Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2021/PN Plk RCHIMPO PITTI UE TALLY Als REMPONG Bin Alm UPAK ERANG TALLY Kepala Kepolisian Republik Indonesia C.qKepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah C.qDirektur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah C.qKepala Sub Direktorat I Kamneg Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2021/PN Plk
Tanggal Surat Jumat, 19 Nov. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RCHIMPO PITTI UE TALLY Als REMPONG Bin Alm UPAK ERANG TALLY
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia C.qKepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah C.qDirektur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah C.qKepala Sub Direktorat I Kamneg Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

KEWENANGAN LEMBAGA PRAPERADILAN

Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal77s/dPasal 83KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak,karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan;
Bahwa tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal80KUHAP adalah untuk menegakkan hukum,keadilan,kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal,sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap Tersangka,benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang,dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya;

 

Bahwa apa yang diuraikan di atas,yaitu Lembaga Praperadilan sebagai upayapengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindunganHakAsasiManusia,telahdituangkan secara tegas dalamKonsiderans Menimbanghuruf (a) dan (c) KUHAPdengan sendirinyamenjadispiritatauruhataujiwanya KUHAP,yang berbunyi:

a.        “Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar1945yangmenjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”

c.        “bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkanpembinaan sikap para palaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masingke arah tegaknya hukum,keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia,ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar1945”.

Juga ditegaskan kembali dalam Penjelasan Umum KUHAP,tepatnya pada angka2paragraf ke-6yang berbunyi:

“...Pembangunan yang sedemikian itu di bidang hukum acara pidana bertujuan,agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegaknya hukum,keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia,ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai Negara Hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar1945”

 

Bahwa ketentuan mengenai Objek Praperadilan yang diatur pada Pasal 77 KUHAP telah diperluas berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 termasuk kewenangan memeriksa sah atau tidaknya Penetapan Tersangka, yang dimana kewenangan Praperadilan ini pun juga telah termuat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 1 huruf a;

 

Bahwa tindakan penyidik untuk menentukan seseorang sebagai Tersangka merupakan salah satu proses dari sistem penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP,oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau perundang-undangan yang berlaku.Artinyasetiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas Kepastian Hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan.Apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses tersebut (penetapan tersangka) tidak dipenuhi,maka sudah barang tentu proses tersebut menjadi cacat dan haruslah dikoreksi/dibatalkan.

 

Bahwa penetapan status seseorang sebagai Tersangkain casu Pemohon,yangtidakdilakukan berdasarkan hukum/tidak sah,jelasmenimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukanupaya hukum berupakoreksi dan/atau pengujian terhadap keabsahan melaluiLembaga Praperadilan.Upaya penggunaan hak yang demikian itu selain sesuai denganspiritatauruhataujiwaKUHAP,juga sesuai dan dijamindalam ketentuan Pasal17UU39Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang berbunyi “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”.

 

Pasal 28D ayat (1) UUD Negara RI 1945 menentukan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.Sehingga dengan demikian secara jelas dan tegas UUD Negara RI 1945 mengatur perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.

 

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP ”Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya”,  oleh karena itu Penetapan Tersangka adalah kewenangan yang diberikan kepada Penyidik in casu Termohon, sehingga melalui Lembaga Praperadilan adalah bagian dari upaya pengawasan terhadap kewewenangan Termohon untuk menjamin agar tidak terjadi  penyimpangan  terhadap  hukum acara (prosedur) yang mengarah pada abuse of power, yang berdampak pada dilanggarnya hak asasi  manusia oleh  Termohon atas nama penegakan hukum;

 

Bahwa Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang dilanjutkan dengan Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon, yangoleh karena itu Pemohonmemiliki  kedudukan hukumyangsah(legal  standing) untuk mengajukan permohonan Praperadilan sehingga patut menurut hukum untuk diadili dan diperiksa;

 

 

ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

FAKTA-FAKTA

Bahwa Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL) yang beralamat di Jalan Sei Hanyo RT 03 Kelurahan Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas adalah Koperasi yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 09 Tahun 2008, yang telah disahkan dan berstatus Badan Hukum sebagaimana Surat Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Kapuas Nomor: 356/BH/DPPK/KOP-1/VI/2008 tanggal 03 Juni 2008 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi;

 

Bahwa susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL) pada saat didirikan pada tahun 2008 ialah sebagai berikut:

KETUA                   : PEMOHON

WAKIL KETUA      : TIVI

SEKRETARIS         : ARDONISIUS

BENDAHARA      : DAYANTIE

KETUA                   : GIDEON

ANGGOTA         : PUSAKA

                                 JUMBIN

 

Bahwa pada tahun 2020, Susunan Pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL) mengalami perubahan susunan sebagaimana Surat Keputusan Nomor 09/SK/KSU-CPL/DS.SH/I/2020 tanggal 28 Januari 2020 yang menetapkan susunan pengurus periode Tahun 2020 – 2024 yakni:

KETUA                   : PEMOHON

SEKRETARIS         : ARDONISIUS

BENDAHARA      : DAYANTIE

KETUA                   : GIDEON

ANGGOTA         : PUSAKA

                                 JUMBIN

KOORDINATOR BIDANG USAHA

Bidang Usaha Perkebunan    : YUDI MAGIO
Bidang Unit Simpan Pinjam    : JAIMAN
Bidang Perdagangan             : PARDINAN S HASAN
Bidang Pertanian                      : ABDUL HAIR
Bidang Transportasi                  : SARDI U.

 

Bahwa Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL) ada melakukan kerjasama dengan PT KAPUAS MAJU JAYA tentang Kerjasama Penggunaan Akses Jalan dan Kerjasama dengan PT DWIE WARNA KARYA dalam bentuk pengelolaan kebun plasma masyarakat;

 

Bahwa terkait dengan kerjasama Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL) dengan PT DWIE WARNA KARYA dalam bentuk pengelolaan kebun plasma masyarakat, ditandatangani pada tanggal 19 Juli 2011, akan tetapi saat ini belum mendapatkan hasil dari kebun karena belum mendapatkan pembagian dari PT DWIE WARNA KARYA;

 

Bahwa terkait dengan kerjasama Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL) dengan PT KAPUAS MAJU JAYA tentang Kerjasama Penggunaan Akses Jalan dan Kerjasama, dimulai dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 terkait dengan penggunaan Jalan Eks Logging PT UJIBAYA, yang dibuat kesepakatan setiap tahun antara Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL) dengan PT KAPUAS MAJU JAYA;

 

Bahwa terkait kerjasama Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL) dengan PT KAPUAS MAJU JAYA ditentukan biayanya sebesar Rp. 10.069.200,- setiap bulan yang diterima dari PT KAPUAS MAJU JAYA;
Bahwa terkait dengan kerjasama Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL) dengan PT KAPUAS MAJU JAYA, PEMOHON sebagai Ketua Koperasi telah banyak mengalami kerugian dikarenakan PT KAPUAS MAJU JAYA sebagai mitra kerjasama tidak komitmen untuk melaksanakan kewajibannya dalam urusan penggunaan Jalan Eks Logging PT UJIBAYA, sehingga hal ini mengakibatkan PEMOHON kecewa dengan sikap PT KAPUAS MAJU JAYA;

 

Bahwa seiring permasalahan yang terjadi terkait kerjasama Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL) dengan PT KAPUAS MAJU JAYA, dengan cara yang tidak sah karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi yang berlaku, pada tahun 2020 PEMOHON mendapatkan informasi bahwa ada pihak yang mengklaim sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL) bernama MALINDO dengan mengklaim memiliki susunan Struktur Kepengurusan yang baru;

 

Bahwa sejak tahun 2020 sampai permohonan ini diajukan, MALINDO selalu mengatasnamakan sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL) yang beralamat di Jalan Sei Hanyo RT 03 Kelurahan Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, padahal selama ini tidak pernah ada rapat perubahan Pengurusan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL) maupun Rapat Luar Biasa dengan agenda perubahan susunan Pengurus Koperasi;

 

 

Bahwa atas perbuatan MALINDO tersebut pada angka 10, PEMOHON sebagai ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL) yang sah secara hukum merasa dirugikan dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Resor Kapuas;

 

Bahwa kemudian atas laporan PEMOHON tersebut, MALINDO juga melaporkan PEMOHON kepada TERMOHON sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/175/X/2021/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 1 Oktober 2021 perihal Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Surat Perintah Penyidikan nomor Sp.Sidik/32/X/RES.1.11/2021/Ditreskrimum tanggal 11 Oktober 2021;

 

Bahwa kemudian PEMOHON dipanggil dengan status SAKSI oleh TERMOHON melalui Surat Panggilan II No.S.Pgl/105/X/RES.1.11./2021/ Ditreskrimum tanggal 15 Oktober 2021 dan Surat Panggilan No.S.Pgl/105.a/X/RES.1.11./2021/ Ditreskrimum tanggal 22 Oktober 2021;

 

Bahwa pada tanggal 3 Nopember 2021, TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA melalui Surat Panggilan No.S.Pgl/120/XI/RES.1.11./2021/ Ditreskrimum tanggal 3 Nopember 2021 untuk diperiksa pada tanggal 5 Nopember 2021 dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/03/XI/RES.1.11/2021/Ditreskrimum tanggal 3 Nopember 2021;

 

Bahwa selanjutnya PEMOHON dilakukan Penangkapan sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/32/XI/RES.1.11/2021/Ditreskrimum tanggal 11 Nopember 2021 dan Penahanan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/32/XI/RES.1.11/2021/Ditreskrimum tanggal 11 Nopember 2021 oleh Termohon terhitung sejak tanggal 11 Nopember 2021 sampai dengan permohonan ini diajukan terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana Pasal 374 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;

 

Bahwa selama pemeriksaan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON sampai ditetapkannya PEMOHON sebagai TERSANGKA, PEMOHON selalu mempertanyakan kepada TERMOHON Dugaan Pidana Penggelapan yang dilaporkan oleh MALINDO ini Penggelapan berupa apa?Lalu kemudian apa Legal Standing MALINDO selaku Pelapor kaitannya dengan hubungan Kerjasama antara Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL) dengan PT KAPUAS MAJU JAYA? Dikarenakan Pemohon selalu menyampaikan kepada TERMOHON bahwa MALINDO bukan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL) yang sah menurut hukum dan MALINDO tidak memiliki hubungan hukum terkait dengan Kerjasama antara Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL) dengan PT KAPUAS MAJU JAYA;

 

Bahwa TERMOHON dalam melakukan pemeriksaan terhadap PEMOHON nampak sewenang-wenang tanpa bukti yang cukup dengan cara mencari-cari kesalahan PEMOHON, yang nampak dari mencari-cari kesalahan PEMOHON terkait kerjasama Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL) dengan PT DWIE WARNA KARYA mengenai kerjasama Plasma dan kerjasama Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL) dengan PT KAPUAS MAJU JAYA mengenai kerjasama penggunaan Jalan Eks Logging PT UJIBAYA, padahal Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON adalah didasarkan pada Laporan MALINDO sebagaimana termuat dalam Surat Pemberitahuan di Mulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/32/X/RES.1.11/2021/Ditreskrimum tanggal 11 Oktober 2021, sehingga sangat jelas jika berdasarkan pada SPDP a quo, maka TERMOHON patut terlebih dahulu menemukan dan mengumpulkan bukti terkait dengan”barang sesuatu” yang membuat terbentuknya hubungan hukum antara PEMOHONdengan MALINDO selaku Pelapor sebagaimana unsur utama pembentuk Pasal 372 KUHPidana Tindak Pidana Penggelapan yakni ”memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang dikuasai bukan karena kejahatan”.

Akan tetapi faktanya TERMOHON men-TERSANGKA-kan PEMOHON dengan persoalan Uang hasil Kerjasama antara Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL) dengan PT KAPUAS MAJU JAYA dari tahun 2014 sampai dengan Tahun 2017, yang tidak ada kaitannya dengan MALINDO selaku Pelapor karena MALINDO bukan termasuk Pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL) dan MALINDO bukan bagian dari PT KAPUAS MAJU JAYA;

 

 

TENTANG HUKUMNYA

B.1.    PENYIDIKAN TERMOHON TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DIDASARKAN PADA LAPORAN MALINDO ADALAH TIDAK CUKUP UNTUK MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA

1.    Pasal 1 angka 24 KUHAP menyebutkan Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”. Adapun TERMOHON melakukan penyidikan sampai menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA ialah dikarenakan adanya Laporan Polisi dari MALINDO (Pelapor) sebagaimana  termuat dalam Surat Pemberitahuan di Mulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/32/X/RES.1.11/2021/Ditreskrimum tanggal 11 Oktober 2021, yang oleh karena itu TERMOHON sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP melakukan tindakan penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya”.

 

2.    Dikarenakan laporan Polisi yang disampaikan oleh MALINDO sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/175/X/2021/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 1 Oktober 2021 perihal Dugaan Tindak Pidana PenggelapanPasal 372 KUHPidana jo Pasal 374 KUHPidana dan Surat Pemberitahuan di Mulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/32/X/RES.1.11/2021/Ditreskrimum tanggal 11 Oktober 2021, maka untuk membuat terang tindak pidana yang dilaporkan tersebut, proses penyidikan DIMULAI DARI PEMERIKSAAN TERHADAP MALINDO SELAKU PELAPOR YAKNI PEMERIKSAAN MENGENAI HUBUNGAN PELAPOR DENGAN UNSUR DELIK “BARANG SESUATU” PEMILIK SEBAGIAN ATAU PEMILIK SELURUHNYAdan kemudian PEMERIKSAAN TENTANG UNSUR DELIK “BARANG SESUATU” APA YANG DIGELAPKAN OLEH PEMOHON SELAKU TERLAPOR;

 

 

3.    Berdasarkan penyidikan TERMOHON terhadap PEMOHON, TERMOHON mempersoalkan kedudukan PEMOHON selaku Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL) yang pernah melakukan kerjasama dengan PT KAPUAS MAJU JAYA dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 terkait dengan penggunaan Jalan Eks Logging PT UJIBAYA dengan nilai uang sejumlah Rp. 463.183.200,-, maka TERMOHON wajib memperhatikan dalam penyidikan ketentuan yang berlaku yakni Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi memuat ketentuan ”Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa”;

 

4.    Rangkaian proses Penyidikan TERMOHON a quo ialah tindakan yang berkaitan dengan peristiwa PEMOHON selaku KETUA KOPERASI in casu Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL), maka wajib menurut hukum proses penyidikan yang dilakukan TERMOHON ialah di dasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku pada KOPERASI yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan peraturan terkait Koperasi lainnya seperti Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Usaha Menengah Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Kelembagaan Koperasi;

 

 

 

 

5.    Bahwa penyidikan TERMOHON terhadap PEMOHON berkaitan dengan kedudukan PEMOHON selaku Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL) dikarenakan Laporan MALINDO selaku Pelapor, maka untuk membuat terang tindak pidana yang dilaporkan terkait denganperistiwa yang dilakukan dengan Badan Hukum Koperasi maka wajib dilakukan pengumpulan bukti:

a.   Hak yang dimiliki oleh MALINDOselaku Pelapor berkaitan dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL) apakah Hak MALINDO selaku Perangkat Koperasi (Pengurus atau Pengawas atau Rapat Anggota) sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi memuat ketentuan”Anggota Koperasi adalah pemilik Koperasi dan sekaligus pengguna Jasa Koperasi”.

Patut mengumpulkan bukti-bukti berupa:

Kartu Anggota Koperasi yang dimiliki oleh MALINDO disertai dengan bukti Buku Simpanan Wajib Anggota sebagaimana ketentuan
Bilamana MALINDO selaku Pelapor mengaku sebagai Ketua Pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL), maka dibuktikan dengan Perubahan Anggaran Dasar (AD) Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL) yang di laporkan pada Pejabat Yang berwenang ( Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kab. Kapuas)sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi jo Pasal 25 Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Usaha Menengah Nomor 10/Per/M/KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi. Adapun hal ini sangat penting dikarenakan jika didasarkan padaSurat Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Kapuas Nomor: 356/BH/DPPK/KOP-1/VI/2008 tanggal 03 Juni 2008 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, PEMOHON adalah Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL) yang sah menurut hukum sampai dengan saat ini;
Bilamana antara MALINDO selaku PELAPOR dan PEMOHON selaku Terlapor saling mengklaim sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL) yang sah saat ini, maka wajib menurut hukum TERMOHON meminta keterangan ahli dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Kapuas sebagai Pejabat berwenang yang terkait dengan keberadaan Koperasi a quo. Akan tetapi TERMOHON mengabaikannya dan tidak melakukannya sehingga terkesan penyidikan TERMOHON tidak netral dan tidak profesional;

 

Sisa Hasil Usaha (SHU)Koperasi sebagaimana ketentuan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi:

ayat (1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Ayat (2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota standing dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Akan tetapi dari seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan, TERMOHON tidak dapat menemukan bukti yang membuat terang apakahUang sejumlah Rp. 463.183.200,- in casu adalah Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL) yang wajib dibagikan oleh PEMOHON kepada seluruh anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL) yang bilamana tidak dibagikan maka perbuatan PEMOHON dapat dikualifikasikan sebagai TERSANGKA tindak pidana Penggelapan, sedangkan faktanyatidak pernah adahasil Rapat Anggota Tahunan(RAT) Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL) yang menetapkan bahwa Uang sejumlah Rp. 463.183.200,- in casu adalah Sisa Hasil Usaha (SHU) yang wajib dibagikan kepada anggota sebagaimana ketentuan Pasal 23 huruf f Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Maka dengan demikian menunjukkan bahwa penyidikan Termohon tidak didasarkan pada bukti yang cukup untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka.

 

 

B.2.    TERMOHON MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA TANPA ALAT BUKTI CUKUP

 

6.    Bahwa Pasal 1 angka 14 KUHAP menyatakan Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana” dan Pasal 17 KUHAP ”Perintah Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga kerasmelakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup” dan Pasal 21 ayat 1 KUHAP ” Perintah Penahanan atau Penahanan Lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup..............” yang kemudian telah diubah makna melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015yakni dimaknai minimal dua alat
bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan telah termuat pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 2 yakni “Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara”.

 

 

 

7.    Bahwa penyidikan TERMOHON terhadap PEMOHON berkaitan dengan kedudukan PEMOHON selaku Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL) dan kemudian telah menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka sebagaimana Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/03/XI/RES.1.11/2021/Ditreskrimum tanggal 3 Nopember 2021 dan dilanjutkan dengan Penangkapan PEMOHON sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/32/XI/RES.1.11/2021/Ditreskrimum tanggal 11 Nopember 2021 dan Penahanan PEMOHON sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/32/XI/RES.1.11/2021/Ditreskrimum tanggal 11 Nopember 2021 terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana Pasal 374 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana ADALAH TIDAK SAH dikarenakan tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah dikarenakan in casu ditetapkannya PEMOHON sebagai Tersangka terkait dugaan tindak Pidana Penggelapan Uang sejumlah Rp. 463.183.200,- in casu yang merupakan hasil Kerjasamaantara Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL)dengan PT KAPUAS MAJU JAYA dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 TIDAK SAH KARENA TANPA DUA ALAT BUKTI YANG SAH yakni:

a.   Tidak ada alat bukti yang membuat terang bahwa Uang sejumlah Rp. 463.183.200,- in casu adalah Hak tiap-tiap Anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL) dikarenakan TIDAK ADA BUKTI MENGENAI HASIL RAPAT ANGGOTA (RAT)yang menetapkan Uang sejumlah Rp. 463.183.200,- in casu adalah termasuk sebagai SISA HASIL USAHA (SHU) sebagaimana ketentuan Pasal 23 huruf f Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.

b.   Tidak ada alat bukti yang membuat terang bahwa Uang sejumlah Rp. 463.183.200,- in casu adalah seluruhnya atau sebagiannya adalah hak MALINDO (Pelapor) dikarenakan MALINDO (Pelapor) bukan termasuk sebagai Perangkat Koperasi (Pengurus atau Pengawas atau Rapat Anggota), karena didasarkan pada Surat Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Kapuas Nomor: 356/BH/DPPK/KOP-1/VI/2008 tanggal 03 Juni 2008 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, PEMOHON adalah Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL) yang sah menurut hukum sampai dengan saat ini, sehingga MALINDO (Pelapor) tidak dapat dikualifikasi sebagai Ketua Koperasi;

c.    Tidak ada alat bukti yang membuat terang bahwa Uang sejumlah Rp. 463.183.200,- in casu adalah seluruhnya atau sebagiannya adalah hak MALINDO (Pelapor) secara pribadi dikarenakan PEMOHON baik secara pribadi maupun PEMOHON atas nama Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL) yang sah menurut hukumtidak pernah memiliki hubungan hukum dengan MALINDO (Pelapor) mengenai Uang tersebut;

 

 

 

 

 

 

8.    Bahwa dikarenakan ditetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dugaan tindak Pidana Penggelapan Uang sejumlah Rp. 463.183.200,- in casu yang merupakan hasil Kerjasamaantara Koperasi Serba Usaha (KSU) CITRA PRIBUMI LESTARI (CPL)dengan PT KAPUAS MAJU JAYA dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 adalah TIDAK SAH dan tidak cukup bukti dikarenakan Penyidikan TERMOHON dengan menetapkan Uang sejumlah Rp. 463.183.200,- in casu sebagai unsur delik ”barang sesuatu” tidak didasarkan pada bukti yang sah yakni perhitungan yang sah yang berlaku pada badan hukum Koperasi yakni:

a. Uang sejumlah Rp. 463.183.200,- tidak didasarkan pada perhitungan SISA HASIL USAHA (SHU) yang ditetapkan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagaimana ketentuan Pasal 23 huruf f Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi;

b. Uang sejumlah Rp. 463.183.200,- tidak didasarkan pada perhitungan yang sah yakni Hasil Audit Akuntan Publik sebagaimana ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi ”Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan public”

 

9.    Bahwa dikarenakan Penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA tidak berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup yang terurai dalam permohonan ini, maka Penetapan Penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sehingga mutatis mutandis Penangkapan dan Penahanan terhadap diri PEMOHON dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;

 

10. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas,maka perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur dan cacat yuridis/bertentangan dengan hukum dikarenakan tidak berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yang oleh karena nya patut menurut hukum MEMBEBASKAN PEMOHON DARI TAHANAN SEGERA SETELAH PUTUSAN PRAPERADILAN INI DIUCAPKAN;

 

11. Berdasarkan uraian di atas pula,akibat perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan dilanjutkan dengan dilakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon sejak tanggal 11 Nopember 2021 sampai permohonan ini diajukan telah mengakibatkan kerugianbagi harkat dan martabat PEMOHON yang tidak dapat dihitung dengan uang, akan tetapi untuk kepastian hukum dalam permohonan ini, Pemohon menentukan kerugian yang diderita adalah sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah);

 

III.  PENUTUP

Maka dengan demikian, Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

1.    Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

2.    Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/03/XI/RES.1.11/2021/Ditreskrimum tanggal 3 Nopember 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sp.Sidik/32/X/RES.1.11/2021/Ditreskrimum tanggal 11 Oktober 2021 atas nama PEMOHON TIDAK SAH / CACAT HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKANNYA;

3.    Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan olehTermohon sebagaimana Surat Perintah Penyidikan nomor Sp.Sidik/32/X/RES.1.11/2021/Ditreskrimum tanggal 11 Oktober 2021 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum,dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

4.    Menyatakan Penangkapan terhadap Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/32/XI/RES.1.11/2021/Ditreskrimum tanggal 11 Nopember 2021 dan Penahanan terhadap Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/32/XI/RES.1.11/2021/Ditreskrimum tanggal 11 Nopember 2021 oleh Termohon terhitung sejak tanggal 11 Nopember 2021 sampai dengan permohonan ini diajukan Tidak Sah Dan Tidak Berdasarkan Hukum Oleh Karenanya Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Serta Membebaskan Tersangka Dari Tahanan Segera Setelah Putusan Praperadilan Ini Diucapkan;

5.    Mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula;

6.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Demikian Permohonan Praperadilan ini kami sampaikan.Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya