Dakwaan |
PRIMAIR :
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ISMULAILI Als. ISMUL Bin MUHAMMAD DUMIATI merupakan karyawan PT. INDOCITRA NIAGAJAYA sesuai dengan Surat Keputusan dengan Nomor : 101/HRD/ICNJ/V/2023, Tanggal 30 Mei 2023 yang bertugas sebagai Sales Depo di PT. INDOCITRA NIAGAJAYA, dalam kurun waktu bulan desember tahun 2023 sampai dengan pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 Sekira Pukul 15.00 Wib atau setidak tidaknya dalam tahun 2024 di Jalan Uria Jaya No. 25 (PT. INDOCITRA NIAGAJAYA) Kel. Langkai, Kec. Pahandut Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap suatu barang yang disebabkan ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapatkan upah untuk itu, dimana terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 Sekira Pukul 15.00 Wib di Jalan Uria Jaya No. 25 (PT. INDOCITRA NIAGAJAYA) Kel. Langkai, Kec. Pahandut Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah, Saksi NANA SUMARNA Als. NANA Bin. (Alm) AIP IDIH dan Saksi SUCI RAHAYU Als. SUCI Binti. ARIF SOLIKAN melakukan laporan adanya keterlambatan pembayaran dari beberapa toko dan setelah ditanyakan kepada Terdakwa MUHAMMAD ISMULAILI Als. ISMUL Bin MUHAMMAD DUMIATI terkait adanya beberapa toko belum melakukan pembayaran padahal sudah jatuh tempo pembayaran, kemudian Terdakwa MUHAMMAD ISMULAILI Als. ISMUL mengakui perbuatannya bahwa uang tagihan tidak disetorkan karena uang tagihan tersebut sudah digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa MUHAMMAD ISMULAILI Als. ISMUL Bin MUHAMMAD DUMIATI;
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ISMULAILI Als. ISMUL Bin MUHAMMAD DUMIATI dalam kurun waktu Desember 2023 sampai dengan Januari 2024. Terdakwa telah melakukan penggelapan dalam jabatan tersebut dengan cara membuat nota secara manual untuk keperluan penagihan kepada toko-toko sedangkan nota asli tidak digunakan sehingga di sistem toko belum melakukan pembayaran, padahal toko tersebut sudah membayar kepada Terdakwa dan uang tagihan tersebut tidak disetorkan kepada pihak PT. INDOCITRA NIAGAJAYA, uang tagihan yang tidak disetorkan adalah dengan rincian sebagai berikut :
No
|
OUTLET
|
ALAMAT
|
SALES
|
NO.
FAKTUR
|
Tanggal NOTA
|
PIUTANG
|
1
|
RAHMA
|
JL. MAHIR MAHAR
|
ISMU
|
SI2401238052
|
18/01/2024
|
Rp. 5.000.000
|
2
|
TK. MADAN
|
KASONGAN
|
ISMU
|
SI2401235027
|
02/01/2024
|
Rp 2.642.750
|
3
|
ADAWIYAH
|
KASONGAN
|
ISMU
|
SI2401237547
|
16/01/2024
|
Rp 1.204.000
|
4
|
ALTA
|
PASAR BATUAH
|
ISMU
|
SI2401236808
|
11/01/2024
|
Rp 1.451.000
|
5
|
ANISA
|
JL. JAWA
|
ISMU
|
SI2401237247
|
15/01/2024
|
Rp 12.107.501
|
6
|
BINTORO
|
KERENG PANGI
|
ISMU
|
SI2401238858
|
23/01/2024
|
Rp 7.511.126
|
7
|
FAUZI
|
JL. SERAM
|
ISMU
|
SI2401235878
|
08/01/2024
|
Rp 19.415.001
|
8
|
NURUL
|
JL. BATAM
|
ISMU
|
SI2401238059
|
18/01/2024
|
Rp 4.305.625
|
9
|
SUMBER NIMAT
|
JL. SUMATERA
|
ISMU
|
SI2401238061
|
18/01/2024
|
Rp 9.477.501
|
10
|
MAMA KIKI
|
JL. MAHIR MAHAR
|
ISMU
|
SI2401235288
|
04/01/2024
|
Rp10.624.500
|
11
|
MAMA DEWI
|
KASONGAN
|
ISMU
|
SI2401237551
|
16/01/2024
|
Rp 1.806.000
|
12
|
KHAIR
|
JL. SERAM
|
ISMU
|
SI2401238058
|
18/01/2024
|
Rp 9.629.251
|
13
|
HAIKAL
|
JL. SERAM
|
ISMU
|
SI2312234604
|
28/12/2023
|
Rp 2.200.000
|
14
|
HAFNI
|
JL. RIAU
|
ISMU
|
SI2401235880
|
08/01/2024
|
Rp 9.143.626
|
15
|
H. MARNI
|
JL. BATAM
|
ISMU
|
SI2401236809
|
11/01/2024
|
Rp.12.278.751
|
16
|
FITRI GAZALI
|
KASONGAN
|
ISMU
|
SI2401237555
|
16/01/2024
|
Rp 5.000.000
|
17
|
SYAIFULLAH 2
|
KERENG PANGI
|
ISMU
|
SI2401236307
|
09/01/2024
|
Rp 2.454.000
|
18
|
H KHAIR
|
KERENG PANGI
|
ISMU
|
SI2401238859
|
23/01/2024
|
Rp 1.617.000
|
TOTAL
|
Rp117.867.632
|
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. INDOCITRA NIAGAJAYA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar ± Rp. 117.867.632,- (seratus tujuh belas juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ISMULAILI Als. ISMUL Bin MUHAMMAD DUMIATI melakukan penggelapan dalam pekerjaannya PT. INDOCITRA NIAGAJAYA adalah untuk kebutuhan hari-hari dan uangnya telah habis;
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ISMULAILI Als. ISMUL Bin MUHAMMAD DUMIATI mendapat gaji bulanan sebesar 3.240.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
---- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ISMULAILI Als. ISMUL Bin MUHAMMAD DUMIATI, dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 Sekira Pukul 15.00 Wib atau setidak tidaknya dalam tahun 2024 di Jalan Uria Jaya No. 25 (PT. INDOCITRA NIAGAJAYA) Kel. Langkai, Kec. Pahandut Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dimana terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 Sekira Pukul 15.00 Wib di Jalan Uria Jaya No. 25 (PT. INDOCITRA NIAGAJAYA) Kel. Langkai, Kec. Pahandut Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah, Saksi NANA SUMARNA Als. NANA Bin. (Alm) AIP IDIH dan Saksi SUCI RAHAYU Als. SUCI Binti. ARIF SOLIKAN melakukan laporan adanya keterlambatan pembayaran dari beberapa toko dan setelah ditanyakan kepada Terdakwa MUHAMMAD ISMULAILI Als. ISMUL Bin MUHAMMAD DUMIATI terkait adanya beberapa toko belum melakukan pembayaran padahal sudah jatuh tempo pembayaran, kemudian Terdakwa MUHAMMAD ISMULAILI Als. ISMUL mengakui perbuatannya bahwa uang tagihan tidak disetorkan karena uang tagihan tersebut sudah digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa MUHAMMAD ISMULAILI Als. ISMUL Bin MUHAMMAD DUMIATI;
- Bahwa Terdakwa melakukan penggelapan dalam jabatan tersebut dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan Januari 2024. dengan cara membuat nota secara manual untuk keperluan penagihan kepada toko-toko sedangkan nota asli tidak digunakan sehingga di sistem toko belum melakukan pembayaran, padahal toko tersebut sudah membayar kepada Terdakwa dan uang tagihan tersebut tidak disetorkan kepada pihak PT. INDOCITRA NIAGAJAYA;
- Bahwa Terdakwa mendapat gaji bulanan sebesar 3.240.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tanggal 19 Februari 2024 mengakibatkan PT. INDOCITRA NIAGAJAYA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar ± Rp. 117.867.632,- (seratus tujuh belas juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------ |