Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
288/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.Rini Wahidah, S.H.
2.Maina Mustika Sari, S.H. M.H.
RIF'AN alias ARIF bin Alm. NASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 288/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 295 /APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rini Wahidah, S.H.
2Maina Mustika Sari, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIF'AN alias ARIF bin Alm. NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------Bahwa Terdakwa RIF’AN Als ARIF Bin (Alm) NASIR, pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Menteng VIII RT.008 RW.003, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan perbuatan, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira sekira pukul 11.30 wib, terdakwa menghubungi sdr. BANG (Masuk dalam DPO) melalui aplikasi whatsapp dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat ± 10,82 gr (sepuluh koma delapan dua gram) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa bayar secara tunai dengan cara transfer kepada sdr. BANG melalui BRI Link. Kemudian setelah terdakwa melakukan pembayaran, terdakwa dan sdr. BANG bersepakat bahwa tempat untuk mengambil narkotika yang diduga jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket tersebut yaitu dibawah tiang Listrik sebelah kanan sekitaran Jalan Menteng VIII RT.008 RW.003, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah menyepakati tempat pengambilan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket tersebut, terdakwa berangkat menuju Jalan Menteng VIII RT.008 RW.003, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Soul GT warna putih dengan Nopol DA 6835 UV tanpa STNK. Sesampainya di tempat tujuan, terdakwa langsung mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket tersebut dan meletakkannya di dalam dashbor bagian sebelah kiri 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Soul GT warna putih dengan Nopol DA 6835 UV tanpa STNK lalu terdakwa pergi dengan tujuan untuk menjual narkotika jenis shabu tersebut ke daerah Petak Bahandang, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 13.30 wib, saat terdakwa hendak menuju ke daerah Petak Bahandang, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian datang saksi MUSTAFA dan saksi DICKY yang merupakan anggota satres narkoba Polresta Palangka Raya bersama anggota lainnya yang sebelumnya melakukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar Jalan Menteng VIII RT.008 RW.003, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah sebagai tindaklanjut informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran jalan tersebut ada seseorang yang menguasai narkotika jenis shabu dan melakukan penangkapan serta penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi ZAINAL bertempat di Jalan Menteng VIII RT.008 RW.003, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 10,24 gr (sepuluh koma dua empat gram), 1 (satu) pcs tisu warna putih, 1 (satu) pcs bungkus produk makanan merk SIIP warna kuning, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Soul GT warna putih dengan Nopol DA 6835 UV tanpa STNK. Bahwa terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari sdr. BANG dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru, terdakwa gunakan untk berkomunikasi dengan sdr. BANG. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke kantor Polresta Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya No. : LHU.0098.K.05.16.24.0442 tanggal 15 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pengujian / pemeriksaan dengan kesimpulan yaitu : Barang bukti dengan nomor kode sampel : 24.098.11.16.05.0442.K berupa 1 (satu) bungkus berisi serbuk kristal bening dengan berat 0,4449 gram (plastik klip kecil + kristal bening) adalah benar positif mengandung metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan Lampiran Nomor 071/10848/2024 tanggal 13 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Palangka Raya dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu didapatkan hasil sebelum disisihkan berat kotor 10,80 (sepuluh koma delapan puluh) gram dan berat bersih 10,24 (sepuluh koma dua empat) gram, disisihkan untuk pengujian Labfor berat kotor 0,43 (nol koma empat tiga) gram dan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram dan disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan berat kotor 10,65 (sepuluh koma enam lima) gram dan berat bersih 10,09 (sepuluh koma sembilan) gram.
  • Bahwa dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu didapatkan hasil sebelum disisihkan berat kotor 10,80 (sepuluh koma delapan puluh) gram dan berat bersih 10,24 (sepuluh koma dua empat) gram, disisihkan untuk pengujian Labfor berat kotor 0,43 (nol koma empat tiga) gram dan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram dan disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan berat kotor 10,65 (sepuluh koma enam lima) gram dan berat bersih 10,09 (sepuluh koma sembilan) gram, yang mengandung metamfetamin dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan.  

--------- Perbuatan Terdakwa RIF’AN Als ARIF Bin (Alm) NASIR tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa RIF’AN Als ARIF Bin (Alm) NASIR, pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Menteng VIII RT.008 RW.003, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan perbuatan, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara  sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 wib, saat terdakwa hendak menuju ke daerah Petak Bahandang, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian datang saksi MUSTAFA dan saksi DICKY yang merupakan anggota satres narkoba Polresta Palangka Raya bersama anggota lainnya yang sebelumnya melakukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar Jalan Menteng VIII RT.008 RW.003, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah sebagai tindaklanjut informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran jalan tersebut ada seseorang yang menguasai narkotika jenis shabu dan melakukan penangkapan serta penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi ZAINAL bertempat di Jalan Menteng VIII RT.008 RW.003, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 10,24 gr (sepuluh koma dua empat gram), 1 (satu) pcs tisu warna putih, 1 (satu) pcs bungkus produk makanan merk SIIP warna kuning, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Soul GT warna putih dengan Nopol DA 6835 UV tanpa STNK. Bahwa terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari sdr. BANG dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru, terdakwa gunakan untk berkomunikasi dengan sdr. BANG. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke kantor Polresta Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya No. : LHU.0098.K.05.16.24.0442 tanggal 15 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pengujian / pemeriksaan dengan kesimpulan yaitu : Barang bukti dengan nomor kode sampel : 24.098.11.16.05.0442.K berupa 1 (satu) bungkus berisi serbuk kristal bening dengan berat 0,4449 gram (plastik klip kecil + kristal bening) adalah benar positif mengandung metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan Lampiran Nomor 071/10848/2024 tanggal  13 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Palangka Raya dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu didapatkan hasil sebelum disisihkan berat kotor 10,80 (sepuluh koma delapan puluh) gram dan berat bersih 10,24 (sepuluh koma dua empat) gram, disisihkan untuk pengujian Labfor berat kotor 0,43 (nol koma empat tiga) gram dan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram dan disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan berat kotor 10,65 (sepuluh koma enam lima) gram dan berat bersih 10,09 (sepuluh koma sembilan) gram.
  • Bahwa dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu didapatkan hasil sebelum disisihkan berat kotor 10,80 (sepuluh koma delapan puluh) gram dan berat bersih 10,24 (sepuluh koma dua empat) gram, disisihkan untuk pengujian Labfor berat kotor 0,43 (nol koma empat tiga) gram dan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram dan disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan berat kotor 10,65 (sepuluh koma enam lima) gram dan berat bersih 10,09 (sepuluh koma sembilan) gram, yang mengandung metamfetamin dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan. 

----------Perbuatan Terdakwa RIF’AN Als ARIF Bin (Alm) NASIR tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika –---

 

Pihak Dipublikasikan Ya