Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
204/Pid.Sus/2024/PN Plk | 1.SITI MAIMUNAH, S.H 1.HERI PURWOKO, S.H |
AGUS DENI SAPUTRA alias AGUS bin SUPIAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 204/Pid.Sus/2024/PN Plk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 197/APB/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu: -----------Bahwa Terdakwa AGUS DENI SAPUTRA Als. AGUS Bin (Alm) SUPIAN pada hari Jum'at tanggal 17 Mel 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mel 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Jalan Pelatuk III Rt.006/Rw. 009, Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, membeli, menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual bell, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 3,08 gram, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
1-Disisihkan untuk keperluan persidangan, dengan berat bersih 3,02 gram (tiga koma nol dua gram); 2.-Disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium, dengan berat bersih 0,06 gram (nol koma nol enam gram);
Selanjutnya 8 (delapan) paket yang diduga Narkotika Golongan I Jenis shabu yang disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dengan berat 0,06 gram (nol koma nol enam gram) dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balal Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor LHU.098.K.16.24.0281 tertanggal 29 Mei 2024, dengan hasil pengujian terhadap jumlah contoh yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2678 gram, dengan kesimpulan: Metamfetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu), No. Urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------ ------------Bahwa Terdakwa dalam menawarkan, membeli, menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan. ------------Perbuatan Terdakwa AGUS DENI SAPUTRA AIS. AGUS Bin SUPIAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika- ATAU Kedua: -----------Bahwa Terdakwa AGUS DENI SAPUTRA Als. AGUS Bin (Alm) SUPIAN pada hari Jum'at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Jalan Pelatuk III Rt.006/Rw. 009, Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 3.08 gram, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
sabu milik terdakwa sendiri yang semuanya terdakwa peroleh dari sdr. Reza dan rencananya sabu tersebut akan terdakwa jual kembali, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa kantor Polresta Palangka Raya untuk di Proses lebih lanjut,
1.-Disisihkan untuk keperluan persidangan, dengan berat bersih 3,02 gram (tiga koma nol dua gram); 2.-Disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium, dengan berat bersih 0,06 gram (nol koma nol enam gram); Selanjutnya 8 (delapan) paket yang diduga Narkotika Golongan i jenis shabu yang disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dengan berat 0,06 gram (nol koma nol enam gram) dilakukan pengujian oleh Balal Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.16.24.0281 tertanggal 29 Mei 2024, dengan hasil pengujian terhadap jumlah contoh yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2678 gram, dengan kesimpulan: Metamfetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu), No. Urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga Terdakwa tidak mempunyai hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut. ----------Perbuatan Terdakwa AGUS DENI SAPUTRA Als. AGUS Bin SUPIAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |