Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.YAYU DEWIATI, S.H.
2.Maina Mustika Sari, S.H. M.H.
ANANG PRIHATIN alias ANANG bin MISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 289/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 296/APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YAYU DEWIATI, S.H.
2Maina Mustika Sari, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANG PRIHATIN alias ANANG bin MISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ipik Haryanto, S.H.ANANG PRIHATIN alias ANANG bin MISNO
Anak Korban
Dakwaan

        KESATU :

         -------Bahwa ia Anang Prihatin Als Anang Bin Misno pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Jalan Bukit Manuah Rt.003 Rw.001 Kel. Petuk Bukit, Kec. Rakumpit, Kota Palangka Raya Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  yaitu berupa 5 (lima) paket serbuk kristal shabu dengan berat bersih seberat 0,20 gram (nol koma dua puluh gram), perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:   

  • Bahwa pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 Wib pagi terdakwa berbelanja sayur di pasar besar Jalan A. Yani kota Palangka Raya, selesai berbelanja sayur terdakwa menuju komplek puntun untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seberat setengah gram dengan harga Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah)  kepada seseorang di komplek Puntun yang tidak terdakwa kenal, setelah mendapatkan shabu terdakwa membawa shabu tersebut menuju rumahnya di Jalan Pembataan RT. 003 RW. 003 Kel. Banturung  Kec. Bukit Batu Kota Palangka Raya dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan Nopol Kh 3433 YU, selanjutnya terdakwa berangkat untuk menjual sayur menuju jalan Bukit Manuah Kec. Rakumpit sekitar jam 06.00 Wib dan sebelum tiba di tempat terdakwa biasa berjualan saat di  pinggir jalan terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 9 (Sembilan) paket yang kemudian shabu tersebut terdakwa simpan  dengan rincian 8 (delapan) paket di saku belakang celana dan 1 (satu) paket disimpan dalam kotak rokok esse change bersama dengan 1 (satu) batang pipet kaca kemudian semua narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bawa menuju tempat biasa terdakwa berjualan sayur. Bahwa Narkotika jenis shabu sebanyak 9 (Sembilan) paket rencananya akan dijual

 

 

  • oleh terdakwa dengan harga Rp.200.000,-(dua ratus ribu) per paketnya dengan cara orang langsung datang ke tempat terdakwa berjualan sayur di pinggir jalan Bukit Manuah dan menanyakan shabu jika tersedia maka terdakwa menerima uang pembelian shabu lalu shabu langsung diserahkan oleh terdakwa. Bahwa pada saat terdakwa berjualan, narkotika jenis shabu sudah laku terjual sebanyak 4 (empat) paket dengan harga Rp. 500.00,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga narkotika yang masih tersisa sebanyak 5 (lima) paket.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juli  2024 sekira jam 06.00 Wib saksi Asari Firman Saputra Bin Chairulah  Dan Saksi Romi Saputra Anak Dari Hero mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Jalan Bukit Manuah RT. 003 RW. 001  Kel. Petuk Bukit Kec. Rakumpit Kota Palangka Raya dan berbekal informasi tersebut saksi Asari Firman Saputra Bin Chairulah  Dan Saksi Romi Saputra Anak Dari Hero beserta anggota Kepolisian lainnya menyelidiki informasi yang dimaksud dan selanjutnya sekitar jam 08.00  Wib ada  melihat seorang laki- laki dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Revo warna hitam Nopol KH 3433 YU yang ciri-ciri nya sama dengan informasi yang di peroleh pihak Kepolisian kemudian saksi Asari Firman Saputra Bin Chairulah dan Saksi Romi Saputra Anak Dari Hero didampingi warga setempat Sdr. Muliadi Isa Bin (Alm) Isa mendatangi terdakwa dengan menunjukan surat perintah dan mengamankan seorang laki- laki yang mengaku bernama Anang Prihatin Als Anang Bin Misno dan saat itu pihak Kepolisian menanyakan apakah ada menyimpan Narkotika jenis shabu dan terdakwa mengaku ada menyimpan 5 (lima) paket kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor kurang lebih 1,35 gram (satu koma tiga puluh lima gram) yaitu 4 (empat) paket di simpan di dalam saku celana belakang sebelah kanan dan 1 (satu) paket di simpan di dalam kotak rokok esse change double bersama dengan 1 (satu) batang pipet kaca kemudian di temukan juga uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang di simpan di saku celana depan sebelah kanan yang berdasarkan pengakuan terdakwa uang tersebut adalah hasil penjualan narkotika jenis shabu miliknya. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Rakumpit dan kemudian menuju ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk proses hukum.
  • Bahwa jika 9 (Sembilan) paket narkotika jenis shabu tersebut laku terjual semua maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp  700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan sebagian lagi dapat terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa cara terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut yaitu dengan cara orang langsung datang ke tempat terdakwa berjualan sayur di pinggir jalan Bukit Manuah dan menanyakan shabu dan jika tersedia maka terdakwa menerima uang pembelian shabu lalu  shabu langsung diserahkan oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa sebelumnya sudah 4 (empat) kali membeli shabu di komplek puntun Kota Palangka Raya yaitu awal bulan Mei 2024 sebanyak setengah gram, pada tanggal 10 Mei 2024 sebanyak setengah gram, pada tanggal 20 Mei 2024 dan tanggal 27 Mei 2024 sebanyak setengah gram untuk di jual kembali dan keuntungan yang diperoleh dari jual beli tidak menentu sekitar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) karena narkotika jenis shabu tersebut juga dikonsumsi sendiri oleh terdakwa.
  • Bahwa dengan ditemukannya 5 (lima) paket kristal putih tersebut tersebut, kemudian Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meminta bantuan PT Pegadaian (Persero) Syariah-UPS Palangka Raya untuk melakukan penimbangan berdasarkan surat no : B/319/VII/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 29 Juli 2024 dan berdasarkan hasil penimbangan PT Pegadaian (Persero) Syariah-UPS Palangka Raya berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 139/60511.IL/2024 tanggal 29 Juli 2024 diketahui berat kotor 5 (lima) paket kristal putih tersebut :
  • Berat total sebelum disisihkan :

1.   Berat kotor (paket barang ditimbang dengan bungkusnya) : seberat 1,35 gram (satu koma tiga puluh lima gram).

2.  Berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) :seberat 0,20 gram (nol koma dua puluh gram).

3.   Perkiraan berat plastik paket : 0,23x 5 = 1,15 Gram.

         Setelah disisihkan (dalam beberapa bagian):

  1. Untuk kepentingan pengujian Laboratorium
  1. Berat Kotor (Paket barang ditimbang dengan bungkusnya : 0,27 Gram (Nol koma dua puluh tujuh gram)
  2. Berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 0,04 Gram (Nol koma nol empat gram)
  3. Berat plastic : 0,23 Gram (Nol koma dua puluh tiga gram).
  1. Untuk kepentingan pengujian Pengadilan :
  1. Berat Kotor (Paket barang ditimbang dengan bungkusnya : 1,31 Gram (satu koma tiga puluh satu gram)
  2. Berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 0,16 Gram (nol koma enam belas gram)

 

 

 

  1. Berat plastic : 0,23x 5=1.15 Gram.
  • Bahwa untuk mengetahui jenis kandungan 5 (lima) paket kristal putih tersebut kemudian Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga mengirimkan sebagian dari penyisihan kristal putih tersebut ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya berdasarkan surat No : B/325/VII/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 30 Juli 2024 untuk diuji secara Laboratorium dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan atau Pengujian yang dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, sebagaimana Surat Pengantar Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya No. : PP.01.01.16A.08.24.464 tanggal 02-08-2024 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0422 tanggal 01-08-2024, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nama Sampel Kristal Bening dengan nomor kode sampel 24.098.11.16.05.0425.K dengan jumlah sampel 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal bening seberat 0,2705 gram atas nama Anang Prihatin Als Anang Bin Misno adalah positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Anang Prihatin Als Anang Bin Misno tersebut dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

         KEDUA :

         ------- Bahwa ia Anang Prihatin Als Anang Bin Misno pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Jalan Bukit Manuah Rt.003 Rw.001 Kel. Petuk Bukit, Kec. Rakumpit, Kota Palangka Raya Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu berupa 5 (lima) paket serbuk kristal shabu dengan berat bersih seberat 0,20 gram (nol koma dua puluh gram), perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:   

  • Bahwa pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 Wib pagi terdakwa berbelanja sayur di pasar besar Jalan A. Yani kota Palangka Raya, selesai berbelanja sayur terdakwa menuju komplek puntun untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seberat setengah gram dengan harga Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah)  kepada seseorang di komplek Puntun yang tidak terdakwa kenal, setelah mendapatkan shabu terdakwa membawa shabu tersebut menuju rumahnya di Jalan Pembataan RT. 003 RW. 003 Kel. Banturung  Kec. Bukit Batu Kota Palangka Raya dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan Nopol Kh 3433 YU, selanjutnya terdakwa berangkat untuk menjual sayur menuju jalan Bukit Manuah Kec. Rakumpit sekitar jam 06.00 Wib dan sebelum tiba di tempat terdakwa biasa berjualan saat di  pinggir jalan terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 9 (Sembilan) paket yang kemudian shabu tersebut terdakwa simpan  dengan rincian 8 (delapan) paket di saku belakang celana dan 1 (satu) paket disimpan dalam kotak rokok esse change bersama dengan 1 (satu) batang pipet kaca kemudian semua narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bawa menuju tempat biasa terdakwa berjualan sayur. Bahwa Narkotika jenis shabu sebanyak 9 (Sembilan) paket rencananya akan dijual oleh terdakwa dengan harga Rp.200.000,-(dua ratus ribu) per paketnya dengan cara orang langsung datang ke tempat terdakwa berjualan sayur di pinggir jalan Bukit Manuah dan menanyakan shabu jika tersedia maka terdakwa menerima uang pembelian shabu lalu shabu langsung diserahkan oleh terdakwa. Bahwa pada saat terdakwa berjualan, narkotika jenis shabu sudah laku terjual sebanyak 4 (empat) paket dengan harga Rp. 500.00,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga narkotika yang masih tersisa sebanyak 5 (lima) paket.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juli  2024 sekira jam 06.00 Wib saksi Asari Firman Saputra Bin Chairulah  Dan Saksi Romi Saputra Anak Dari Hero mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Jalan Bukit Manuah RT. 003 RW. 001  Kel. Petuk Bukit Kec. Rakumpit Kota Palangka Raya dan berbekal informasi tersebut saksi Asari Firman Saputra Bin Chairulah  Dan Saksi Romi Saputra Anak Dari Hero beserta anggota Kepolisian lainnya menyelidiki informasi yang dimaksud dan selanjutnya sekitar jam 08.00  Wib ada  melihat seorang laki- laki dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Revo warna hitam Nopol KH 3433 YU yang ciri-ciri nya sama dengan informasi yang di peroleh pihak Kepolisian kemudian saksi Asari Firman Saputra Bin Chairulah dan Saksi Romi Saputra Anak Dari Hero didampingi warga setempat Sdr. Muliadi Isa Bin (Alm) Isa

 

 

 

mendatangi terdakwa dengan menunjukan surat perintah dan mengamankan seorang laki- laki yang mengaku bernama Anang Prihatin Als Anang Bin Misno dan saat itu pihak Kepolisian menanyakan apakah ada menyimpan Narkotika jenis shabu dan terdakwa mengaku ada menyimpan 5 (lima) paket kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor kurang lebih 1,35 gram (satu koma tiga puluh lima gram) yaitu 4 (empat) paket di simpan di dalam saku celana belakang sebelah kanan dan 1 (satu) paket di simpan di dalam kotak rokok esse change double bersama dengan 1 (satu) batang pipet kaca kemudian di temukan juga uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang di simpan di saku celana depan sebelah kanan yang berdasarkan pengakuan terdakwa uang tersebut adalah hasil penjualan narkotika jenis shabu miliknya. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Rakumpit dan kemudian menuju ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk proses hukum.

  • Bahwa jika 9 (Sembilan) paket narkotika jenis shabu tersebut laku terjual semua maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp  700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan sebagian lagi dapat terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa cara terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut yaitu dengan cara orang langsung datang ke tempat terdakwa berjualan sayur di pinggir jalan Bukit Manuah dan menanyakan shabu dan jika tersedia maka terdakwa menerima uang pembelian shabu lalu  shabu langsung diserahkan oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa sebelumnya sudah 4 (empat) kali membeli shabu di komplek puntun Kota Palangka Raya yaitu awal bulan Mei 2024 sebanyak setengah gram, pada tanggal 10 Mei 2024 sebanyak setengah gram, pada tanggal 20 Mei 2024 dan tanggal 27 Mei 2024 sebanyak setengah gram untuk di jual kembali dan keuntungan yang diperoleh dari jual beli tidak menentu sekitar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) karena narkotika jenis shabu tersebut juga dikonsumsi sendiri oleh terdakwa.
  • Bahwa dengan ditemukannya 5 (lima) paket kristal putih tersebut tersebut, kemudian Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meminta bantuan PT Pegadaian (Persero) Syariah-UPS Palangka Raya untuk melakukan penimbangan berdasarkan surat no : B/319/VII/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 29 Juli 2024 dan berdasarkan hasil penimbangan PT Pegadaian (Persero) Syariah-UPS Palangka Raya berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 139/60511.IL/2024 tanggal 29 Juli 2024 diketahui berat kotor 5 (lima) paket kristal putih tersebut :
  • Berat total sebelum disisihkan :

1.   Berat kotor (paket barang ditimbang dengan bungkusnya) : seberat 1,35 gram (satu koma tiga puluh lima gram).

2.  Berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) :seberat 0,20 gram (nol koma dua puluh gram).

3.   Perkiraan berat plastik paket : 0,23x 5 = 1,15 Gram.

         Setelah disisihkan (dalam beberapa bagian):

  1. Untuk kepentingan pengujian Laboratorium
  1. Berat Kotor (Paket barang ditimbang dengan bungkusnya : 0,27 Gram (Nol koma dua puluh tujuh gram)
  2. Berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 0,04 Gram (Nol koma nol empat gram)
  3. Berat plastic : 0,23 Gram (Nol koma dua puluh tiga gram).
  1. Untuk kepentingan pengujian Pengadilan :
  1. Berat Kotor (Paket barang ditimbang dengan bungkusnya : 1,31 Gram (satu koma tiga puluh satu gram)
  2. Berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 0,16 Gram (nol koma enam belas gram)
  3. Berat plastic : 0,23x 5=1.15 Gram.
  • Bahwa untuk mengetahui jenis kandungan 5 (lima) paket kristal putih tersebut kemudian Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga mengirimkan sebagian dari penyisihan kristal putih tersebut ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya berdasarkan surat No : B/325/VII/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 30 Juli 2024 untuk diuji secara Laboratorium dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan atau Pengujian yang dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, sebagaimana Surat Pengantar Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya No. : PP.01.01.16A.08.24.464 tanggal 02-08-2024 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0422 tanggal 01-08-2024, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nama Sampel Kristal Bening dengan nomor kode sampel 24.098.11.16.05.0425.K dengan jumlah sampel 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal bening seberat 0,2705 gram atas nama Anang Prihatin Als Anang Bin Misno adalah positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

 

 

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa Anang Prihatin Als Anang Bin Misno tersebut dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya