Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.B/2024/PN Plk 1.YAYU DEWIATI, S.H.
1.MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
ANGGA RYAN PUTRA alias ANGGA Anak dari HARYANTO KANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 200/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 187/APB/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YAYU DEWIATI, S.H.
2MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA RYAN PUTRA alias ANGGA Anak dari HARYANTO KANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa ia Terdakwa ANGGA RYAN PUTRA Als ANGGA Anak Dari HARYANTO KANDA (Alm) pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Batu Hurun (Kost Putri Sepang Pintu No. 05 dan pintu 09) Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau 

sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat kejahatan atau dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah, memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xtride warna hitam merah dengan membawa 1 (satu) buah alat pencongkel yang Terdakwa masukkan ke dalam jok sepeda motor. Kemudian Terdakwa menuju jalan Batu Hurun Palangka Raya, dimana saat Terdakwa melihat Kost Putri Sepang, Terdakwa berhenti lalu turun dari sepeda motor dengan membawa alat pencongkel yang telah dipersiapkan sebelumnya. Terdakwa lalu berjalan menuju pintu kost nomor 05 milik saksi DEVITA RAJAGUKGUK, kemudian mencongkel gembok menggunakan alat pencongkel pada pintu tersebut dan setelah berhasil terbuka, Terdakwa masuk ke dalam kost nomor 05 dan mengambil 1 (satu) unit Laptop Merk ACER warna abu-abu silver, yang kemudian Terdakwa masukkan kedalam tas warna hitam. Kemudian Terdakwa keluar dari pintu kost nomor 05 dan menuju pintu kost nomor 09 milik saksi MONARATUE HUTASOIT, kembali mencongkel gembok pintu, lalu masuk dan  mengambil 1 (satu) unit Laptop merk HP warna abu-abu gelap, 2 (dua) buah tabung gas 3 Kg dan 1 (satu) pasang anting dan uang tunai sejumlah Rp. 84.000,- (delapan puluh empat ribu rupiah) dan segera pulang kembali ke rumah.
  • Selanjutnya pada tanggal 06 Maret 2024, Terdakwa mendatangi saksi DON VITO dan meminta bantuan saksi DON VITO untuk menjualkan barang-barang milik saksi DEVITA RAJAGUKGUK dan saksi MONARATUE HUTASOIT yang Terdakwa ambil sebelumnya. Saksi DON VITO akhirnya berhasil menjual 1 (satu) Unit Laptop Merk ACER warna Abu - abu Silver seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Buah Tabung gas 3 Kg seharga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) Buah pasang  anting seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), dimana Terdakwa memberikan saksi DON VITO bagian sejumlah Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), sementara Terdakwa sendiri mendapat bagian sebesar Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah). 
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang milik saksi DEVITA RAJAGUKGUK dan saksi MONARATUE HUTASOIT adalah untuk dijual kembali dan hasil dari penjualannya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban DEVITA RAJAGUKGUK dan saksi MONARATUE HUTASOIT mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 9.734.000,- (Sembilan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah).
  •  

    ----- Perbuatan Terdakwa ANGGA RYAN PUTRA Als ANGGA Anak Dari HARYANTO KANDA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya