Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
88/Pid.B/2024/PN Plk | 1.SITI MAIMUNAH, S.H 2.Maina Mustika Sari, S.H., M.H |
AGUS SETIAWAN alias AGUS bin JAMHARI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 88/Pid.B/2024/PN Plk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 91/APB/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---- Bahwa Terdakwa AGUS SETIAWAN Als.AGUS Bin JAMHARI , pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, sekitar pukul 19.20.wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Jalan Vetran III No.02 RT.007 RW.010 Kel. Panarung Kec.Pahandut Kota Palangka Raya Prov Kalimantan Tengah, atau setidak – tidaknya, termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang berwenang mengadili, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau Sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak/hukum yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ---- Pada hari senin tanggal 29 Januari 2024, sekitar Jam 19.20. Wib di Jalan Veteran III No.02 RT.007 RW.010 Kel. Panarung Kec.Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi, Kalimantan Tengah, awalnya terdakwa AGUS SETIAWAN Als AGUS Bin JAMHARI merasa tidak memiliki uang untuk kebutuhan terdakwa sehari hari pada saat itu terpikirkan oleh terdakwa AGUS SETIAWAN Als AGUS Bin JAMHARI bahwa terdakwa harus kerumah saksi.RUSDIANTO karena terdakwa ingat bahwa saksi.RUSDIANTO biasanya lalai dengan Sepeda Motornya dan biasanya kunci kontaknya memang sering masih menempel disepeda motor tersebut dan setelah terdakwa tiba dirumah saksi RUSDIANTO lalu terdakwa langsung mencuri dan membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha type Mio M3125 tahun 2018 warna merah Nomor Rangka MH3SE88GOJJO51835 Nomor Mesin : E3R2E1880822 Nomor KH 2168 JI dengan cara diam diam terdakwa menuntun sepeda motor tersebut jauh dari rumah saksi korban dan menghidupkannya untuk dibawa kabur. Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, sekiatar jam 10.00 wib terdakwa membuat akun facebook baru dan memposting sepeda motor tersebut di forum jual beli facebook di wilayah Palangka Raya menggunakan handphone terdakwa setelah di postingan terdakwa mencantumkan nomor telpon terdakwa foto kondisi motor serta dengan tujuan untuk bisa terdakwa jual dan berharap ada orang yang menawar atau mau membeli sepeda motor tersebut namun sepanjang hari sampai malam masih belum ada yang merespon atau berusaha membeli motor yang terdakwa posting di akun facebook.Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekiatar jam 18.00 Wib pada saat terdakwa dirumah ada beberapa orang yang terdakwa tidak kenal mengetuk pintu rumah lalu terdakwa buka saat itu bertanya dan kepada terdakwa setelah itu mereka masuk kedalam rumah terdakwa baru terdakwa mengerti ternyata orang tersebut adalah pihak kepolisian bersama saksi RUSDIANTO dan istrinya saat itu terdakwa langsung di tanya oleh pihak Kepolisian apakah terdakwa benar mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha type Mio M3125 tahun 2018 warna merah KH 2168 JI milik saksi RUSDIANTO karena terdakwa merasa bersalah dan terdakwa mengakui bahwa benar terdakwa yang mengambil sepeda motor milik saksi RUSDIANRO selanjutnya terdakwa dibawa dan diamankan ke Polsek Pahandut untuk di proses lebih lanjut..--------------------------------------------------------------------------------- --- Maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) Unit unit sepeda motor Yamaha type Mio M3125 tahun 2018 warna merah KH 2168 JI adalah untuk dijual ,dan terdakwa tidak seijin dari pemiliknya saksi RUSDIANTO, akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah )------------------------------------------------------------------------------- --- Perbuatan terdakwa sebagaimna diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |