Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
269/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.DEBBY GUNAWAN, S.H.
2.MATIUS SUPIT ANTONIO, S.H.
1.MAWARDI ADIT alias ADIT bin Alm. H. AINI
2.MUHAMMAD RAHMAN HADI alias HADI bin GAZALI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 269/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 273/APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEBBY GUNAWAN, S.H.
2MATIUS SUPIT ANTONIO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAWARDI ADIT alias ADIT bin Alm. H. AINI[Penahanan]
2MUHAMMAD RAHMAN HADI alias HADI bin GAZALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

----- Bahwa Terdakwa I. MAWARDI ADIT Als ADIT Bin (Alm) H. AINI dan Terdakwa II. MUHAMMAD RAHMAN HADI Als HADI Bin GAZALI, pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Wortel II RT. 004 RW. 014 Kel. Panarung Kec. Pahandut Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan percobaan atau permukatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, yang berat lebih dari 5 (lima) gram, yang berat bersihnya bersihnya 5,99 (Lima Koma Sembilan Sembilan) gram, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    ---- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi MUSTAFA ACHMAD dan rekan saksi DICKI H. MARJAN Beserta Tim Satnarkoba Polresta Palangka Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Jalan Wortel II RT. 004 RW. 014 Kel. Panarung Kec. Pahandut Kota Palangka Raya, dan berbekal informasi tersebut saksi dan rekan langsung berangkat menuju informasi mayarakat tersebut, sesampainya di Jalan Wortel II saksi berserta rekan – rekan langsung mengintai di daerah jalan tersebut dan melihat 2 (dua) orang laki-laki yang ciri-cirinya seperti yang dimaksud, lalu segera saksi amankan dan saat itu juga langsung saksi dan rekan saksi introgasi dan saksi tanyakan identitasnya dan mengaku bernama MAWARDI ADI Als ADIT Bin (Alm) H. AINI dan MUHAMMAD RAHMAN HADI Als HADI Bin GAZALI (Terdakwa) dan setelah itu Saksi beserta rekan saksi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua Terdakwa dan kedua terdakwa mengaku telah membuang 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu di ujung jalan Wortel II lalu saksi beserta rekan saksi mencari di ujung jalan Wortel II tersebut dan ditemukan di atas tanah 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor kurang lebih 6,19 gr (enam koma satu sembilan) gram yang dibungkus menggunakan tisu warna putih yang berada didalam bungkus produk makanan merk Royco, saksi beserta rekan saksi juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Realme C15 warna biru dari Terdakwa MAWARDI ADIT Als ADIT serta diamankan juga 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu dengan Nopol KH 4218 YE beserta STNK dari Terdakwa MUHAMMAD RAHMAN HADI Als HADI, bahwa Kedua Terdakwa mengakui narkotika jenis Shabu tersebut didapat dari seseorang yang bernama WAHYU (DPO) dengan cara disuruh mengambil di mengambil di Jalan Wortel II yang di letakkan di tiang listrik ketiga sebelah kiri dari depan arah jalan masuk yang dimana Shabu tersebut dibungkus menggunakan bungkus Royco. dan rencananya Narkotika jenis shabu tersebut mau dijual kembali oleh kedua Terdakwa dan hasil dari penjualannya tersebut dibagi dua, kemudian Terdakwa dan barang bukti tersebut di amankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Polresta Raya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.16.24.0385 tanggal 04 Juli 2024, dapat disimpulkan barang bukti nomor kode contoh : 24.098.11.16.05.0384.K, berupa 1 bungkus plastic bening Netto 0,4354 gram plastic klip kecil + kristal bening) adalah Metamfetamin (positif) terhadap parameter yang telah di uji, yang di tandatangani oleh  Wihelminar,S.Farm.Apt, Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM Palangka Raya  termasuk Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sesuai dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti 1 ( satu ) paket kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang disita dari Terdakwa: MAWARDI ADIT Als ADIT Bin (Alm) H. AINI dan Terdakwa MUHAMMAD RAHMAN HADI Als HADI Bin GAZALI, yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS  PALANGKA RAYA tanggal 02 Juli 2024, yang ditandatangani oleh Pengelola Unit EVI ASFIRAH, berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 5,99  (Lima Koma Sembilan Sembilan) gram.--------------------------

----- Bahwa perbuatan terdakwa telah melakukan percobaan atau permukatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang berat lebih dari 5 (lima) gram, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.-----------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

A T A U

 

 

KEDUA :

 

----- Bahwa ia Terdakwa I. MAWARDI ADIT Als ADIT Bin (Alm) H. AINI dan Terdakwa II. MUHAMMAD RAHMAN HADI Als HADI Bin GAZALI, pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Wortel II RT. 004 RW. 014 Kel. Panarung Kec. Pahandut Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan percobaan atau permukatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, yang beratnya lebih dari (lima) gram, yang berat bersihnya 5,99 (Lima Koma Sembilan Sembilan) gram, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

----- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi MUSTAFA ACHMAD dan rekan saksi DICKI H. MARJAN Beserta Tim Satnarkoba Polresta Palangka Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Jalan Wortel II RT. 004 RW. 014 Kel. Panarung Kec. Pahandut Kota Palangka Raya, dan berbekal informasi tersebut saksi dan rekan langsung berangkat menuju informasi mayarakat tersebut, sesampainya di Jalan Wortel II saksi berserta rekan – rekan langsung mengintai di daerah jalan tersebut dan melihat 2 (dua) orang laki-laki yang ciri-cirinya seperti yang dimaksud, lalu segera saksi amankan dan saat itu juga langsung saksi dan rekan saksi introgasi dan saksi tanyakan identitasnya dan mengaku bernama MAWARDI ADI Als ADIT Bin (Alm) H. AINI dan MUHAMMAD RAHMAN HADI Als HADI Bin GAZALI (Terdakwa) dan setelah itu Saksi beserta rekan saksi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua Terdakwa dan kedua terdakwa mengaku telah membuang 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu di ujung jalan Wortel II lalu saksi beserta rekan saksi mencari di ujung jalan Wortel II tersebut dan ditemukan di atas tanah 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor kurang lebih 6,19 gr (enam koma satu sembilan) gram yang dibungkus menggunakan tisu warna putih yang berada didalam bungkus produk makanan merk Royco, saksi beserta rekan saksi juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Realme C15 warna biru dari Terdakwa MAWARDI ADIT Als ADIT serta diamankan juga 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu dengan Nopol KH 4218 YE beserta STNK dari Terdakwa MUHAMMAD RAHMAN HADI Als HADI, bahwa Kedua Terdakwa mengakui narkotika jenis Shabu tersebut didapat dari seseorang yang bernama WAHYU (DPO) dengan cara disuruh mengambil di mengambil di Jalan Wortel II yang di letakkan di tiang listrik ketiga sebelah kiri dari depan arah jalan masuk yang dimana Shabu tersebut dibungkus menggunakan bungkus Royco. dan rencananya Narkotika jenis shabu tersebut mau dijual kembali oleh kedua Terdakwa dan hasil dari penjualannya tersebut dibagi dua, kemudian Terdakwa dan barang bukti tersebut di amankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Polresta Raya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.16.24.0385 tanggal 04 Juli 2024, dapat disimpulkan barang bukti nomor kode contoh : 24.098.11.16.05.0384.K, berupa 1 bungkus plastic bening Netto 0,4354 gram plastic klip kecil + kristal bening) adalah Metamfetamin (positif) terhadap parameter yang telah di uji, yang di tandatangani oleh  Wihelminar,S.Farm.Apt, Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM Palangka Raya  termasuk Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sesuai dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti 1 ( satu ) paket kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang disita dari Terdakwa: MAWARDI ADIT Als ADIT Bin (Alm) H. AINI dan Terdakwa MUHAMMAD RAHMAN HADI Als HADI Bin GAZALI, yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS  PALANGKA RAYA tanggal 02 Juli 2024, yang ditandatangani oleh Pengelola Unit EVI ASFIRAH, berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 5,99  (Lima Koma Sembilan Sembilan) gram.--------------------------

----- Bahwa perbuatan terdakwa telah melakukan percobaan atau permukatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang berat lebih dari 5 (lima) gram, yang berat brersihnya bersihnya 5,99 (Lima Koma Sembilan Sembilan) gram, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.-------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1)) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya