Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
185/Pdt.G/2024/PN Plk REVI APRIANI. SY, SP. SI 1.Nurma Alya Meiana
2.Winarti
3.Wiwi W. Bunyan
4.LINA
5.CARLI
6.NURDIN
7.RUMANI SUSILAWATI Bt.DIAS BUDIN Alias RAMANI
8.KAHARDANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penyerobotan
Nomor Perkara 185/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1REVI APRIANI. SY, SP. SI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pua Hardinata, S.H.REVI APRIANI. SY, SP. SI
Tergugat
NoNama
1Nurma Alya Meiana
2Winarti
3Wiwi W. Bunyan
4LINA
5CARLI
6NURDIN
7RUMANI SUSILAWATI Bt.DIAS BUDIN Alias RAMANI
8KAHARDANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LURAH MENTENG
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI :

Menghentikan segala kegiatan apapun diatas tanah  objek sengketa oleh  Tergugat  I, Tergugat II, Tergugat III , Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI ,Tergugat VII dan  Tergugat VIII yang bersekongkol  menguasai,menduduki tanah  terperkara   hingga putusan  perkara quo mempunyai kekuatan hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde ) :

II.    DALAM POKOK PERKARA :

1). Mengabulkan gugatan penggugat untuk  seluruhnya ;

2). Menyatakan  bahwa Tergugat I , Tergugat  II ,Tergugat  III,Tergugat IV ,Tergugat  V ,Tergugat VI ,Tergugat VII dan Tergugat VIII  telah melakukan perbuatan  melawan hukum  ( Onrechtmatigedaad )  ;

3).  Menyatakan sah menurut hukum Surat Pernyataan Tanah (SPT )  tanggal 06  Juli 2011 yang diketahui  Lurah Menteng  No. Reg.140.594/553/KL-MTG/PEM  tanggal 08-08 -2011 dan Ketua RT.07/ RW 013  dengan ukuran   Panjang 50 Meter  x lebar   40 meter = 2.000 M2 ( Dua ribu meter persegi ) atas nama  MUHAMAD HATTA   yang  telah  menjadi aset   PT Media  Palangka Pambelum -Palangka Raya dan dikuatkan penyerahan dari Isroiyah (ahliwaris H.M.Hatta  ) , dan secara hukum  untuk kepentingan  perseroan yang berhak menjadi atas nama REVI  APRIANI.SY,SP. SI ;

      Batas-batasnya sebagai berikut  :

  • Sebelah   Utara    :  Dahulu Jalan
  • Sebelah  Timur    :   Drs. Rinco Norkim 
  • Sebelah  Selatan :   Dahulu Jalan
  • Sebelah  Barat     :   Dahulu Jalan

4).  Menyatakan sah menurut hukum surat pernyataan  Para Ahliwaris  Dias Budin ( Ulee Encu ,Muliyanto,Sejamediasi ,Rumani Susilawati ,Yuliani )  yang   menyetujui  dan  melimpahkan  sebidang tanah  yang sudah dialihkan Dias Budin  tanah yang berlokasi  Jalan Kalibata  RT/RW 02/013 ,Kelurahan Menteng   ,Kec.Jekan Raya ( dahulu masuk Kec. Pahandut )  dengan ukuran tanah  Panjang 600 Meter  lebar 200 meter luas  120.000 M2 ( meter kuadrat/persegi  )  tertanggal 08 November 2007 kepada Drs. H. Rinco Norkim  , yang merupakan  sebagian yang dialihkan kepada  Muhamad Hatta  berukuran Panjang  50 meter x lebar 40 meter  =luas 2.000 M2     yang sejalan   asal usulmya dari  Surat  Pernyataan  Menguasai Tanah  Negara  atas Dias Budin  tertanggal 15  Mei 1997  yang  diketahui Lurah Langkai Drs. Guliat T.Ajang   tanggal 20 Mei 1997 ;

5) Menyatakan   Sertipikat Hak Milik ( SHM ) dan Peta bidang yaitu   :

- Sertipikat Hak Milik  ( SHM ) No. 18072/Kelurahan Menteng  atas nama  

   Winarti ( tergugat II ) Surat Ukur  tgl,06 /04/2020  No.20152/MENTENG /2020  seluas  158 M2 ;

  - Sertipikat Hak Milik  ( SHM ) Nomor 17626/Kelurahan  Menteng    An. Wiwi B.Bunyan ( Tergugat  III ) ,Surat Ukur  tgl 26 /12/2019  No.19813/2019  seluas  199 M2, dan :

  • Peta bidang  tanah No. 2379/2019 ,Nomor identitas  Bidang    15.01.03.02.1327 seluas 187 M2  atas nama Lina seluas 187 M2 ( Meter    kuadrat /persegi ) :

        Adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat ;

6). Menghukum  Tergugat I, Tergugat II , Tergugat III,Tergugat IV  Tergugat VII dan Tergugat VIII untuk mengosongkan tanah tersebut atau meninggalkan tanah yang di klaim Para Tergugat  atau  siapapun yang memperoleh hak daripadanya dengan segala akibat hukumnya bilamana perlu  minta bantuan alat Negara;  

7). Menghukum Tergugat I, Tergugat II , Tergugat III,Tergugat IV  Tergugat VII   dan Tergugat VIII  untuk membayar uang paksa ( dwaangsoom )  sebesar Rp. 1.000.000 ( Satu juta rupiah )  untuk setiap hari lalai  melaksanakan  putusan Pengadilan  Negeri  dalam perkara ini kepada penggugat ;

8)   Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap putusan  dalam perkara ini ;

  9) Menghukum Tergugat I , Tergugat II, Tergugat III,Tergugat IV  Tergugat VII   Tergugat VIII dan Tergugat VIII untuk  membayar biaya perkara ini  ;

 

  Apabila hukum/ Majelis  Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil  adilnya ( et aquo  et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak