Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk YAMMI YULIANTHY KOPERASI CU BETANG ASI Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAMMI YULIANTHY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nugraha Kalisa Marsetyo, SHYAMMI YULIANTHY
Tergugat
NoNama
1KOPERASI CU BETANG ASI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja dari Tergugat kepada Penggugat  sebagaimana Surat dari Tergugat Nomor: 55/KEP.CUBA/PRY/I.1/III/2023 tertanggal 20 Maret 2023 tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 36 huruf g angka 6  Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;

3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan diucapkan;

4. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut:

a. Uang Pesangon = 1 x 9 x 6.125.000,-                                  = Rp. 55.125.000,-

b. Uang Penghargaan masa kerja= 1 x 4 x 6.125.000,-       = Rp. 24.500.000,-

c. Uang Pengganti hak:

- Uang sisa Cuti Tahunan (12/21 x Rp. 6.125.000,-)        = Rp. 3.500.000,-

- Uang Pisah, dengan rincian:

Gajih Pokok + Tunjangan tetap

Rp. 3.011.800,- + 3.133.200,-                                            = Rp. 6.125.000,-

d. Upah Proses x 9 bulan

6.125.000,- x 9= Rp. 55.125.000,-

Perhitungan Total(a + b + c + d)= Rp. 144.375.000,-

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus Ribu Rupiah) per hari kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan Tergugat;

6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan Terlebih Dahulu meskipun Terggugat mengajukan Perlawanan ataupun Upaya Hukum Kasasi;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya-biaya yang Timbul dalam Perkara ini

Atau : Apabila Majelis Hakim Yang memeriksa dan Mengadili dalam Perkara Ini berpendapat Lain, Mohon Putusan Seadil-adilnya(ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak