Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.Bth/2025/PN Plk PT. PENTAS MENARA KOMINDO Abdul Karim dahulu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Bangunan Gedung Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Lanjutan II) Tahun Anggaran 2022 Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 91/Pdt.Bth/2025/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PENTAS MENARA KOMINDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muherdi, S.H.IPT. PENTAS MENARA KOMINDO
Tergugat
NoNama
1Abdul Karim dahulu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Bangunan Gedung Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Lanjutan II) Tahun Anggaran 2022
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Pelawan semula Penggugat adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
  2. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan yang diajukan Pelawan semula Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Membatalkan Putusan Perkara Nomor : 71/Pdt.G/2024/PN.Plk;
  4. Menyatakan batal demi hukum Surat Nomor PL.02/S-899/PW15/1/2023 tanggal 26 Juni 2023 atas klaim Jaminan Pemeliharaan sesuai Sertifikat Kafalah : SBD-1722335114-AK449, tanggal sertifikat 29 November 2022 dengan Nilai Jaminan : Rp 1.002.224.113,- (satu miliar dua juta dua ratus dua puluh empat ribu seratus tiga belas rupiah) sepihak oleh Terlawan;
  5. Memerintahkan Turut Terlawan II untuk menolak klaim Jaminan Pemeliharaan oleh Terlawan dahulu Tergugat;
  6. Memerintahkan Terlawan untuk segera mengembalikan Surat Jaminan Pemeliharaan kepada Pelawan sebagai tanda bukti Pelawan telah menyelesaikan Pekerjaan hingga masa Pemeliharaan selesai;

Apabila Pengadilan Negeri Palangkaraya c.q Majelis Hakim Yang Memeriksa, Mengadili, dan Memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak