Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin/dispensasi kepada Chrisea Bella Natania anak perempuan lahir pada 25 Desember 2006, anak pasangan suami/isteri Iwan dan Titin Frans Demas untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil Kota Palangka Raya dengan Yolandra Arisky Pratama;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk melaksanakan perkawinan antara Chrisea Bella Natania dan Yolandra Arisky Pratama dan untuk mencatat didalam daftar yang diperuntukan untuk hal itu;
- Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU
Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |