Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.B/2024/PN Plk 1.YAYU DEWIATI, S.H.
2.NOVITA ANGGRAINI, S.H.,M.H.
RACHMAT ROCHIYAT alias RACHMAT bin HAMDAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 208/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 202/APB/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YAYU DEWIATI, S.H.
2NOVITA ANGGRAINI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RACHMAT ROCHIYAT alias RACHMAT bin HAMDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       Primair

        -------Bahwa ia terdakwa RACHMAT ROCHIYAT Alias RACHMAT Bin HAMDAN pada hari Selasa Tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 08.30 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2023, bertempat di Kost Seven warna Cream pintu No.04 Jalan Manjuhan III No. 10 Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya Prov. Kalimantan Tengah atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Sdri. Nita Marta Hardianty Als Marta Anak Dari Deri dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu berupa 1 (satu) buah Hardisk warna hitam Merk Toshiba beserta kabel, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

 

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa Tanggal 14 Mei 2024 pada saat terdakwa berada di rumahnya pukul 03.01 wib terdakwa menghubungi saudari Nita Marta Hardianty yang merupakan mantan pacarnya melalui pesan whattsapp dengan tujuan mau mendatangi kost saudari Nita Marta Hardianty meminta Uang sebesar Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah), namun karena pesan/chat terdakwa tersebut hanya di baca Sdri. Nita Marta Hardianty kemudian terdakwa langsung menuju ke kost Sdri. Nita Marta Hardianty menggunakan 1 (satu) unit mobil Innova Reborn warna hitam dengan Nopol KH 1286 TL beserta STNK dan sesampainya di kost Sdri. Nita Marta Hardianty tersebut terdakwa langsung mengetuk pintu kost namun tidak ada jawaban sehingga terdakwa kembali ke dalam mobil untuk menunggu dan kemudian terdakwa tertidur di dalam mobil. Sekira jam 06.00 Wib terdakwa terbangun lalu pergi untuk membeli makanan lalu kembali lagi ke kost Sdri. Nita Marta Hardianty dan makan di depan Kost Sdri. Nita Marta Hardianty sambil memanggil dan menggedor-gedor pintu kost meminta untuk membukakan pintu kost namun Sdri. Nita Marta Hardianty hanya diam saja di dalam kamar kost, kemudian terdakwa menuju ke mobil Innova Reborn warna hitam dengan Nopol KH 1286 TL yang di pakainya untuk mengambil 1 (satu) buah obeng min yang berada di bagian belakang mobil setelah itu terdakwa langsung menuju ke jendela kamar kost dan mencongkel jendela tersebut menggunakan obeng sehingga Sdri. Nita Marta Hardianty yang berada di dalam kost  kemudian mendengar ada suara congkelan di jendela kamar kostnya dan berlari ke arah kamar mandi dan bersembunyi dalam kamar mandi dan pada saat di dalam kamar mandi Sdri. Nita Marta Hardianty ada menelpon/menghubungi anggota Kepolisian untuk meminta bantuan. Bahwa terdakwa mencongkel jendela kost Sdri. Nita Marta Hardianty sehingga kunci jendelanya lepas dan rusak, kemudian jendela tersebut terbuka lalu terdakwa masuk ke dalam kost dan membuka koper yang berada di samping lemari kemudian terdakwa pindahkan ke atas Kasur lalu setelah itu terdakwa membuka koper tersebut untuk mencari laptop namun tidak menemukannya, kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) buah Hardisk warna hitam Merk Toshiba beserta kabel yang berada di atas meja kamar, setelah itu terdakwa menuju ke arah kamar mandi kemudian terdakwa mendorong pintu kamar mandi sehingga terbuka dan Sdri. Nita Marta Hardianty yang berada di dalam kamar mandi langsung berlari ke arah luar kost dan pada saat itu terdakwa masih berada di dalam kost untuk mencari laptop milik Sdri. Nita Marta Hardianty dan kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah Hardisk warna hitam Merk Toshiba beserta kabel yang berada di atas meja kamar kost Sdri. Nita Marta Hardianty kemudian membawanya hingga di depan pintu kost, selanjutnya anggota Kepolisian Sdr. Dwi Kurniawan Als Dwi Bin Supriyadi  dan Sdr. Berkat Widodo Sangkai Als Dodo Anak Dari Baru I. Sangkai datang ke kost Seven warna Cream pintu No.04 Jalan Manjuhan III No. 10 karena sebelumnya pada saat sedang piket mendapat laporan bahwa ada orang yang memaksa masuk ke dalam Kost Seven warna Cream pintu No.04 Jalan Manjuhan III No. 10  dan pada saat sampai di kost Sdri. Nita Marta Hardianty, Anggota Kepolisian Sdr. Dwi Kurniawan dan Sdr. Berkat Widodo Sangkai melihat terdakwa sedang di depan kost dengan memegang 1 (satu) buah Hardisk warna hitam Merk Toshiba beserta kabel milik Sdri. Nita Marta Hardianty, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan oleh pihak Kepolisian untuk di proses hukum.
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada pemilik yaitu Sdri. Nita Marta Hardianty Als Marta Anak Dari Deri saat mengambil 1 (satu) buah Hardisk warna hitam Merk Toshiba beserta kabel tersebut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) buah Hardisk warna hitam Merk Toshiba beserta kabel tersebut  yaitu untuk dimiliki .
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut Sdri. Nita Marta Hardianty Als Marta Anak Dari Deri mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah ).

----------Bahwa perbuatan terdakwa RACHMAT ROCHIYAT Alias RACHMAT Bin HAMDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. --------------------------------------------------------

 

       Subsidiair

       ------- Bahwa ia terdakwa RACHMAT ROCHIYAT Alias RACHMAT Bin HAMDAN pada hari Selasa Tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 08.30 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2023, bertempat di Kost Seven warna Cream pintu No.04 Jalan Manjuhan III No. 10 Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya Prov. Kalimantan Tengah atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Sdri. Nita Marta Hardianty Als Marta Anak Dari Deri dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu berupa 1 (satu) buah Hardisk warna hitam Merk Toshiba beserta kabel, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :   

 

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa Tanggal 14 Mei 2024 pada saat terdakwa berada di rumahnya pukul 03.01 wib terdakwa menghubungi saudari Nita Marta Hardianty yang merupakan mantan pacarnya melalui pesan whattsapp dengan tujuan mau mendatangi kost saudari Nita Marta Hardianty meminta Uang sebesar Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah), namun karena pesan/chat terdakwa tersebut hanya di baca Sdri. Nita Marta Hardianty kemudian terdakwa langsung menuju ke kost Sdri. Nita Marta Hardianty menggunakan 1 (satu) unit mobil Innova Reborn warna hitam dengan Nopol KH 1286 TL beserta STNK dan sesampainya di kost Sdri. Nita Marta Hardianty tersebut terdakwa langsung mengetuk pintu kost namun tidak ada jawaban sehingga terdakwa kembali ke dalam mobil untuk menunggu dan kemudian terdakwa tertidur di dalam mobil. Sekira jam 06.00 Wib terdakwa terbangun lalu pergi untuk membeli makanan lalu kembali lagi ke kost Sdri. Nita Marta Hardianty dan makan di depan Kost Sdri. Nita Marta Hardianty sambil memanggil dan menggedor-gedor pintu kost meminta untuk membukakan pintu kost namun Sdri. Nita Marta Hardianty hanya diam saja di dalam kamar kost, kemudian terdakwa menuju ke mobil Innova Reborn warna hitam dengan Nopol KH 1286 TL yang di pakainya untuk mengambil 1 (satu) buah obeng min yang berada di bagian belakang mobil setelah itu terdakwa langsung menuju ke jendela kamar kost dan mencongkel jendela tersebut menggunakan obeng sehingga Sdri. Nita Marta Hardianty yang berada di dalam kost  kemudian mendengar ada suara congkelan di jendela kamar kostnya dan berlari ke arah kamar mandi dan bersembunyi dalam kamar mandi dan pada saat di dalam kamar mandi Sdri. Nita Marta Hardianty ada menelpon/menghubungi anggota Kepolisian untuk meminta bantuan. Bahwa terdakwa mencongkel jendela kost Sdri. Nita Marta Hardianty sehingga kunci jendelanya lepas dan rusak, kemudian jendela tersebut terbuka lalu terdakwa masuk ke dalam kost dan membuka koper yang berada di samping lemari kemudian terdakwa pindahkan ke atas Kasur lalu setelah itu terdakwa membuka koper tersebut untuk mencari laptop namun tidak menemukannya, kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) buah Hardisk warna hitam Merk Toshiba beserta kabel yang berada di atas meja kamar, setelah itu terdakwa menuju ke arah kamar mandi kemudian terdakwa mendorong pintu kamar mandi sehingga terbuka dan Sdri. Nita Marta Hardianty yang berada di dalam kamar mandi langsung berlari ke arah luar kost dan pada saat itu terdakwa masih berada di dalam kost untuk mencari laptop milik Sdri. Nita Marta Hardianty dan kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah Hardisk warna hitam Merk Toshiba beserta kabel yang berada di atas meja kamar kost Sdri. Nita Marta Hardianty kemudian membawanya hingga di depan pintu kost, selanjutnya anggota Kepolisian Sdr. Dwi Kurniawan Als Dwi Bin Supriyadi  dan Sdr. Berkat Widodo Sangkai Als Dodo Anak Dari Baru I. Sangkai datang ke kost Seven warna Cream pintu No.04 Jalan Manjuhan III No. 10 karena sebelumnya pada saat sedang piket mendapat laporan bahwa ada orang yang memaksa masuk ke dalam Kost Seven warna Cream pintu No.04 Jalan Manjuhan III No. 10  dan pada saat sampai di kost Sdri. Nita Marta Hardianty, Anggota Kepolisian Sdr. Dwi Kurniawan dan Sdr. Berkat Widodo Sangkai melihat terdakwa sedang di depan kost dengan memegang 1 (satu) buah Hardisk warna hitam Merk Toshiba beserta kabel milik Sdri. Nita Marta Hardianty, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan oleh pihak Kepolisian untuk di proses hukum.
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada pemilik yaitu Sdri. Nita Marta Hardianty Als Marta Anak Dari Deri saat mengambil 1 (satu) buah Hardisk warna hitam Merk Toshiba beserta kabel tersebut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) buah Hardisk warna hitam Merk Toshiba beserta kabel tersebut  yaitu untuk dimiliki.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut Sdri. Nita Marta Hardianty Als Marta Anak Dari Deri mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah ).

----------Bahwa perbuatan terdakwa RACHMAT ROCHIYAT Alias RACHMAT Bin HAMDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya