY RUMBOGO HERYANTO selaku Direktur Utama PT. BIG juga menggunakan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang diterbitkan oleh PT. Indo Borneo Inspeksi Services (IBIS) No.LHV : 406.02/IBIS-MINERBA/XI/22 tanggal 03 November 2022, dengan demikian yang terverifikasi dalam Aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP) adalah CoA dan CoW yang diterbitkan oleh PT. IBIS dan bukan CoA dan CoW yang diterbitkan oleh Terdakwa selaku Surveyor ; - Bahwa CoA tanggal 06 November 2022 Job. No. : JO.05.22.00307 yang diterbitkan oleh Terdakwa juga berisi nilai kalori batubara yang tidak sesuai dengan nilai kalori batubara yang sebenarnya yaitu Gross Calorific Value (As Received Basis) 4.224 kcal/kg padahal Gross Calorific Value (As Received Basis) batubara yang |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |