Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2024/PN Plk 1.INSINYUR KEPAS RANGKAI
2.Ny. ASINDAY Ahli Waris Alm. HERMAN GUNTIK JUNAS
1.HAMDAN ZOELVA
2.INSINYUR TJAKRA ADITJIPTA
3.INSINYUR SASLIHADI
4.Ny. ROEMANY
5.AGUSTIAN PELE
6.PENYANG IRIAWAN
7.YOGA SATRIA PRATAMA
8.SRI HERAWATI
Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2024/PN Plk
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INSINYUR KEPAS RANGKAI
2Ny. ASINDAY Ahli Waris Alm. HERMAN GUNTIK JUNAS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG SAKTI, S.H.INSINYUR KEPAS RANGKAI
2BAMBANG SAKTI, S.H.Ny. ASINDAY Ahli Waris Alm. HERMAN GUNTIK JUNAS
Termohon
NoNama
1HAMDAN ZOELVA
2INSINYUR TJAKRA ADITJIPTA
3INSINYUR SASLIHADI
4Ny. ROEMANY
5AGUSTIAN PELE
6PENYANG IRIAWAN
7YOGA SATRIA PRATAMA
8SRI HERAWATI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan untuk memberikan izin kepada Para Pemohon untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Ketiga PT. East Point Indonesia.
  3. Menetapkan kuorum atau hak suara untuk mengambil keputusan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Ketiga PT. East Point Indonesia adalah paling sedikit 30,00% (tiga puluh persen).
  4. Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Ketiga PT. East Point Indonesia dapat diambil secara sah berdasarkan suara paling sedikit 30,00% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Ketiga PT. East Point Indonesia dengan agenda:
  1. Pembahasan laporan keuangan PT. East Point Indonesia sejak berdirinya PT.East Point Indonesia sampai dengan tahun 2023;
  2. Pembahasan laporan setoran modal awal Para Pemegang SahamPT. East Point Indonesia berdasarkan rekening koran atas nama PT. East Point Indonesia;
  3. Kesepakatan sanksi mengeluarkan pemegang saham dari daftar pemegang saham PT. East Point Indonesia apabila terbukti pemegang saham tersebut lalai dan tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban setoran modal awal perusahaan;
  4. Pembahasan penawaran saham yang belum disetorkan ke PT. East Point Indonesia;
  5. Pembahasan susunan Direktur dan Komisaris PT. East Point Indonesia;

5. Menetapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Ketiga PT. East Point Indonesia, dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluhsatu) hari sejak penetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan 14 (empatbelas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Ketiga PT. East Point Indonesia, tidak termasuk waktu hari pemanggilan.

6. Menetapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Ketiga PT. East Point Indonesia dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini adalah sah.

7. Menetapkan Pemohon I sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Ketiga PT. East Point Indonesia.

8. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak