Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.B/2024/PN Plk 1.WAGIMAN, SH
1.SITI MUTOSI'AH, S.H.
2.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
MASROPAH alias OPAH alias MAMA HIKMAH binti HAIRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 174/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 161/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAGIMAN, SH
2SITI MUTOSI'AH, S.H.
3MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASROPAH alias OPAH alias MAMA HIKMAH binti HAIRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Masropah Als Opah Als mama Hikmah Binti Hairudin bersama saksi Ade Rahmad Als Amad Bin Muhlis (alm) (dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024 bertempat di Jalan Murjani Gg.Hijrah No.33 Rt.004 Rw.007  Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Palangka Raya berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk bermain judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apapun juga untuk memakai kesempatan itu, sebagai orang yang melakukan,yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

                      Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar jam 19.00 Wib anggota Subdit III Jatanras mendapatkan laporan masyarakat bahwa di rumah yang berlokasi di jalan Murjani Gg.Hijrah No.33 Rt.004 Rw.007 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah tentang adanya perjudian jenis kupos putih/togel, setelah mendapat informasi tersebut tim Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan ketempat dimaksud, setelah yakin akan kebenaran informasi masyarakat  bahwa saksi Ade Rahmat Als Amad Bin Muhlis yang sedang melakukan perjudian jenis kupon putih tersebut, selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut diatas dilakukan penangkapan terhadap saksi Ade Rahmat Als Amad Bin Muhlis beserta barang bukti antara lain 1(satu) buah kalkulator merk G-Max warna hitam,1(satu) buah HP merk Vivo V19 warna putih,1(satu) lembar rekapan, 2(dua) bundel kupon putih berisikan tebakan angka togel,uang tunai Rp.4.901.000,-(empat juta Sembilan ratus satu ribu rupiah),2 (dua) buah polpoin dengan merk KU 001,1(satu) buah keranjang kecil warna biru, dari interogasi awal saksi Ade mengakui melakukan permainan judi jenis togel dengan cara pembeli datang langsung kerumah saksi Ade dengan menyerahkan angka tebakan dengan harga Rp.1.000,-(seribu rupiah) untuk kali satunya, setelah terdakwa menjual kupon putih tersebut, uang hasil penjualan akan disetorkan kepada terdakwa selaku pemodal, selanjutnya saksi Ade Rahmat beserta barang bukti dibawa ke Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut;

       Bahwa atas pengakuan saksi Ade Rahmad selaku penjual selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah handphone merk Samsung Galaxy Z Flip3 5G,Imei352060543021990 warna cream, 1(satu) bundel Rekening Koran Bank BNI an. Masropah dengan nomor rekening 1483977034;

       Bahwa cara permainan judi kupon putih pertama-tama saksi Ade Rahmad menyiapkan peralatan judi kupon putih antara lain alat tulis,dan nota sebagai pencatat angka tebakan pembeli/penebak kemudian saksi Ade Rahmad membuka atau menjual kupon putih sebagai pengecer apabila angka tebakan keluar maka pembeli mendapatkan uang pembayaran untuk 2(dua) angka sebesar Rp.70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah, 3(tiga) angka sebesar Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ,untuk 4(empat) angka sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) , setiap putarannya yaitu hari Senin,Rabu,Kamis,Sabtu dan Minggu dan orang yang membeli akan datang ketempat saksi Ade Rahmad membuka perjudian yaitu di Jalan Murjani gang Hijrah Palangka Raya , dan apabila uang hasil penjualan ditempat saksi Ade Rahmad tidak mencukupi untuk membayar penebak/pembeli yang menang maka saksi Ade Rahmad akan meminta uang kepada terdakwa selaku pemodal/Bandar; selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah handphone merk Samsung Galaxy Z Flip3 5G,Imei352060543021990 warna cream, 1(satu) bundel Rekening Koran Bank BNI an. Masropah dengan nomor rekening 1483977034

       Bahwa terdakwa melakukan perjudian jenis kupon putih/togel tersebut sudah sejak tahun 2022 dan menstransfer uang penjualan kepada Bandar besar yang berada di Jakarta An. Hendri/Sawadikap(masih dalam penyelidikan)

       Bahwa dalam permainan judi kupon putih dilakukan tidak membutuhkan keahlian khusus ,hanya bersifat tebakan dan pengharapan untuk menang bersifat untung-untungan dan siapa saja dapat melakukannya , dan dalam permainan yang dilakukan oleh terdakwa bersama saksi Ade Rahmad (berkas terpisah) tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.

                                                            

                         Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP .

Pihak Dipublikasikan Ya