| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 9/Pid.Pra/2025/PN Plk | YADDI BERTI | KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Des. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | |||||||||
| Nomor Perkara | 9/Pid.Pra/2025/PN Plk | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Des. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Termohon |
|
|||||||||
| Petitum Permohonan |
Yang bertanda tangan di bawah ini : --------------------------------------------------------------
------------------------------------- ADV. SAPRIYADI, S.H. ------------------------------------- ------------------------------ ADV. FRIDKING IRAWAN, S.H. -------------------------------- ------------------------------- ADV. WINDU SUKMONO, S.H. --------------------------------- ---------------------------------------- ADV. INCENG, S.H. --------------------------------------- Para Advokat/ Pengacara/ Konsultan Hukum pada Kantor Advokat/ Pengacara “SAPRIYADI, S.H. & REKAN”, yang berkantor di Jalan Wengga Metropolitan Blok B 28 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Contact Person : 0822-5143-2549/ 0858-2107-5809, Email e-Court MA R.I. :advsapriyadish@gmail.com berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 012.a/PID/ADV-SD/XI/2025, tanggal 6 November 2025 adalah kuasa, oleh karenanya baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertindak untuk dan atas nama : --------------------------------------------------
Untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ PEMOHON ; PEMOHON dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan sehubungan dengan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang tidak sah secara hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, beralamat di Jl. Tjilik Riwut km 01 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah ; Untuk selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- TERMOHON ; Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cq. Hakim Tunggal Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
ATAU,
Jika Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Palangka Raya, 3 Desember 2025
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
