| Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ; ---------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ; -----------------------------------
- Menyatakan bahwa Perlawanan terhadap Putusan Verstek tertanggal 30 Maret 2022 Nomor : 220/Pdt.G/2021/PN.Plk tersebut diatas adalah tepat dan beralasan ; ---------------------------------
- Menyatakan sah tanah dengan ukuran Lebar 200 (dua ratus) depa dan Panjang 620 (enam ratus dua puluh) depa adalah milik Pelawan yang diperoleh dari orang tuanya yang bernama BAHAGIA DJILI NGANTUNG berdasarkan Verklaring atas nama Djili Ngantung/Isaskar Udang, tertanggal 10 Juli 1958 dan kemudian Pelawan menyerahkan tanah tersebut kepada HERRI ; --
- Menyatakan seluruh alat bukti surat yang menjadi milik Pelawan adalah sah demi hukum ; -----
- Menyatakan bahwa perbuatan Terlawan yang ingin menguasai tanah milik Pelawan yang sekarang dikuasai oleh HERRI adalah perbuatan melawan hukum ; -----------------------------------
- Membatalkan Putusan Verstek tanggal 30 Maret 2022 Nomor : 220/Pdt.G/2021/PN.Plk ; -------
- Menghukum Terlawan membayar ganti kerugian materril maupun immateriil sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ; ---------------------------------------------------------
- Menghukum Terlawan semula Penggugat untuk membayar biaya perkara ; -------------------------
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; -
Demikian Gugatan Perlawanan (Verzet) ini diajukan, atas perkenan dan dikabulkannya diucapkan terima kasih.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |