Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkarjanji (wanprestasi)
- Menyatakan sahjual beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 16 Juli 2020, atas sebidang tanah beserta bangunan rumah KPR-BTN yang terletak di Jalan SejahteraAJalan Cumi-oumi No.208 RT.001/RW.009, Keluahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dengan ukuran luas tanah 160 meter persegi, dengan bukti hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 531 tanggal 06 Nopember 2000, Surat Ukur Nomor: 4003/2000 tanggal 31 oktober 2000 atas nama pemegang hak PT.LESTARI RAMIN MEMBANGUN (Tergugat);
- Menyatakan sah menjadi milik Penggugat sebidang tanah beserta bangunan rumah KPR-BTN yang terletak di Jalan Sejahtera/Jalan Cumi-cumi No.208 RT.001/RW.009, Keluahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dengan ukuran luas tanah 160 meter persegi, dengan bukti hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 531 tanggal 06 Nopember 2000, Surat Ukur Nomor: 4003/2000 tanggal 31 oktober 2000 atas nama pemegang hak PT.LESTARI RAMIN MEMBANGUN (Tergugat), berdasarkan jual beli secara diangsur/dicicl antara Penggugat dengan Tergugat delah lunas sebagamana kwitansi tanda penerimaan uang sebesar Rp. 160.000.000,- (serratus enam puluh juta rupiah) tertanggal 16 Juli 2020;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan proses balik nama sendiri terhadap bukti kepemilikan atas tanah beserta bangunan rumah KPR-BTN, yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 531 tanggal 06 Nopember 2000, Surat Ukur Nomor : 4003/2000 tanggal 31 oktober 2000 yang semula atas nama pemegang hak PT.LESTARI RAMIN MEMBANGUN (Tergugat) menjadi atas nama Penggugat yang baik pada Kantor Notaris/PPAT maupun pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya, walaupun tanda adanya Tergugat ;
- Menghukum kepada Tergugat untuk biaya yang timbulakibatperkara
|