| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 30/Pid.B/2026/PN Plk | 1.SITI MAIMUNAH, S.H 2.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H. 3.MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H 4.Dessy Mirajiah, S.H., M.Kn. |
JHON SINGKANG alias JHON alias SINGKANG bin Alm. PIJAR HINTING | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang | ||||||||||
| Nomor Perkara | 30/Pid.B/2026/PN Plk | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Feb. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 15/APB/Eoh.2/02/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | --------Bahwa terdakwa JHON SINGKANG Als JHON Als SINGKANG BIN PIJAR HINTING, pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Taheta IV, RT. 004 RW. 002 Kel. Kereng Bengkirai Kec. Sebangau Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangkaraya yang berwenang memeriksa dan mengadili, memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana kepada saksi WAHYUNI BASTAMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), secara tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------ --------Bahwa awalnya di bulan Mei 2025 saksi OTOE (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) datang menemui terdakwa dengan membawa 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol beserta amunisinya dan dalam pertemuan tersebut saksi OTOE menunjukan senjata api tersebut beserta amunisinya kepada terdakwa yang langsung memegangnya, yang mana saksi OTOE menyampaikan harga dari senjata api tersebut adalah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan oleh terdakwa dijawab “nanti aku tawar-tawarkan”.----------------------------------------------------- ---------Bahwa beberapa waktu kemudian terdakwa bertemu dengan saksi WAHYUNI BASTAMAN (dilakukan penunutan dalam perkara terpisah) yang pada saat itu juga terdakwa menyampaikan bahwa saksi OTOE ada menjual senjata api, dimana selanjutnya saksi WAHYUNI BASTAMAN berminat untuk membeli senjata api tersebut. Setelah itu terdakwa langsung menghubungi saksi OTOE, dan selanjutnya saksi OTOE datang bersama saksi YUSUF KELANA PUTRA menemui terdakwa dan saksi WAHYUNI BASTAMAN di sebuah rumah di Jalan Taheta IV, RT. 004 RW. 002 Kel. Kereng Bengkirai Kec. Sebangau Kota Palangka Raya. Pada pertemuan tersebut, saksi WAHYUNI BASTAMAN menunjukkan dan menyerahkan 1 (satu) pucuk senjata api beserta 5 (lima) butir amunisi tersebut kepada saksi WAHYUNI BASTAMAN. Saksi WAHYUNI BASTAMAN kemudian mengecek senjata api tersebut dan akhirnya sepakat untuk membelinya seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya saksi YUSUF KELANA PUTRA memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa karena sudah membantu dalam penjualan senjata api tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar jam 15.00 WIB di Desa Banua Kec. Banama Tingang Kab. Pulang Pisau, saat saksi UNDY PAMBUDI dan saksi BENNY GUNAWAN (anggota BNNP Kalteng), mengamankan saksi WAHYUNI BASTAMAN dalam penyelidikan dugaan tindak pidana narkotika, saksi UNDY PAMBUDI dan saksi BENNY GUNAWAN menemukan barang bukti berupa 1 (pucuk) senjata api dengan nomor seri 2271879 bertuliskan united states property beserta magazen 4 buah amunisi dalam penguasaan Terdakwa, juga 1 (satu) buah tas berwarna coklat bertuliskan POLO AMSTAR dan 1 (satu) holster/sarung senjata bewarna hitam dan atas temuan serta kepemilikan senjata api tersebut saksi WAHYUNI BASTAMAN menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------- --------Bahwa terhadap 1 (satu) pucuk senjata api dengan nomor seri 2271879 bertuliskan united states property beserta magazen 4 (empat) buah amunisi telah diperlihatkan dan diperiksa oleh Ahli EDI SUSANTO dari Satuan Brigadir Mobile Polda Kalteng yang menerangkan bahwa menerangkan terhadap barang bukti senjata api tersebut dapat dikategorikan sebagai Senjata Api jenis Pistol merek Colt karena mempunyai bagian inti pada senjata Api yaitu, Laras, Pijera depan dan belakang, pemalu, pen pemalu, triger, Lade, Grip, grendel, per pemalu, dan per pasak pemalu. Senjata Api ini tersebut adalah senjata Api pabrikan memiliki merek pada bagian senjatanya yang bertuliskan nomor seri 2271879 UNITED STATES PROPERTY. Amunisi yang diperlihatkan adalah 4 (empat) butir amunisi Kaliber 45 mm yang dikeluarkan oleh PT. PINDAD dibuktikan dengan adanya kode pada bagian belakang amunisi yaitu “auto pin 45” dan Senjata tersebut masik Aktif, karena cara kerja senjata tersebut seluruhnya masih normal.-------------------------------------------- --------Bahwa perbuatan terdakwa JHON SINGKANG Als JHON Als SINGKANG BIN PIJAR HINTING tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 306 KUHP jo Pasal 21 ayat (1) huruf a KUHP. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
